Penggabungan OPD 2026 Kota Sungai Penuh: Siapa Jadi Kadis dan Kabid?

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SUNGAIPENUH – Penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi salah satu langkah penataan birokrasi yang kini banyak dilakukan pemerintah daerah. Namun, muncul pertanyaan besar di kalangan ASN: siapa yang akan menjadi kepala dinas ketika dua, tiga, atau lebih OPD digabung?

Aturan mengenai hal ini tidak ditentukan secara otomatis dalam PP 72 Tahun 2019, tetapi mengikuti mekanisme yang telah ditegaskan dalam PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Syamsu Arifin mantan Wakil Ketua DPRD Kerinci periode 2001 – 2006 mengungkapkan, dalam penataan ini, pemerintah daerah terlebih dahulu menetapkan Peraturan Daerah mengenai struktur organisasi baru. Setelah SOTK baru disahkan,

BKPSDM melakukan pemetaan pegawai, terutama terhadap pejabat pimpinan tinggi pratama seperti para kepala dinas, serta pejabat administrator dan pengawas.

Proses pemetaan ini harus berbasis sistem merit, yaitu mengutamakan kualifikasi, kompetensi, rekam jejak, integritas, dan kinerja.

Pengisian pertama kali jabatan pada OPD hasil gabungan dilakukan berdasarkan Pasal 124 ayat (4) PP 18 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa pejabat yang dikukuhkan adalah mereka yang telah memegang jabatan setingkat dengan jabatan yang akan diisi.

Baca Juga :  Sidak Pasar, Wawako Azhar Hamzah Pastikan Stok Beras dan Harga Pangan Aman

“Artinya, kepala dinas baru tidak otomatis diambil dari salah satu kadis lama, tetapi dari pejabat JPT Pratama mana pun yang paling memenuhi syarat sesuai hasil pemetaan,” ujarnya

Dalam praktiknya, kata dia,  kepala daerah dapat mengukuhkan salah satu kepala dinas lama, mengangkat pejabat JPT lain, atau melakukan rotasi setelah berkonsultasi dengan KASN sesuai ketentuan manajemen ASN. Pejabat administrator seperti kabid atau kabag juga akan disesuaikan melalui mekanisme pengukuhan dan mutasi yang mengikuti kaidah kualifikasi dan kompetensi jabatan.

PP 72 Tahun 2019 sendiri tidak mengatur siapa yang otomatis menjadi kepala dinas dalam OPD yang digabung, namun menambahkan aturan khusus untuk Inspektorat Daerah. Pasal 99A dan 99B menetapkan bahwa pengisian, mutasi, atau pemberhentian Inspektur Daerah harus melalui supervisi dan konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri atau Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Aturan ketat ini tidak berlaku untuk pengisian posisi kepala dinas lainnya.

Baca Juga :  Joni Zeber Kepala BAPPEDA dan Riset Kota Sungai Penuh Tak Hadir Pelantikan, Apakah Sah Menjalankan Jabatan? Ini Pendapat Pengamat Hukum Tata Negara

Dengan demikian, proses penentuan kepala dinas dan pejabat lain di OPD hasil gabungan tidak bergantung pada senioritas atau asal dinas lama, tetapi pada hasil analisis kebutuhan jabatan dan kesesuaian kompetensi. Kepala daerah memiliki kewenangan menetapkan pejabat, tetapi tetap terikat pada prinsip sistem merit sesuai amanat undang-undang ASN.

Penetapan pejabat setelah penggabungan OPD akan diakhiri dengan penerbitan SK pengukuhan dan SK mutasi. Seluruh proses ini bertujuan memastikan organisasi baru berjalan efektif, pejabat terpilih sesuai kompetensi, dan pelayanan publik tetap optimal meskipun terjadi restrukturisasi besar. Dengan alur ini, pemerintah daerah diharapkan mampu melakukan penataan OPD tanpa menimbulkan kekosongan jabatan maupun polemik di internal ASN. (fyo)

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Hadiri Forum Strategis, Wako Alfin Bawa Aspirasi Sungai Penuh
HUT Pesisir Selatan ke-78, Wawako Azhar Dorong Kerja Sama Pembangunan
Dari Kantor ke Ladang, Azhar Hamzah Ikut Panen Jagung
Wawako Azhar Turun Langsung, Cek Progres Gedung Merah Putih di Sungai Penuh
Sungai Penuh Raih Penghargaan Nasional, Program 3S Jadi Kunci Turunkan Stunting
Imigrasi Kerinci Bongkar Cara Mudah Urus Paspor, Ini Panduan Lengkapnya
Suasana Hangat Halal Bihalal Alumni Ajwa Tour, Ini Pesan Wali Kota Alfin
Era Digital! Sungai Penuh Luncurkan e-Media untuk Transparansi Publik
Berita ini 309 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:30 WIB

Hadiri Forum Strategis, Wako Alfin Bawa Aspirasi Sungai Penuh

Kamis, 16 April 2026 - 10:01 WIB

HUT Pesisir Selatan ke-78, Wawako Azhar Dorong Kerja Sama Pembangunan

Rabu, 15 April 2026 - 10:08 WIB

Dari Kantor ke Ladang, Azhar Hamzah Ikut Panen Jagung

Rabu, 15 April 2026 - 08:00 WIB

Wawako Azhar Turun Langsung, Cek Progres Gedung Merah Putih di Sungai Penuh

Rabu, 15 April 2026 - 06:00 WIB

Sungai Penuh Raih Penghargaan Nasional, Program 3S Jadi Kunci Turunkan Stunting

Berita Terbaru

Ekonomi

Cara Hemat Top Up DANA, Ini Daftar Promo Harian Terbaru

Sabtu, 18 Apr 2026 - 17:00 WIB