Isu Pelantikan Besar-besaran Pejabat Pemkot Sungai Penuh Menguat Akhir Bulan di Gelar

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SUNGAIPENUH – Isu pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh kembali menguat dan disebut-sebut akan digelar secara besar-besaran pada akhir Januari 2026. Informasi yang beredar menyebutkan, penggabungan dan peleburan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib dilakukan bulan ini.

Kebijakan tersebut berkaitan langsung dengan ketentuan administrasi dan anggaran daerah. Jika penggabungan OPD ditunda melewati Januari 2026, Pemkot Sungai Penuh disebut tetap berkewajiban membayarkan tunjangan jabatan kepada pejabat OPD yang nantinya akan digabung.

Baca Juga :  Pengantar RAPERDA APBD 2026 Disampaikan ke Dewan

“Ya, memang wajib bulan ini. Kalau tidak dilakukan sekarang, maka Pemkot harus tetap membayar tunjangan jabatan bagi pejabat yang masih menjabat,” ujar sumber internal Pemkot Sungai Penuh.
Ia mencontohkan, OPD seperti Dinas Pemadam Kebakaran dan Satuan Polisi Pamong Praja yang saat ini masih terpisah. Apabila penggabungan dilakukan setelah Januari, maka tunjangan jabatan bagi pejabat di masing-masing OPD tersebut tetap harus dibayarkan.

“Misalnya Damkar dan Satpol PP. Kalau lewat Januari, tunjangan jabatan pejabatnya tetap mesti dibayar oleh Pemkot,” tambahnya.

Baca Juga :  Kerinci Rotasi 28 Pejabat Eselon III, Ini Daftarnya

Sementara itu, sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSD) Kota Sungai Penuh juga telah menyampaikan bahwa pelantikan maupun pengukuhan pejabat di lingkungan Pemkot akan dilakukan dalam waktu dekat.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi terkait tanggal pasti pelantikan. Namun, kuatnya dorongan regulasi dan pertimbangan anggaran membuat pelantikan pejabat besar-besaran diprediksi akan digelar sebelum Januari 2026 berakhir. (fyo)

Penulis : Dedi Dora

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Purbaya Ungkap Kabar Besar PPPK: Mulai Januari 2027 Gaji Penuh Waktu Ditanggung Pemerintah Pusat
Kenduri Sko Pondok Tinggi Direncanakan Digelar 2028, Azhar Hamzah: Saya Dukung 200 Persen
ISMI Kerinci Berbagi ! Gandeng Nailah Hairat Wisata, Tawarkan Paket Umrah Mulai Rp27 Jutaan
Gaji PPPK 2027 Berapa? Cek Besaran Gaji, Status ASN dan Anggaran dalam RAPBN 2027
Anggaran Sejumlah SKPD Sungai Penuh Bakal Ditambah? DPRD Bahas Perubahan APBD 2026
Kenaikan Gaji PNS 2027 Belum Dipastikan, Ini Penjelasan Pemerintah Usai RAPBN 2027 Dibacakan
Pemerintah Longgarkan Aturan DHE SDA, Berlaku Mulai 1 September 2026
Kuota Internet Tak Boleh Hangus Lagi, Ini Aturan Baru Komdigi
Berita ini 218 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 21:55 WIB

Purbaya Ungkap Kabar Besar PPPK: Mulai Januari 2027 Gaji Penuh Waktu Ditanggung Pemerintah Pusat

Kamis, 3 September 2026 - 21:01 WIB

Kenduri Sko Pondok Tinggi Direncanakan Digelar 2028, Azhar Hamzah: Saya Dukung 200 Persen

Selasa, 1 September 2026 - 21:36 WIB

ISMI Kerinci Berbagi ! Gandeng Nailah Hairat Wisata, Tawarkan Paket Umrah Mulai Rp27 Jutaan

Selasa, 1 September 2026 - 20:38 WIB

Gaji PPPK 2027 Berapa? Cek Besaran Gaji, Status ASN dan Anggaran dalam RAPBN 2027

Selasa, 1 September 2026 - 18:28 WIB

Anggaran Sejumlah SKPD Sungai Penuh Bakal Ditambah? DPRD Bahas Perubahan APBD 2026

Berita Terbaru