SUNGAIPENUH – Pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh terus berkembang. Tim penyidik tidak hanya melakukan penggeledahan di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Sungai Penuh, tetapi juga menyasar SPBU yang berlokasi di kawasan Pelayang Raya.
SPBU Pelayang Raya digeledah sebagai bagian dari pendalaman terkait belanja bahan bakar minyak (BBM). Langkah ini dilakukan untuk menelusuri alur pembayaran dan dokumen transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
Dalam penggeledahan tersebut, tim Pidana Khusus (Pidsus) menyita dua dokumen penting yang berhubungan dengan pembayaran BBM. Dokumen itu dinilai relevan untuk mengonfirmasi penggunaan anggaran operasional yang kini menjadi fokus penyidikan.
Sementara itu, dari kantor Dinas Damkar, penyidik mengamankan empat unit komputer, ratusan dokumen, serta dua unit brankas. Barang-barang yang disita akan dianalisis guna memperkuat pembuktian dalam proses hukum yang berjalan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Haryanto, SH, MH, menjelaskan bahwa penggeledahan di SPBU Pelayang Raya berkaitan langsung dengan komponen belanja BBM. Menurutnya, penyidik berupaya memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi dan realisasi anggaran.
Robi Haryanto juga mengungkapkan bahwa hasil perhitungan sementara menunjukkan potensi kerugian negara sekitar Rp780 juta. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan dimungkinkan bertambah seiring pendalaman terhadap barang bukti yang telah disita.
Kasus ini mencakup beberapa pos anggaran, di antaranya uang makan minum, belanja BBM, biaya operasional, serta komponen lainnya. Penyidik kini terus mengumpulkan dan memverifikasi bukti untuk mendapatkan gambaran utuh terkait dugaan penyimpangan.
Kejari Sungai Penuh menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan. Publik diimbau menunggu perkembangan resmi dari pihak kejaksaan terkait hasil pemeriksaan lanjutan dan kemungkinan penetapan pihak yang bertanggung jawab.(fyo)
Penulis : Fanda Yosephta
Editor : Fanda Yosephta









