BKPSDM Kota Sungai Penuh Disarankan Jadwalkan Pelantikan Ulang, Ini Dasar Hukum Menurut Pakar Hukum Tata Negara

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

KAYONEWS– Pelantikan pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh kembali menuai sorotan. Informasi yang berkembang menyebutkan, BKPSDM Kota Sungai Penuh disarankan untuk menjadwalkan ulang pelantikan sebagai langkah korektif atas prosesi sebelumnya yang dinilai belum tuntas secara administratif.

Pelantikan tersebut berkaitan dengan agenda pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah. Dalam prosesi itu, disebutkan masih terdapat aparatur sipil negara (ASN) yang namanya tercantum dalam surat keputusan pengangkatan, namun belum mengikuti pengambilan sumpah jabatan secara resmi.

Sumber internal Pemerintah Kota Sungai Penuh mengungkapkan, kondisi tersebut dipicu oleh pemberitahuan pelantikan yang dilakukan secara mendadak. Sejumlah ASN bahkan disebut baru menerima informasi pada malam hari menjelang pelantikan, sehingga tidak sempat hadir tepat waktu atau sedang berada di luar daerah.

Akibatnya, terdapat pejabat yang datang terlambat, bahkan ada yang hadir setelah prosesi pelantikan selesai. Padahal, pengambilan sumpah jabatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelantikan dan menjadi syarat sah bagi pejabat untuk menjalankan kewenangan administrasi negara.

Baca Juga :  Sidak Pasar, Wawako Azhar Hamzah Pastikan Stok Beras dan Harga Pangan Aman

Dari sekitar 144 pejabat yang tercantum dalam surat keputusan, beberapa nama dikabarkan belum mengikuti pelantikan secara lengkap. Salah satunya adalah Joni Zeber yang berdasarkan SK ditetapkan sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah (Bapperida) Kota Sungai Penuh.

Pakar hukum tata negara Ferwinta Zen menilai, pejabat yang belum disumpah namun telah menjalankan kewenangan berpotensi melahirkan keputusan administrasi yang cacat hukum. Dalam doktrin hukum administrasi, keputusan yang lahir dari pejabat tanpa kewenangan sah dapat dinilai sebagai onbevoegd besluit atau keputusan tanpa dasar kewenangan yang sah.

Risiko hukum dari kondisi ini tidak sederhana. Keputusan yang ditandatangani pejabat yang belum sah secara administratif berpotensi digugat melalui mekanisme keberatan administratif, bahkan dapat menjadi objek sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara. Pada titik tertentu, hal ini dapat merugikan pemerintah daerah sendiri karena menciptakan ketidakpastian hukum.

Baca Juga :  Alfin Belum Berikan Pernyataan Resmi Usai Dipilih Jadi Ketua DPD PAN Kota Sungai Penuh

Lebih jauh, persoalan ini juga menyentuh prinsip good governance dan kepastian hukum. Pemerintahan yang baik menuntut setiap tindakan pejabat publik lahir dari kewenangan yang jelas, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ketika prosedur pelantikan tidak dilaksanakan secara utuh, maka prinsip tersebut menjadi tereduksi.

Atas dasar itu, saran untuk menjadwalkan ulang pelantikan bagi ASN yang telah di-SK-kan namun belum diambil sumpahnya merupakan langkah korektif yang rasional dan proporsional. Pelantikan ulang bukanlah bentuk pengakuan kesalahan, melainkan mekanisme penataan administrasi agar seluruh pejabat berada dalam posisi yang sah secara hukum.

Dalam konteks hukum administrasi negara, langkah korektif semacam ini justru mencerminkan kehati-hatian pemerintah daerah. Tujuannya bukan untuk menyalahkan individu, melainkan memastikan setiap kewenangan yang dijalankan pejabat publik berdiri di atas dasar hukum yang kuat, jelas, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (fyo)

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Kota Sungai Penuh Raih WTP ke-14 dari BPK RI, Bukti Tata Kelola APBD dan Transparansi Keuangan Daerah Makin Kuat
Wako Alfin Lantik Dewan Pengawas PDAM Tirta Khayangan 2026-2030, Fokus Tingkatkan Layanan Air Bersih dan Tata Kelola
Hindari Kebocoran PAD, DPRD Sarankan Pemkot Sungai Penuh Gunakan EDC dan Virtual Account untuk Retribusi
Pemkot Sungai Penuh Pungut Biaya Kebersihan Rp45 Ribu per Bulan, Pedagang Harap Layanan Pengangkutan Sampah Makin Optimal
Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo di Sungai Penuh Jadi Tontonan Warga, Bobotnya Capai 842 Kg
Walikota Sungai Penuh Alfin Segera Pilih Dewas PDAM Tirta Khayangan 2026–2030
Harga LPG 3 Kg di Sungai Penuh Tembus Rp40 Ribu, Ibu Rumah Tangga Mengeluh Beban Hidup Makin Berat
Masjid Raya Sungai Penuh Terima Sapi Kurban Presiden Prabowo, Ini Kabar Dari Walikota Sungai Penuh Alfin Bakar
Berita ini 225 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:35 WIB

Kota Sungai Penuh Raih WTP ke-14 dari BPK RI, Bukti Tata Kelola APBD dan Transparansi Keuangan Daerah Makin Kuat

Senin, 1 Juni 2026 - 11:57 WIB

Wako Alfin Lantik Dewan Pengawas PDAM Tirta Khayangan 2026-2030, Fokus Tingkatkan Layanan Air Bersih dan Tata Kelola

Senin, 1 Juni 2026 - 09:08 WIB

Hindari Kebocoran PAD, DPRD Sarankan Pemkot Sungai Penuh Gunakan EDC dan Virtual Account untuk Retribusi

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:52 WIB

Pemkot Sungai Penuh Pungut Biaya Kebersihan Rp45 Ribu per Bulan, Pedagang Harap Layanan Pengangkutan Sampah Makin Optimal

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:00 WIB

Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo di Sungai Penuh Jadi Tontonan Warga, Bobotnya Capai 842 Kg

Berita Terbaru