Berapa Bayar Zakat Fitrah 2026? Ini Besaran Resmi dari BAZNAS RI

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Baznas/google

Foto : Baznas/google

JAKARTA- Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Islam kembali diingatkan untuk menunaikan zakat fitrah sebagai kewajiban yang melekat pada setiap Muslim. Ibadah ini bukan hanya bentuk ketaatan, tetapi juga wujud kepedulian sosial agar kebahagiaan Lebaran dapat dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.

Karena itu, penting bagi masyarakat mengetahui besaran zakat fitrah tahun ini beserta tata cara pelaksanaannya.
Secara syariat, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Tujuannya adalah menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan sekaligus membantu fakir miskin memenuhi kebutuhan pokok saat Idul Fitri. Zakat fitrah juga dikenal sebagai zakat al-fitr, yang bermakna kembali kepada kesucian.

Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS RI menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah / 2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa. Nilai ini setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium per orang.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Uang Rp5 Ribu hingga Rp20 Ribu Mendadak Hilang di Sungai Penuh dan Kerinci, Pedagang Panik Cari Kembalian

Penetapan tersebut mempertimbangkan rata-rata harga beras nasional agar tetap relevan dan tidak memberatkan muzaki.
Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan ketentuan fidyah bagi Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa karena uzur syar’i. Besaran fidyah tahun ini ditetapkan sebesar Rp65.000 per jiwa per hari, sesuai keputusan resmi yang berlaku. Fidyah diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti kewajiban puasa.

Perhitungan zakat fitrah dapat dilakukan dengan mengalikan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan dengan nominal yang ditetapkan. Misalnya, seorang kepala keluarga dengan empat anggota (suami, istri, dan dua anak) wajib membayar zakat fitrah sebesar 4 x Rp50.000 = Rp200.000. Zakat dapat ditunaikan melalui masjid atau lembaga amil zakat terpercaya.

Dari sisi waktu, zakat fitrah boleh dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Namun, batas akhirnya adalah sebelum salat Id dimulai. Jika dibayarkan setelah salat Idul Fitri, maka statusnya berubah menjadi sedekah biasa, bukan zakat fitrah.

Baca Juga :  Jutaan ASN Menanti THR 2026, Ini Perkiraan Jadwal dan Besarannya

Adapun syarat wajib zakat fitrah meliputi beragama Islam dan memiliki kelebihan makanan pokok untuk diri serta keluarga pada malam Idul Fitri. Zakat fitrah tidak diwajibkan bagi mereka yang secara ekonomi benar-benar tidak mampu, karena kelompok tersebut justru termasuk penerima zakat (mustahik).

Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras atau uang tunai yang setara. Di Indonesia, pembayaran dalam bentuk uang semakin umum karena dinilai praktis, selama nilainya sesuai dengan harga bahan pokok yang berlaku. Menunaikan zakat fitrah melalui lembaga resmi membantu memastikan distribusi berjalan tertib, tepat sasaran, dan memberikan manfaat maksimal bagi penerima. (***)

Berita Terkait

Ade Jona Resmi Jadi Ketua Umum HIPMI 2026-2029, Siap Bawa Pengusaha Muda Hadapi Tantangan Ekonomi Nasional
Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Diusulkan Masuk APBN 2027, AP3KI: Sah Jadi ASN
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Titik Dapur SPPG
Tyo Nugros Dicekal ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Imigrasi Soetta
Raffi Ahmad Bantah Terlibat Kasus Suap Bea Cukai, Istana Angkat Bicara
Heboh Kabar MBG Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan Resmi BGN
BGN Setop Penambahan Dapur MBG
RUU Polri Disepakati! Usia Pensiun Bintara Jadi 59 Tahun, Kapolri Bisa Menjabat hingga 61 Tahun
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:04 WIB

Ade Jona Resmi Jadi Ketua Umum HIPMI 2026-2029, Siap Bawa Pengusaha Muda Hadapi Tantangan Ekonomi Nasional

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:05 WIB

Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Diusulkan Masuk APBN 2027, AP3KI: Sah Jadi ASN

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:05 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Titik Dapur SPPG

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:04 WIB

Tyo Nugros Dicekal ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Imigrasi Soetta

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:00 WIB

Raffi Ahmad Bantah Terlibat Kasus Suap Bea Cukai, Istana Angkat Bicara

Berita Terbaru