Atalia dan Ridwan Kamil Resmi Bercerai, Hak Asuh Zahra Jatuh ke Atalia

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG — Perjalanan rumah tangga Atalia Praratya dan Ridwan Kamil resmi berakhir. Pengadilan Agama (PA) Bandung menetapkan keduanya bercerai setelah majelis hakim mengabulkan gugatan yang diajukan Atalia. Putusan dibacakan pada Rabu (7/1) melalui layanan e-court.

Humas PA Bandung, Ikhwan Sopiyan, menyampaikan bahwa putusan tersebut menjawab seluruh pokok gugatan yang diajukan oleh Atalia.

“Gugatan dari pihak AT dikabulkan oleh majelis. Sidang bersifat tertutup, dan putusannya dibacakan secara elektronik,” ujar Ikhwan.

Hak Asuh Anak Disepakati Bersama

Baca Juga :  Langgar Etik Berat, Dua Polisi Polda Jambi Diberhentikan Tidak Hormat

Ikhwan mengungkapkan bahwa Atalia dan Ridwan Kamil mencapai kesepakatan mengenai pengasuhan putri mereka, Zahra. Kedua pihak sepakat hak asuh berada pada Atalia.

“Untuk anak, yang bernama Zahra, kedua belah pihak sepakat berada di bawah pengasuhan ibunya,” katanya.

Masih Ada Waktu untuk Ajukan Banding

Meski putusan sudah dibacakan, Ikhwan menegaskan masih tersedia waktu untuk melakukan upaya hukum lanjutan jika ada pihak yang keberatan.

“Upaya banding masih terbuka 14 hari setelah putusan,” jelasnya.

Kuasa Hukum Kedua Pihak Belum Terima Salinan Putusan

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu dan Kepastian Regulasi, Ini Penjelasan Kemendikdasmen

Baik tim kuasa hukum Atalia maupun Ridwan Kamil mengaku belum menerima salinan resmi putusan perceraian tersebut.

“Belum kami terima,” kata Debi Agusfriansa, kuasa hukum Atalia.

Hal senada disampaikan kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, yang menyebutkan bahwa salinan putusan belum sampai ke pihaknya.

Pertimbangan Hakim Dirahasiakan

Karena perkara perceraian merupakan persidangan tertutup, Ikhwan tidak bisa memaparkan lebih jauh pertimbangan hukum majelis hakim, sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UU No. 7/1989.

Berita Terkait

Program MBG Dievaluasi Besar-besaran, BGN Fokus Pengawasan SPPG dan Wilayah 3T
Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota RI, Apakah Pembangunan IKN Berhenti? Ini Penjelasannya
Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai Besok 2 Juni 2026! Cek Daftar Penerima, Nominal Lengkap, dan Siapa yang Tidak Kebagian
BGN Tegaskan Sasaran Utama MBG adalah Balita dan Ibu Hamil, Bukan Siswa Sekolah
Tim Film Pesta Babi Respons Sikap Mama Yasinta
Jadwal Libur Nasional Juni 2026 Resmi, Ini Daftar Tanggal Merah dan Long Weekend yang Wajib Dicatat
Kabar Baik untuk Pemda! Dana DBH dan DAU Mulai Cair Sejak Januari 2026
Kontroversi Film Pesta Babi Berlanjut, Tokoh Adat Papua Tempuh Jalur Hukum
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:00 WIB

Program MBG Dievaluasi Besar-besaran, BGN Fokus Pengawasan SPPG dan Wilayah 3T

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:00 WIB

Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota RI, Apakah Pembangunan IKN Berhenti? Ini Penjelasannya

Senin, 1 Juni 2026 - 15:05 WIB

Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai Besok 2 Juni 2026! Cek Daftar Penerima, Nominal Lengkap, dan Siapa yang Tidak Kebagian

Senin, 1 Juni 2026 - 02:00 WIB

BGN Tegaskan Sasaran Utama MBG adalah Balita dan Ibu Hamil, Bukan Siswa Sekolah

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:03 WIB

Tim Film Pesta Babi Respons Sikap Mama Yasinta

Berita Terbaru

Oplus_131072

Lowongan Kerja

Lowongan Kerja Kemenko PMK 2026 Dibuka untuk S1 Semua Jurusan

Minggu, 7 Jun 2026 - 02:30 WIB