Perpanjangan Kontrak PPPK Bergantung Kinerja, BKN Tegaskan Tak Terkait Anggaran

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kepastian nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali ditegaskan oleh Badan Kepegawaian Negara. Perpanjangan kontrak kerja tidak lagi dikaitkan dengan kemampuan anggaran daerah, melainkan sepenuhnya berbasis pada evaluasi kinerja.

Wakil Kepala BKN, Suharmen, menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, wajib mengisi laporan melalui sistem e-kinerja. Laporan tersebut menjadi acuan utama bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menentukan apakah kontrak kerja layak diperpanjang atau tidak.

Menurutnya, jika capaian kerja berada di bawah standar yang telah ditetapkan, maka PPK berhak tidak memperpanjang kontrak. Sebaliknya, bila performa memenuhi target, tidak ada dasar administratif untuk menghentikan masa kerja PPPK.

Baca Juga :  BKN Jelaskan Perubahan di SSCASN, Rekrutmen PPPK Instansi Mulai Jalan

Fiskal Daerah Bukan Faktor Penentu

BKN juga menepis anggapan bahwa keterbatasan anggaran dapat dijadikan alasan untuk memutus kontrak PPPK. Suharmen mengingatkan bahwa sebelum pemerintah daerah mengusulkan formasi PPPK, mereka wajib melakukan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK).

Artinya, kebutuhan anggaran untuk gaji dan tunjangan sudah dihitung sejak awal. Karena itu, persoalan fiskal seharusnya tidak lagi menjadi alasan dalam evaluasi kontrak.

Penegasan ini menjadi sorotan mengingat sebelumnya terdapat sejumlah kasus PPPK yang kontraknya tidak diperpanjang dengan dalih efisiensi anggaran.

Sistem e-Kinerja Jadi Instrumen Evaluasi

Evaluasi berbasis sistem digital dinilai memberikan transparansi lebih besar. Melalui e-kinerja, setiap pegawai melaporkan target kerja, realisasi, hingga indikator pencapaian yang terukur.

Baca Juga :  Pemkot Medan Ikuti Arahan Prabowo, Bantuan 30 Ton Beras dari UEA Dikembalikan

Data tersebut terdokumentasi dan menjadi landasan objektif dalam proses pengambilan keputusan. Dengan mekanisme ini, evaluasi tidak lagi bersifat subjektif, melainkan berdasarkan bukti capaian kerja.

Akan Dipertegas dalam Revisi UU ASN

Ketentuan mengenai perpanjangan kontrak berbasis kinerja juga direncanakan masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang tengah dibahas di DPR RI. Regulasi ini diharapkan memperkuat kepastian hukum bagi PPPK sekaligus mendorong profesionalisme ASN secara menyeluruh.

BKN mengimbau seluruh PPPK untuk menjaga produktivitas dan disiplin kerja. Dalam sistem manajemen ASN ke depan, kinerja menjadi fondasi utama yang menentukan keberlanjutan karier.

Berita Terkait

Revisi UU ASN 2026 Hapus PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat Jadi Penuh Waktu
THR Lebaran 2026 untuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Cair Kapan? Ini Kata BKN
LPDP Terapkan Sanksi, Empat Alumni Kembalikan Dana ke Kas Negara
SPT Tahunan Kini via Coretax DJP, Ini Langkah Lapor Pajak Pribadi Mulai 2026
Bukan 31 Maret, ASN Harus Lapor SPT Paling Lambat 28 Februari
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Februari 2026, Penempatan di Seluruh Indonesia
MenPAN-RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Fokus Fresh Graduate Untuk Mengisi  160 Ribu ASN Yang Pensiun 
Tiba di Tanjung Priok, Harga Pikap Impor India untuk Koperasi Merah Putih Diperkirakan Rp 200 Jutaan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:00 WIB

Revisi UU ASN 2026 Hapus PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat Jadi Penuh Waktu

Jumat, 27 Februari 2026 - 06:00 WIB

THR Lebaran 2026 untuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Cair Kapan? Ini Kata BKN

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:09 WIB

LPDP Terapkan Sanksi, Empat Alumni Kembalikan Dana ke Kas Negara

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:00 WIB

SPT Tahunan Kini via Coretax DJP, Ini Langkah Lapor Pajak Pribadi Mulai 2026

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:09 WIB

Bukan 31 Maret, ASN Harus Lapor SPT Paling Lambat 28 Februari

Berita Terbaru

Teknologi

Layak Ganti? Ini Beda Galaxy S26 Ultra dan S25 Ultra

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:30 WIB