BKPSDM Kota Sungai Penuh Disarankan Jadwalkan Pelantikan Ulang, Ini Dasar Hukum Menurut Pakar Hukum Tata Negara

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

KAYONEWS– Pelantikan pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh kembali menuai sorotan. Informasi yang berkembang menyebutkan, BKPSDM Kota Sungai Penuh disarankan untuk menjadwalkan ulang pelantikan sebagai langkah korektif atas prosesi sebelumnya yang dinilai belum tuntas secara administratif.

Pelantikan tersebut berkaitan dengan agenda pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah. Dalam prosesi itu, disebutkan masih terdapat aparatur sipil negara (ASN) yang namanya tercantum dalam surat keputusan pengangkatan, namun belum mengikuti pengambilan sumpah jabatan secara resmi.

Sumber internal Pemerintah Kota Sungai Penuh mengungkapkan, kondisi tersebut dipicu oleh pemberitahuan pelantikan yang dilakukan secara mendadak. Sejumlah ASN bahkan disebut baru menerima informasi pada malam hari menjelang pelantikan, sehingga tidak sempat hadir tepat waktu atau sedang berada di luar daerah.

Akibatnya, terdapat pejabat yang datang terlambat, bahkan ada yang hadir setelah prosesi pelantikan selesai. Padahal, pengambilan sumpah jabatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelantikan dan menjadi syarat sah bagi pejabat untuk menjalankan kewenangan administrasi negara.

Baca Juga :  PAD Lemah, Walikota Sungai Penuh Kecewa dan Instruksikan Reformasi Layanan Publik

Dari sekitar 144 pejabat yang tercantum dalam surat keputusan, beberapa nama dikabarkan belum mengikuti pelantikan secara lengkap. Salah satunya adalah Joni Zeber yang berdasarkan SK ditetapkan sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah (Bapperida) Kota Sungai Penuh.

Pakar hukum tata negara Ferwinta Zen menilai, pejabat yang belum disumpah namun telah menjalankan kewenangan berpotensi melahirkan keputusan administrasi yang cacat hukum. Dalam doktrin hukum administrasi, keputusan yang lahir dari pejabat tanpa kewenangan sah dapat dinilai sebagai onbevoegd besluit atau keputusan tanpa dasar kewenangan yang sah.

Risiko hukum dari kondisi ini tidak sederhana. Keputusan yang ditandatangani pejabat yang belum sah secara administratif berpotensi digugat melalui mekanisme keberatan administratif, bahkan dapat menjadi objek sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara. Pada titik tertentu, hal ini dapat merugikan pemerintah daerah sendiri karena menciptakan ketidakpastian hukum.

Baca Juga :  Sudah Saatnya Prabowo Tunjuk Azhar Hamzah Pimpin Gerindra Sungai Penuh

Lebih jauh, persoalan ini juga menyentuh prinsip good governance dan kepastian hukum. Pemerintahan yang baik menuntut setiap tindakan pejabat publik lahir dari kewenangan yang jelas, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ketika prosedur pelantikan tidak dilaksanakan secara utuh, maka prinsip tersebut menjadi tereduksi.

Atas dasar itu, saran untuk menjadwalkan ulang pelantikan bagi ASN yang telah di-SK-kan namun belum diambil sumpahnya merupakan langkah korektif yang rasional dan proporsional. Pelantikan ulang bukanlah bentuk pengakuan kesalahan, melainkan mekanisme penataan administrasi agar seluruh pejabat berada dalam posisi yang sah secara hukum.

Dalam konteks hukum administrasi negara, langkah korektif semacam ini justru mencerminkan kehati-hatian pemerintah daerah. Tujuannya bukan untuk menyalahkan individu, melainkan memastikan setiap kewenangan yang dijalankan pejabat publik berdiri di atas dasar hukum yang kuat, jelas, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (fyo)

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Warga Sungai Penuh Diminta Bayar Rp 30 Ribu, Harga Elpiji 3 Kg Tak Sesuai Papan Rp. 20 Ribu
Kadis Perhubungan Kota Sungai Penuh Mundur, Fokus Hadapi Persoalan Hukum?
Wawako Azhar Hamzah Buka Rakor Evaluasi KLA 2026, Tekankan Sinergi OPD
Safari Ramadhan di Koto Dian, Wako Alfin Serap Aspirasi dan Serahkan Bantuan
Progres 82 Persen, Wawako Azhar Hamzah Pastikan Gerai KMP Segera Rampung
ATM dan M-Banking Masih Off, Pembayaran Gaji ASN di Bank Jambi Dilakukan Manual, Antrean Mengular
Penasaran dengan Lokasi Titik KM Nol Kota Sungai Penuh dan Kerinci? Ini Titik Pastinya di Jantung Kota
Ramadan Menghidupkan Kampung yang Sepi: Kisah Para Perantau Koto Baru, “Petro Dolar”-nya Sungai Penuh
Berita ini 212 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:17 WIB

Warga Sungai Penuh Diminta Bayar Rp 30 Ribu, Harga Elpiji 3 Kg Tak Sesuai Papan Rp. 20 Ribu

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:15 WIB

Kadis Perhubungan Kota Sungai Penuh Mundur, Fokus Hadapi Persoalan Hukum?

Selasa, 3 Maret 2026 - 05:00 WIB

Wawako Azhar Hamzah Buka Rakor Evaluasi KLA 2026, Tekankan Sinergi OPD

Selasa, 3 Maret 2026 - 03:00 WIB

Safari Ramadhan di Koto Dian, Wako Alfin Serap Aspirasi dan Serahkan Bantuan

Senin, 2 Maret 2026 - 20:08 WIB

Progres 82 Persen, Wawako Azhar Hamzah Pastikan Gerai KMP Segera Rampung

Berita Terbaru

Ekonomi

Daftar 95 Pinjaman Online Legal di Bawah Pengawasan OJK

Rabu, 4 Mar 2026 - 03:00 WIB