Perpanjangan Kontrak PPPK Bergantung Kinerja, BKN Tegaskan Tak Terkait Anggaran

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kepastian nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali ditegaskan oleh Badan Kepegawaian Negara. Perpanjangan kontrak kerja tidak lagi dikaitkan dengan kemampuan anggaran daerah, melainkan sepenuhnya berbasis pada evaluasi kinerja.

Wakil Kepala BKN, Suharmen, menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, wajib mengisi laporan melalui sistem e-kinerja. Laporan tersebut menjadi acuan utama bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menentukan apakah kontrak kerja layak diperpanjang atau tidak.

Menurutnya, jika capaian kerja berada di bawah standar yang telah ditetapkan, maka PPK berhak tidak memperpanjang kontrak. Sebaliknya, bila performa memenuhi target, tidak ada dasar administratif untuk menghentikan masa kerja PPPK.

Baca Juga :  Ancaman PHK Massal PPPK , Aturan Belanja Pegawai 30 Persen Picu Kekhawatiran

Fiskal Daerah Bukan Faktor Penentu

BKN juga menepis anggapan bahwa keterbatasan anggaran dapat dijadikan alasan untuk memutus kontrak PPPK. Suharmen mengingatkan bahwa sebelum pemerintah daerah mengusulkan formasi PPPK, mereka wajib melakukan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK).

Artinya, kebutuhan anggaran untuk gaji dan tunjangan sudah dihitung sejak awal. Karena itu, persoalan fiskal seharusnya tidak lagi menjadi alasan dalam evaluasi kontrak.

Penegasan ini menjadi sorotan mengingat sebelumnya terdapat sejumlah kasus PPPK yang kontraknya tidak diperpanjang dengan dalih efisiensi anggaran.

Sistem e-Kinerja Jadi Instrumen Evaluasi

Evaluasi berbasis sistem digital dinilai memberikan transparansi lebih besar. Melalui e-kinerja, setiap pegawai melaporkan target kerja, realisasi, hingga indikator pencapaian yang terukur.

Baca Juga :  Ini Cara Daftar Akun SNPMB untuk SNBP dan SNBT 2026

Data tersebut terdokumentasi dan menjadi landasan objektif dalam proses pengambilan keputusan. Dengan mekanisme ini, evaluasi tidak lagi bersifat subjektif, melainkan berdasarkan bukti capaian kerja.

Akan Dipertegas dalam Revisi UU ASN

Ketentuan mengenai perpanjangan kontrak berbasis kinerja juga direncanakan masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang tengah dibahas di DPR RI. Regulasi ini diharapkan memperkuat kepastian hukum bagi PPPK sekaligus mendorong profesionalisme ASN secara menyeluruh.

BKN mengimbau seluruh PPPK untuk menjaga produktivitas dan disiplin kerja. Dalam sistem manajemen ASN ke depan, kinerja menjadi fondasi utama yang menentukan keberlanjutan karier.

Berita Terkait

MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai Program MBG
Bansos Triwulan III 2026 Cair! Penyaluran PKH dan BPNT Mulai Diuji di 900 Kopdes Merah Putih
DJP Kirim 317.923 Email ke Wajib Pajak, Pelapor SPT Nihil Jadi Sorotan
Komdigi dan Google Bahas Hak Cipta Jurnalistik di Era AI, Ini Fokus Utamanya
Kabar Baik ASN dan PPPK! Pemerintah Pusat Buka Peluang Suntik Dana ke 490 Pemda
Kabar Baik ASN dan PPPK! Pemerintah Pusat Buka Peluang Suntik Dana ke 490 Pemda
PPPK Paruh Waktu Resah, Kontrak Diperpanjang tetapi Status ASN Penuh Belum Jelas
PPPK Paruh Waktu Terancam! Daerah Mengaku Tak Sanggup Bayar Gaji, TPP ASN Dipotong 50 Persen
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:00 WIB

MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai Program MBG

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:02 WIB

Bansos Triwulan III 2026 Cair! Penyaluran PKH dan BPNT Mulai Diuji di 900 Kopdes Merah Putih

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:00 WIB

DJP Kirim 317.923 Email ke Wajib Pajak, Pelapor SPT Nihil Jadi Sorotan

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:00 WIB

Komdigi dan Google Bahas Hak Cipta Jurnalistik di Era AI, Ini Fokus Utamanya

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:00 WIB

Kabar Baik ASN dan PPPK! Pemerintah Pusat Buka Peluang Suntik Dana ke 490 Pemda

Berita Terbaru

Teknologi

Light Flip Resmi Meluncur, Ponsel Lipat Retro 5G Tanpa Android

Jumat, 31 Jul 2026 - 22:09 WIB