JAKARTA – Kepastian nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali ditegaskan oleh Badan Kepegawaian Negara. Perpanjangan kontrak kerja tidak lagi dikaitkan dengan kemampuan anggaran daerah, melainkan sepenuhnya berbasis pada evaluasi kinerja.
Wakil Kepala BKN, Suharmen, menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, wajib mengisi laporan melalui sistem e-kinerja. Laporan tersebut menjadi acuan utama bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menentukan apakah kontrak kerja layak diperpanjang atau tidak.
Menurutnya, jika capaian kerja berada di bawah standar yang telah ditetapkan, maka PPK berhak tidak memperpanjang kontrak. Sebaliknya, bila performa memenuhi target, tidak ada dasar administratif untuk menghentikan masa kerja PPPK.
Fiskal Daerah Bukan Faktor Penentu
BKN juga menepis anggapan bahwa keterbatasan anggaran dapat dijadikan alasan untuk memutus kontrak PPPK. Suharmen mengingatkan bahwa sebelum pemerintah daerah mengusulkan formasi PPPK, mereka wajib melakukan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK).
Artinya, kebutuhan anggaran untuk gaji dan tunjangan sudah dihitung sejak awal. Karena itu, persoalan fiskal seharusnya tidak lagi menjadi alasan dalam evaluasi kontrak.
Penegasan ini menjadi sorotan mengingat sebelumnya terdapat sejumlah kasus PPPK yang kontraknya tidak diperpanjang dengan dalih efisiensi anggaran.
Sistem e-Kinerja Jadi Instrumen Evaluasi
Evaluasi berbasis sistem digital dinilai memberikan transparansi lebih besar. Melalui e-kinerja, setiap pegawai melaporkan target kerja, realisasi, hingga indikator pencapaian yang terukur.
Data tersebut terdokumentasi dan menjadi landasan objektif dalam proses pengambilan keputusan. Dengan mekanisme ini, evaluasi tidak lagi bersifat subjektif, melainkan berdasarkan bukti capaian kerja.
Akan Dipertegas dalam Revisi UU ASN
Ketentuan mengenai perpanjangan kontrak berbasis kinerja juga direncanakan masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang tengah dibahas di DPR RI. Regulasi ini diharapkan memperkuat kepastian hukum bagi PPPK sekaligus mendorong profesionalisme ASN secara menyeluruh.
BKN mengimbau seluruh PPPK untuk menjaga produktivitas dan disiplin kerja. Dalam sistem manajemen ASN ke depan, kinerja menjadi fondasi utama yang menentukan keberlanjutan karier.









