Atalia dan Ridwan Kamil Resmi Bercerai, Hak Asuh Zahra Jatuh ke Atalia

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG — Perjalanan rumah tangga Atalia Praratya dan Ridwan Kamil resmi berakhir. Pengadilan Agama (PA) Bandung menetapkan keduanya bercerai setelah majelis hakim mengabulkan gugatan yang diajukan Atalia. Putusan dibacakan pada Rabu (7/1) melalui layanan e-court.

Humas PA Bandung, Ikhwan Sopiyan, menyampaikan bahwa putusan tersebut menjawab seluruh pokok gugatan yang diajukan oleh Atalia.

“Gugatan dari pihak AT dikabulkan oleh majelis. Sidang bersifat tertutup, dan putusannya dibacakan secara elektronik,” ujar Ikhwan.

Hak Asuh Anak Disepakati Bersama

Baca Juga :  Konglomerat Sumsel KMS Abdul Halim Ali Meninggal, Proses Hukum Belum Tuntas

Ikhwan mengungkapkan bahwa Atalia dan Ridwan Kamil mencapai kesepakatan mengenai pengasuhan putri mereka, Zahra. Kedua pihak sepakat hak asuh berada pada Atalia.

“Untuk anak, yang bernama Zahra, kedua belah pihak sepakat berada di bawah pengasuhan ibunya,” katanya.

Masih Ada Waktu untuk Ajukan Banding

Meski putusan sudah dibacakan, Ikhwan menegaskan masih tersedia waktu untuk melakukan upaya hukum lanjutan jika ada pihak yang keberatan.

“Upaya banding masih terbuka 14 hari setelah putusan,” jelasnya.

Kuasa Hukum Kedua Pihak Belum Terima Salinan Putusan

Baca Juga :  Data BPS Ungkap Fenomena Sungai Penuh, Nikah Sedikit Cerai Banyak

Baik tim kuasa hukum Atalia maupun Ridwan Kamil mengaku belum menerima salinan resmi putusan perceraian tersebut.

“Belum kami terima,” kata Debi Agusfriansa, kuasa hukum Atalia.

Hal senada disampaikan kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, yang menyebutkan bahwa salinan putusan belum sampai ke pihaknya.

Pertimbangan Hakim Dirahasiakan

Karena perkara perceraian merupakan persidangan tertutup, Ikhwan tidak bisa memaparkan lebih jauh pertimbangan hukum majelis hakim, sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UU No. 7/1989.

Berita Terkait

Fakta Video Viral Menkeu Purbaya Berkunjung ke Gonilan Sukoharjo
DJP Libatkan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Ini Isi Lengkap Surat Edaran SE-8/PJ/2026
Yusril Jelaskan Mengapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Presiden Prabowo Jawab Kritik MBG, Singgung Kebocoran Kekayaan Negara
Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Ini Profil dan Harta Kekayaannya
Status Febrie Adriansyah Masih Didalami, Kejagung Terbitkan Sprindik Baru
Jaksa Agung Resmi Ajukan Kuntadi ke Prabowo sebagai Jampidsus, Ini Profil dan Rekam Jejaknya
Langit Jawa Digegerkan Kilatan Cahaya Diduga Meteor, Berikut Fakta dan Penjelasannya
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:00 WIB

Fakta Video Viral Menkeu Purbaya Berkunjung ke Gonilan Sukoharjo

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:05 WIB

DJP Libatkan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Ini Isi Lengkap Surat Edaran SE-8/PJ/2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:25 WIB

Yusril Jelaskan Mengapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan

Selasa, 21 Juli 2026 - 04:02 WIB

Presiden Prabowo Jawab Kritik MBG, Singgung Kebocoran Kekayaan Negara

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:06 WIB

Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Ini Profil dan Harta Kekayaannya

Berita Terbaru

Bisnis

Cara Membeli UC PUBG dengan DANA, GoPay, OVO, BRImo

Rabu, 22 Jul 2026 - 05:00 WIB

Internasional

Real Madrid Rajai Statistik Piala Dunia 2026, Mbappe Jadi Mesin Gol

Rabu, 22 Jul 2026 - 04:00 WIB