Penggabungan OPD 2026 Kota Sungai Penuh: Siapa Jadi Kadis dan Kabid?

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SUNGAIPENUH – Penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi salah satu langkah penataan birokrasi yang kini banyak dilakukan pemerintah daerah. Namun, muncul pertanyaan besar di kalangan ASN: siapa yang akan menjadi kepala dinas ketika dua, tiga, atau lebih OPD digabung?

Aturan mengenai hal ini tidak ditentukan secara otomatis dalam PP 72 Tahun 2019, tetapi mengikuti mekanisme yang telah ditegaskan dalam PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Syamsu Arifin mantan Wakil Ketua DPRD Kerinci periode 2001 – 2006 mengungkapkan, dalam penataan ini, pemerintah daerah terlebih dahulu menetapkan Peraturan Daerah mengenai struktur organisasi baru. Setelah SOTK baru disahkan,

BKPSDM melakukan pemetaan pegawai, terutama terhadap pejabat pimpinan tinggi pratama seperti para kepala dinas, serta pejabat administrator dan pengawas.

Proses pemetaan ini harus berbasis sistem merit, yaitu mengutamakan kualifikasi, kompetensi, rekam jejak, integritas, dan kinerja.

Pengisian pertama kali jabatan pada OPD hasil gabungan dilakukan berdasarkan Pasal 124 ayat (4) PP 18 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa pejabat yang dikukuhkan adalah mereka yang telah memegang jabatan setingkat dengan jabatan yang akan diisi.

Baca Juga :  Bocoran Halus: Alfin–Azhar Segera Gelar Lelang Jabatan Kadis

“Artinya, kepala dinas baru tidak otomatis diambil dari salah satu kadis lama, tetapi dari pejabat JPT Pratama mana pun yang paling memenuhi syarat sesuai hasil pemetaan,” ujarnya

Dalam praktiknya, kata dia,  kepala daerah dapat mengukuhkan salah satu kepala dinas lama, mengangkat pejabat JPT lain, atau melakukan rotasi setelah berkonsultasi dengan KASN sesuai ketentuan manajemen ASN. Pejabat administrator seperti kabid atau kabag juga akan disesuaikan melalui mekanisme pengukuhan dan mutasi yang mengikuti kaidah kualifikasi dan kompetensi jabatan.

PP 72 Tahun 2019 sendiri tidak mengatur siapa yang otomatis menjadi kepala dinas dalam OPD yang digabung, namun menambahkan aturan khusus untuk Inspektorat Daerah. Pasal 99A dan 99B menetapkan bahwa pengisian, mutasi, atau pemberhentian Inspektur Daerah harus melalui supervisi dan konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri atau Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Aturan ketat ini tidak berlaku untuk pengisian posisi kepala dinas lainnya.

Baca Juga :  Pengganti Buya Asma Segera Dilantik Bersama Empat Kades PAW di Sungai Penuh

Dengan demikian, proses penentuan kepala dinas dan pejabat lain di OPD hasil gabungan tidak bergantung pada senioritas atau asal dinas lama, tetapi pada hasil analisis kebutuhan jabatan dan kesesuaian kompetensi. Kepala daerah memiliki kewenangan menetapkan pejabat, tetapi tetap terikat pada prinsip sistem merit sesuai amanat undang-undang ASN.

Penetapan pejabat setelah penggabungan OPD akan diakhiri dengan penerbitan SK pengukuhan dan SK mutasi. Seluruh proses ini bertujuan memastikan organisasi baru berjalan efektif, pejabat terpilih sesuai kompetensi, dan pelayanan publik tetap optimal meskipun terjadi restrukturisasi besar. Dengan alur ini, pemerintah daerah diharapkan mampu melakukan penataan OPD tanpa menimbulkan kekosongan jabatan maupun polemik di internal ASN. (fyo)

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Kota Sungai Penuh Raih WTP ke-14 dari BPK RI, Bukti Tata Kelola APBD dan Transparansi Keuangan Daerah Makin Kuat
Wako Alfin Lantik Dewan Pengawas PDAM Tirta Khayangan 2026-2030, Fokus Tingkatkan Layanan Air Bersih dan Tata Kelola
Hindari Kebocoran PAD, DPRD Sarankan Pemkot Sungai Penuh Gunakan EDC dan Virtual Account untuk Retribusi
Pemkot Sungai Penuh Pungut Biaya Kebersihan Rp45 Ribu per Bulan, Pedagang Harap Layanan Pengangkutan Sampah Makin Optimal
Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo di Sungai Penuh Jadi Tontonan Warga, Bobotnya Capai 842 Kg
Walikota Sungai Penuh Alfin Segera Pilih Dewas PDAM Tirta Khayangan 2026–2030
Harga LPG 3 Kg di Sungai Penuh Tembus Rp40 Ribu, Ibu Rumah Tangga Mengeluh Beban Hidup Makin Berat
Masjid Raya Sungai Penuh Terima Sapi Kurban Presiden Prabowo, Ini Kabar Dari Walikota Sungai Penuh Alfin Bakar
Berita ini 323 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:35 WIB

Kota Sungai Penuh Raih WTP ke-14 dari BPK RI, Bukti Tata Kelola APBD dan Transparansi Keuangan Daerah Makin Kuat

Senin, 1 Juni 2026 - 11:57 WIB

Wako Alfin Lantik Dewan Pengawas PDAM Tirta Khayangan 2026-2030, Fokus Tingkatkan Layanan Air Bersih dan Tata Kelola

Senin, 1 Juni 2026 - 09:08 WIB

Hindari Kebocoran PAD, DPRD Sarankan Pemkot Sungai Penuh Gunakan EDC dan Virtual Account untuk Retribusi

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:52 WIB

Pemkot Sungai Penuh Pungut Biaya Kebersihan Rp45 Ribu per Bulan, Pedagang Harap Layanan Pengangkutan Sampah Makin Optimal

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:00 WIB

Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo di Sungai Penuh Jadi Tontonan Warga, Bobotnya Capai 842 Kg

Berita Terbaru