Jangan Salah Pilih, Ini Bedanya KUR dan Kredit Multiguna

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Google

Foto : Google

KAYONEWS-Perbedaan utama antara KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan Kredit Multiguna terletak pada tujuan penggunaan, bunga, sasaran nasabah, serta kebutuhan agunan.
KUR merupakan program pinjaman bersubsidi pemerintah dengan bunga rendah yang ditujukan khusus untuk pelaku UMKM, sedangkan Kredit Multiguna adalah kredit bank umum dengan bunga lebih tinggi dan penggunaan dana yang lebih fleksibel.
1. Tujuan Penggunaan
KUR hanya boleh digunakan untuk kegiatan usaha produktif, seperti modal kerja atau investasi usaha. Dana KUR tidak diperuntukkan bagi kebutuhan konsumtif.
Sebaliknya, Kredit Multiguna dapat digunakan secara bebas, baik untuk keperluan konsumtif (renovasi rumah, pendidikan, pernikahan) maupun produktif atau bisnis.
2. Suku Bunga
KUR memiliki bunga sangat rendah karena disubsidi pemerintah, umumnya sekitar 6% per tahun untuk pinjaman pertama.
Kredit Multiguna tidak mendapat subsidi, sehingga bunganya lebih tinggi, biasanya berada di kisaran 12–18% per tahun, tergantung kebijakan bank dan profil nasabah.
3. Target Nasabah
KUR ditujukan bagi pelaku UMKM yang layak secara usaha (bankable) tetapi belum memiliki agunan yang cukup.
Kredit Multiguna menyasar individu atau karyawan berpenghasilan tetap, dan umumnya mensyaratkan agunan seperti sertifikat rumah atau kendaraan.
4. Plafon dan Jangka Waktu
Plafon KUR relatif terbatas, umumnya hingga Rp500 juta, dengan tenor menyesuaikan jenis KUR.
Kredit Multiguna memiliki plafon lebih besar, bergantung pada nilai agunan dan kemampuan bayar nasabah. (*/net)
Baca Juga :  Berapa Lama BI Checking Bersih? Ini Penjelasan Lengkap dan Cara Memperbaikinya

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

QRIS Tembus 67 Juta Pengguna, Kini Bisa Dipakai di 6 Negara: Cek Negara yang Sudah Mendukung
Purbaya Buka Opsi Ubah Batas Omzet UMKM Bebas PPh, Ini Penjelasannya
5 Direktur Baru Bank BTN 2026, Ada Eks Pejabat WIKA dan yang Termuda 43 Tahun
Harga BBM Pertamina Sumatera 6 September 2026: Pertamax hingga Dexlite
KAI Group Buka Rekrutmen 2026 untuk Lulusan SMA-S1, Ini Cara Daftar
Laba Telkom Indonesia (TLKM) Semester I 2026 Naik Jadi Rp10,6 Triliun, Simak Kinerja Terbarunya
Tarif Listrik PLN September 2026 Terbaru: Cek Harga per kWh untuk Rumah Tangga, Bisnis dan Industri
BI Rate September 2026 Tetap 5,75%, Apa Dampaknya untuk Bunga KPR, Deposito dan Kredit?
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 13:00 WIB

QRIS Tembus 67 Juta Pengguna, Kini Bisa Dipakai di 6 Negara: Cek Negara yang Sudah Mendukung

Minggu, 6 September 2026 - 12:00 WIB

Purbaya Buka Opsi Ubah Batas Omzet UMKM Bebas PPh, Ini Penjelasannya

Minggu, 6 September 2026 - 10:00 WIB

5 Direktur Baru Bank BTN 2026, Ada Eks Pejabat WIKA dan yang Termuda 43 Tahun

Minggu, 6 September 2026 - 08:25 WIB

Harga BBM Pertamina Sumatera 6 September 2026: Pertamax hingga Dexlite

Minggu, 6 September 2026 - 08:00 WIB

KAI Group Buka Rekrutmen 2026 untuk Lulusan SMA-S1, Ini Cara Daftar

Berita Terbaru