Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Dikunci, Ini Penjelasan Menkeu

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 2 Januari 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Harapan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026 belum sepenuhnya mendapat lampu hijau. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan keputusan tersebut masih bergantung pada perkembangan kondisi ekonomi nasional dan kemampuan fiskal negara.

Ia menegaskan pemerintah tidak ingin terburu-buru mengambil kebijakan sebelum arah ekonomi benar-benar terbaca dengan jelas.

“Saya masih menunggu satu triwulan ke depan untuk melihat bagaimana arah ekonomi kita sebenarnya,” kata Purbaya saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (31/12/2025).

Pembahasan Teknis Masih Ditunda

Baca Juga :  Kabar Baik ASN dan PPPK! Pemerintah Pusat Buka Peluang Suntik Dana ke 490 Pemda

Menurut Purbaya, pembahasan mendalam mengenai besaran dan skema kenaikan gaji ASN belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Pemerintah baru akan masuk ke tahap teknis pada triwulan kedua 2026, ketika dampak belanja dan tekanan anggaran mulai terlihat secara riil.

Isu ini sebelumnya juga dibahas dalam pertemuan antara Menteri Keuangan dan Menteri PANRB Rini Widiyantini pada 29 Desember 2025.

Sudah Masuk Rencana, Belum Dieksekusi

Meski belum diputuskan, rencana penyesuaian gaji ASN sebenarnya telah tercantum dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Evaluasi Sistem Cukai Rokok

Dalam dokumen tersebut, kebijakan kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara masuk dalam kategori Program Hasil Terbaik Cepat, sebagai bagian dari agenda peningkatan kesejahteraan aparatur negara.

Tidak Semua ASN Naik Bersamaan

Pemerintah juga memberi sinyal bahwa kenaikan gaji tidak akan diterapkan secara seragam. Fokus utama diarahkan pada kelompok ASN tertentu seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta TNI/Polri.

Namun hingga kini, belum ada ketetapan resmi mengenai waktu pelaksanaan maupun persentase kenaikan gaji tersebut.

Berita Terkait

BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun
Bank Mandiri Minta Maaf Terkait Rekening Koordinator AMPB, Ini Penjelasannya
PPh Final UMKM Dibatasi, Ini 3 Wajib Pajak yang Masih Bisa Menggunakannya
BMKG Catat 2.610 Hotspot di Sumatra, Riau 355 Titik: Karhutla Makin Mengkhawatirkan
Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup
WhatsApp Diretas Lalu Kena Suspend, Komdigi Desak Meta Beri Klarifikasi 24 Agustus 2026
Sinopsis Insidious: Out of the Further, Film Horor Terbaru 2026
Status Desil DTKS Tidak Sesuai? Begini Cara Mengubahnya Lewat Aplikasi Cek Bansos
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 02:00 WIB

BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:00 WIB

PPh Final UMKM Dibatasi, Ini 3 Wajib Pajak yang Masih Bisa Menggunakannya

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:00 WIB

BMKG Catat 2.610 Hotspot di Sumatra, Riau 355 Titik: Karhutla Makin Mengkhawatirkan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:01 WIB

WhatsApp Diretas Lalu Kena Suspend, Komdigi Desak Meta Beri Klarifikasi 24 Agustus 2026

Berita Terbaru

Hukum

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK

Selasa, 25 Agu 2026 - 04:00 WIB

Ekonomi

BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun

Selasa, 25 Agu 2026 - 02:00 WIB