Mulai Januari 2026, Insentif Rp30 Juta Dokter Spesialis di Daerah 3T Dibayar Langsung Pemerintah Pusat

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan insentif sebesar Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis yang bertugas di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) mulai Januari 2026 akan disalurkan langsung oleh pemerintah pusat.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan insentif diterima tepat waktu dan tidak lagi melalui mekanisme Dana Alokasi Khusus (DAK) ke pemerintah daerah.
Hal tersebut disampaikan Budi Gunadi di Jakarta, Kamis, saat menjawab pertanyaan awak media terkait penyaluran insentif bagi sekitar 1.500 dokter spesialis di wilayah 3T. Ia menjelaskan bahwa pada pertengahan 2025 penyaluran masih dilakukan melalui DAK karena kebijakan baru diterapkan di tengah tahun anggaran.

Menurut Menkes, penyaluran melalui pemerintah daerah tidak berjalan optimal. Sejumlah daerah tidak langsung menyalurkan insentif sebagaimana mestinya karena adanya perbedaan prioritas penggunaan anggaran. Kondisi tersebut mendorong pemerintah pusat mengambil alih langsung proses penyaluran sambil membenahi sistem yang ada.

Baca Juga :  Indonesia Kekurangan 140 Ribu Dokter, Prabowo Bangun 10 Kampus Bertaraf Global

Kebijakan ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang bertugas di daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan. Perpres tersebut diteken Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari upaya pemerataan layanan kesehatan nasional.

Pada tahap awal, tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan diberikan kepada sekitar 1.100 dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di wilayah DTPK. Prioritas diberikan kepada tenaga medis yang berpraktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah yang selama ini mengalami keterbatasan sumber daya.

Baca Juga :  Wacana RSUD Mayjen H.A. Thalib Dipimpin Dokter Menguat, Ini Alasannya

Penetapan daerah penerima tunjangan dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria, di antaranya keterbatasan akses layanan kesehatan, kekurangan tenaga medis spesialis, serta kebutuhan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan minat dokter spesialis untuk bertugas di wilayah terpencil.

Selain menerima tunjangan khusus, para dokter juga mendapatkan kesempatan mengikuti pelatihan berjenjang serta pembinaan karier. Skema ini dirancang untuk menjaga kualitas layanan kesehatan sekaligus memastikan keberlanjutan tenaga medis di daerah 3T.

Dalam Perpres tersebut ditegaskan bahwa tunjangan khusus diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan kepegawaian lainnya. Pemerintah pusat juga mendorong peran aktif pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan fasilitas pendukung seperti tempat tinggal, transportasi, logistik, serta jaminan keamanan bagi tenaga medis yang bertugas.

Berita Terkait

Rekomendasi Vitamin Saraf yang Bagus untuk Kesemutan dan Kebas
Kenapa Mi Instan di Jepang dan Korea Dianggap Normal, Tapi di Indonesia Disebut Tidak Sehat?
Kolesterol Tinggi? Coba Konsumsi 6 Jus Buah Segar Ini Secara Rutin
Aturan Baru BPJS Kesehatan Mulai Juni 2026, Pasien Kontrol Tak Bisa Datang Lebih Awal
Minum Air Dingin atau Air Hangat? Ini Manfaat dan Waktu Terbaik Mengonsumsinya
Obat Diabetes yang Paling Banyak Diresepkan Dokter, Apa Efek Sampingnya?
Indonesia Kekurangan 93.200 Dokter Umum, Menkes Ungkap Ancaman Layanan Kesehatan hingga 2032
RS MHAT Sungai Penuh vs RSUD Kerinci, Siapa Lebih Unggul? Persaingan Layanan Kesehatan Makin Ketat Jelang 2027
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:00 WIB

Rekomendasi Vitamin Saraf yang Bagus untuk Kesemutan dan Kebas

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:00 WIB

Kenapa Mi Instan di Jepang dan Korea Dianggap Normal, Tapi di Indonesia Disebut Tidak Sehat?

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:02 WIB

Kolesterol Tinggi? Coba Konsumsi 6 Jus Buah Segar Ini Secara Rutin

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:00 WIB

Aturan Baru BPJS Kesehatan Mulai Juni 2026, Pasien Kontrol Tak Bisa Datang Lebih Awal

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:00 WIB

Minum Air Dingin atau Air Hangat? Ini Manfaat dan Waktu Terbaik Mengonsumsinya

Berita Terbaru

Hiburan

Pecinta Horor Wajib Nonton! 6 Film Korea Paling Menegangkan

Sabtu, 13 Jun 2026 - 16:00 WIB