Skema Outsourcing Jadi Pilihan Baru Honorer TMS, PPPK Paruh Waktu Terancam Ditinggal

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Sejumlah pemerintah daerah mulai menerapkan skema outsourcing bagi tenaga honorer berstatus TMS (tidak memenuhi syarat) dalam seleksi PPPK 2024. Langkah ini dinilai menjadi alternatif cepat untuk mempertahankan tenaga kerja, namun sekaligus memunculkan persoalan baru bagi PPPK paruh waktu dan downgrade.

Sekretaris Jenderal DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik), Herlambang Susanto, menyebut peralihan tersebut sudah berjalan di beberapa daerah sejak awal 2026.

Menurutnya, faktor penghasilan menjadi alasan utama. Skema outsourcing umumnya mengacu pada standar Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), sehingga nominal yang diterima relatif lebih kompetitif.

Baca Juga :  Cara Membuat Kartu Keluarga Online Tanpa Harus ke Kantor Capil, Lengkap Syarat dan Alurnya

“Di beberapa daerah, gaji outsourcing mengikuti UMP/UMK. Bahkan ada yang lebih tinggi dibanding PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Perbandingan Penghasilan

Di salah satu wilayah Jawa Tengah, PPPK lulusan SMA dilaporkan menerima gaji sekitar Rp2,3 juta hingga Rp2,5 juta per bulan. Sementara PPPK downgrade dan paruh waktu berada di kisaran Rp1,9 juta.

Sebaliknya, tenaga outsourcing bisa memperoleh penghasilan bersih sekitar Rp2,5 juta per bulan, disertai tunjangan hari raya (THR). Selisih ini dinilai cukup signifikan, terutama bagi tenaga non-ASN dengan kebutuhan ekonomi mendesak.

Kondisi tersebut membuat sebagian PPPK downgrade mulai mempertimbangkan opsi beralih ke skema outsourcing, meskipun status kepegawaiannya berbeda.

Baca Juga :  Layanan Pajak KP2KP Sungai Penuh Dipuji: Cepat, Ramah, Profesional

Butuh Kepastian Kebijakan

FHNK2I menilai pemerintah perlu memberikan kepastian kebijakan agar tidak terjadi ketimpangan kesejahteraan di antara tenaga yang bekerja di instansi yang sama.

Organisasi tersebut berencana mendorong dialog bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk membahas nasib PPPK downgrade dan paruh waktu.

Mereka berharap ada formulasi kebijakan yang tidak hanya menyelesaikan aspek administratif, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan dan keberlanjutan tenaga kerja di sektor pendidikan.

Perkembangan ini menambah daftar tantangan dalam penataan tenaga honorer yang hingga kini masih menjadi isu strategis nasional.

Berita Terkait

Gaji ke 13 ASN Terbaru Cair Juni 2026, Ini Jadwal, Besaran, dan Siapa Saja yang Dapat
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Tembus 2 Digit? Ini Jawaban Resmi Pemerintah
Harga Tiket Haji 2026 Naik, Pemerintah Pastikan Jamaah Tidak Bayar Lebih
Terbaru Hari Ini! Arah MBG Diubah, Kini Fokus ke Anak Kurang Gizi — Ini Strategi Baru Pemerintah
5.476 Lowongan Kampung Nelayan MP Dibuka! Tanpa Biaya, Gaji & Peluang Karier BUMN Menanti
Resmi Dibuka! 30.000 Lowongan Kopdes Merah Putih 2026, Ini Syarat dan Cara Daftar Online
Gubernur Al Haris Tegaskan RKPD Jambi Harus Selaras dengan Program Nasional
BKN Tegaskan PPK Wajib Taat NSPK, Karier ASN Aman dan Pelayanan Publik Meningkat
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 03:00 WIB

Gaji ke 13 ASN Terbaru Cair Juni 2026, Ini Jadwal, Besaran, dan Siapa Saja yang Dapat

Sabtu, 18 April 2026 - 21:00 WIB

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Tembus 2 Digit? Ini Jawaban Resmi Pemerintah

Sabtu, 18 April 2026 - 12:30 WIB

Harga Tiket Haji 2026 Naik, Pemerintah Pastikan Jamaah Tidak Bayar Lebih

Jumat, 17 April 2026 - 22:31 WIB

Terbaru Hari Ini! Arah MBG Diubah, Kini Fokus ke Anak Kurang Gizi — Ini Strategi Baru Pemerintah

Kamis, 16 April 2026 - 15:04 WIB

5.476 Lowongan Kampung Nelayan MP Dibuka! Tanpa Biaya, Gaji & Peluang Karier BUMN Menanti

Berita Terbaru