Ini 4 Kategori Wajib Pajak Bebas Lapor SPT Tahunan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sering kali dianggap berlaku bagi seluruh wajib pajak tanpa pengecualian. Namun, regulasi terbaru menunjukkan bahwa terdapat kelompok tertentu yang dibebaskan dari kewajiban tersebut.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem administrasi perpajakan terbaru pemerintah.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan menetapkan kriteria wajib pajak tertentu yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan.

Siapa Saja yang Tidak Wajib Lapor?

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat empat kategori utama yang dapat dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT, yakni:

  • Wajib pajak dengan penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • Pelaku usaha yang telah menghentikan aktivitas usahanya.
  • Pekerja yang sudah tidak lagi memiliki penghasilan.
  • Pensiunan yang tidak menerima penghasilan tambahan.
Baca Juga :  SPT Tahunan Kini via Coretax DJP, Ini Langkah Lapor Pajak Pribadi Mulai 2026

Kelompok tersebut sebelumnya dikenal dengan istilah Wajib Pajak Non-Efektif (NE). Dalam sistem terbaru, istilah tersebut telah disesuaikan menjadi Wajib Pajak Nonaktif.

Perubahan di Era Coretax

Implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak membawa sejumlah perubahan, termasuk penyederhanaan terminologi dan mekanisme administrasi.

Wajib pajak yang telah ditetapkan berstatus nonaktif tidak lagi memiliki kewajiban melaporkan SPT sejak tahun pajak ditetapkan. Selain itu, mereka juga tidak dikenakan sanksi administrasi atas ketidakpatuhan pelaporan.

Baca Juga :  Wako Alfin Ajak Warga Taat Pajak, Pembayaran Bisa 90 Hari Jatuh Tempo

Namun demikian, masyarakat tetap diimbau untuk memastikan status perpajakannya secara resmi melalui sistem DJP. Jika kondisi ekonomi berubah—misalnya kembali memiliki penghasilan atau membuka usaha—status wajib pajak dapat diaktifkan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

Pentingnya Validasi Status Pajak

Pakar perpajakan menilai kebijakan ini bertujuan menciptakan administrasi pajak yang lebih adil dan proporsional. Dengan pengecualian tersebut, pemerintah berupaya menyesuaikan kewajiban pelaporan dengan kondisi riil ekonomi masyarakat.

Meski begitu, transparansi dan pembaruan data tetap menjadi hal penting agar tidak terjadi kesalahan administrasi di masa depan.

Berita Terkait

Cara Jadi Reseller Produk Viral di Tokopedia, Modal Kecil Untung Besar
Cara Jualan di Shopee Biar Laris Manis, Terbukti Ampuh untuk Pemula
Kirim Saldo DANA ke E-Wallet Lain, Ini Langkah dan Biayanya
Printer Murah Best Seller di Shopee April 2026, Harga Mulai Rp200 Ribuan
Cara Klaim Asuransi Mobil Rusak Total, Syarat dan Prosedur Lengkap 2026
Cara Cicilan HP Tanpa DP di Tokopedia 2026, Mudah Tanpa Kartu Kredit
IHSG Anjlok Hari Ini ke 7.560 Usai Pengumuman MSCI, Saham Energi Tertekan
Top Up DANA Limit Besar Hingga Rp20 Juta, Ini Cara dan Syaratnya
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:00 WIB

Cara Jadi Reseller Produk Viral di Tokopedia, Modal Kecil Untung Besar

Selasa, 21 April 2026 - 16:01 WIB

Cara Jualan di Shopee Biar Laris Manis, Terbukti Ampuh untuk Pemula

Selasa, 21 April 2026 - 15:00 WIB

Kirim Saldo DANA ke E-Wallet Lain, Ini Langkah dan Biayanya

Selasa, 21 April 2026 - 14:04 WIB

Printer Murah Best Seller di Shopee April 2026, Harga Mulai Rp200 Ribuan

Selasa, 21 April 2026 - 12:00 WIB

Cara Klaim Asuransi Mobil Rusak Total, Syarat dan Prosedur Lengkap 2026

Berita Terbaru

Daerah

APPSI Jambi Resmi Dilantik

Rabu, 22 Apr 2026 - 00:08 WIB