Cara Cek Tilang ETLE Online Terbaru 2026, Mudah dan Praktis

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA- Penerapan tilang elektronik (ETLE) yang kini berjalan di berbagai kota memudahkan masyarakat untuk mengetahui status pelanggaran lalu lintas tanpa harus mengantre di kantor polisi. Melalui layanan daring yang disediakan Korlantas, pemilik kendaraan bisa memastikan apakah kendaraannya terekam melakukan pelanggaran hanya dengan mengecek secara online.

Bagi yang  ingin memastikan kendaraannya terkenal ETLE atau tidak, berikut panduan lengkap cara cek tilang ETLE dengan mudah secara online. Yuk disimak!

Cara Cek Tilang ETLETerdapat beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek tilang elektronik. Mulai dari mengecek melalui website ETLE Polri, Laman e-Tilang Kejaksaan, aplikasi Polri Super App, dan SMS.

Untuk lebih jelas, berikut masing-masing panduannya.

Cara Cek Tilang ETLE Melalui Website Resminya

  • Akses laman resmi ETLE Polri melalui link https://etle.polri.go.id/;
  • Masukkan data kendaraan, seperti nomor polisi (plat kendaraan), nomor rangka, dan nomor mesin.
  • Setelah itu, klik “Cek Data” dan tunggu beberapa saat hingga laman menampilkan informasi;
  • Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul tulisan “Tidak Ada Data Tersedia”;
  • Bila ada pelanggaran, maka ada keterangan seperti waktu, jenis pelanggaran, lokasi, dan jenis kendaraan yang ditampilkan di laman.

Cara Cek Tilang Menggunakan Laman e-Tilang Kejaksaan

  • Kunjungi terlebih dulu website https://tilang.kejaksaan.go.id/;
  • Setelah itu, silakan untuk memasukkan nomor berkas tilang atau nomor registrasi yang diberikan oleh petugas;
  • Kemudian, klik “Cari”;
  • Tunggu sesaat hingga website menampilkan informasi tentang detail pelanggaran, jumlah denda, metode pengambilan barang bukti, dan kode pembayarannya;
Baca Juga :  Skema Baru Gaji ke-13 2026, Ini Daftar ASN yang Tidak Akan Menerima

Sebagai catatan tambahan, pembayaran dendanya dapat dilakukan melalui ATM atau mobile banking. Bukti pembayarannya nanti bisa dibawa ke kantor kejaksaan.

Cara Cek Tilang ETLE Via Aplikasi Polri Super App

  • Perlu mengunduh terlebih dulu aplikasi Polri Super App untuk mengecek tilang elektronik tersebut. Aplikasi ini dapat ditemukan di Play Store ataupun App Store;
  • Jika aplikasi telah diunduh, dapat membuka aplikasinya, lalu klik menu “e-Tilang”;
  • Setelah itu, masukkan data kendaraan seperti nomor pelat, nomor rangka, dan nomor mesin;
  • Apabila kendaraan  terkena ETLE maka akan ditampilkan detail datanya, misalnya waktu dan lokasi kendaraan terkena ETLE.

Cara Cek Tilang ETLE Melalui SMS

  • Ketik: ETLE (spasi) nomor kendaraan (contoh: ETLE B1234ABC)
  • Kirim ke nomor yang ditentukan oleh Polda setempat.

Setelah mengirim SMS,  akan mendapatkan balasan mengenai status kendaraan masing-masing, apakah terkena tilang atau tidak.

Namun untuk diketahui, layanan pengecekan tilang melalui SMS ini hanya berlaku di beberapa daerah di Indonesia.

Cara Membayar Denda Tilang ETLEJika dikonfirmasi telah melanggar lalu lintas, tidak perlu bingung untuk membayar dendanya. Caranya cukup mudah, ikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Silakan periksa terlebih dulu detail pelanggaran dan nominal denda yang perlu dibayar.
  • Kemudian jika ingin membayar, gunakan kode pembayaran yang telah diterima melalui SMS atau email
  • Lakukan pembayaran melalui ATM, mobile banking, atau di kantor cabang bank yang ditunjuk (misalnya bank BRI);
  • Setelah pembayaran dilakukan, simpan bukti pembayaran sebagai tanda bahwa telah menyelesaikan pembayaran denda.
Baca Juga :  Profil Friderica Widyasari Dewi, Ketua OJK Baru Pengganti Pimpinan Lama

Mengutip laman resmi Polri, batas waktu terakhir pembayaran adalah 15 hari dari tanggal pelanggarannya.

Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Dapat Dikenai ETLEMenyadur laman Samsat Digital Nasional, berikut ini rincian pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenai ETLE menurut Korlantas Polri:

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka (garis, simbol, tulisan) jalan;
  • Tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat;
  • Berkendara sambil menggunakan gadget;
  • Melanggar batas kecepatan;
  • Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali;
  • Berkendara melawan arus;
  • Melanggar lampu merah;
  • Tidak menggunakan helm saat berkendara;
  • Jika menggunakan motor, berboncengan lebih dari dua orang;
  • Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.
Tips Menghindari Tilang Elektronik

Agar tidak terkena tilang, perhatikan beberapa hal berikut saat berkendara:

  • Patuhi rambu lalu lintas , terutama di area yang diketahui terdapat kamera ETLE;
  • Selalu gunakan sabuk pengaman bagi pengemudi dan penumpang;
  • Jangan menggunakan ponsel saat berkendara tanpa handsfree;
  • Pastikan kendaraan  telah sesuai peraturan, seperti menggunakan plat nomor yang sah dan terdaftar;
  • Perhatikan batas kecepatan di jalan raya.

Demikianlah informasi tentang cara cek tilang ETLE yang mudah dan praktis. Semoga membantu

Berita Terkait

OJK Bongkar Dugaan Penipuan Snapboost, Satgas PASTI Hentikan Platform Click to Earn
Apple Siapkan Program Sewa iPhone dan Mac, Tak Perlu Lagi Beli Perangkat Baru
Ingin Laptop Awet Dipakai Bertahun-tahun? Simak 3 Rekomendasi Terbaik 2026
Rahasia Galaxy Z Fold 8 Ultra: Bodi Makin Tipis, Baterai Justru Lebih Besar
Lenovo Legion R7 RT75 Resmi Diluncurkan, Keyboard Gaming Magnetik dengan Polling Rate 8.000 Hz dan Baterai 8.000 mAh
Huawei Rilis Glide Keyboard, Ubah MatePad Pro Max Jadi Perangkat Produktivitas
PPPK Paruh Waktu Resah, Kontrak Diperpanjang tetapi Status ASN Penuh Belum Jelas
Xiaomi 18 Pro Dikabarkan Segera Rilis Global, Siap Bawa Kamera 200 MP dan Snapdragon 8 Elite Gen 6
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 00:25 WIB

OJK Bongkar Dugaan Penipuan Snapboost, Satgas PASTI Hentikan Platform Click to Earn

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:03 WIB

Apple Siapkan Program Sewa iPhone dan Mac, Tak Perlu Lagi Beli Perangkat Baru

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:00 WIB

Ingin Laptop Awet Dipakai Bertahun-tahun? Simak 3 Rekomendasi Terbaik 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:00 WIB

Rahasia Galaxy Z Fold 8 Ultra: Bodi Makin Tipis, Baterai Justru Lebih Besar

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:00 WIB

Lenovo Legion R7 RT75 Resmi Diluncurkan, Keyboard Gaming Magnetik dengan Polling Rate 8.000 Hz dan Baterai 8.000 mAh

Berita Terbaru