KAYONEWS-Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan penyaluran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang TK dan PAUD akan dimulai pada Mei hingga Juni 2026. Setiap murid yang memenuhi syarat sebagai penerima akan memperoleh bantuan pendidikan sebesar Rp450 ribu untuk satu tahun anggaran.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menjelaskan bahwa proses penetapan penerima PIP saat ini memasuki tahap seleksi. Pendataan dilakukan melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) guna menyaring peserta didik dari keluarga miskin, disertai usulan dari pihak sekolah.
Menurut Suharti, mekanisme seleksi PIP untuk TK dan PAUD dilakukan dengan pola yang sama seperti jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK. Pemerintah memprioritaskan anak-anak dari kelompok ekonomi kurang mampu berdasarkan data DTSEN serta verifikasi administrasi sekolah.
Tahapan Verifikasi dan Jadwal Pencairan
Kemendikdasmen tengah menjalankan proses verifikasi dan validasi (verval) terhadap data calon penerima bantuan. Tahapan ini menjadi syarat utama sebelum dana bantuan ditransfer langsung ke rekening peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi.
Pencairan dana PIP ditargetkan berlangsung pada akhir semester genap tahun ajaran 2025/2026. “Sekitar bulan Mei hingga Juni 2026 bantuan mulai dicairkan,” ujar Suharti.
Target Penerima dan Alokasi Anggaran
Program PIP untuk TK dan PAUD hadir sebagai upaya pemerintah mengurangi hambatan biaya pendidikan di tingkat usia dini. Kebijakan ini sekaligus mendukung pelaksanaan program Wajib Belajar 13 Tahun.
Pada tahun 2026, pemerintah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp400 miliar. Dana tersebut ditujukan bagi sekitar 888 ribu murid TK dan PAUD, baik peserta didik baru maupun lama yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Rincian Besaran Dana PIP Per Jenjang Pendidikan
Besaran bantuan PIP tahun 2026 disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan semester berjalan. Berikut rincian nilai bantuan:
1. Jenjang TK dan PAUD
- Rp450.000 per murid per tahun
2. Jenjang SD, SDLB, dan Paket A
- Kelas 1 semester ganjil: Rp225.000
- Kelas 2–6 semester ganjil: Rp450.000
- Kelas 1–5 semester genap: Rp450.000
- Kelas 6 semester genap: Rp225.000
3. Jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B
- Kelas 7 semester ganjil: Rp375.000
- Kelas 8–9 semester ganjil: Rp750.000
- Kelas 7–8 semester genap: Rp750.000
- Kelas 9 semester genap: Rp375.000
- 4. Jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C
Kelas 10 semester ganjil: Rp900.000
Kelas 11–12 semester ganjil: Rp1.800.000
Kelas 10–11 semester genap: Rp1.800.000
Kelas 12 semester genap: Rp900.000 (***)








