Pajak Alat Berat Mulai Dipungut di Jambi, Ini Hitungan PAB Excavator hingga Crane

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAMBI- Pemprov Jambi Mulai Tarik Pajak Alat Berat 2025, Ini Simulasi PAB untuk Excavator hingga Dump Truck
Selain pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Pemerintah Provinsi Jambi pada tahun 2025 juga mulai memberlakukan penarikan Pajak Alat Berat (PAB) sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Dalam ketentuan tersebut, pemerintah provinsi diberikan kewenangan memungut PAB dengan tarif maksimal 0,2 persen dari Nilai Jual Alat Berat (NJAB). Artinya, besaran pajak yang dibayarkan sangat bergantung pada nilai ekonomis alat berat yang dimiliki atau dikuasai, baik oleh perorangan maupun badan usaha.

Kepala BPKPD Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, menyebutkan bahwa sosialisasi telah dilakukan kepada pemilik alat berat dan saat ini PAB sudah dapat dipungut. Penagihan dilakukan melalui UPTD kabupaten/kota terhadap alat berat yang telah teridentifikasi, termasuk yang beroperasi di sektor konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Baca Juga :  Kerinci Jadi Tuan Rumah HUT ke-80 PGRI dan HGN 2025 Tingkat Provinsi Jambi

Untuk memberikan gambaran kepada wajib pajak, berikut simulasi perhitungan PAB (perkiraan ilustratif, nilai riil mengikuti penetapan NJAB resmi). Excavator dengan NJAB sekitar Rp1,5 miliar dikenakan PAB maksimal 0,2 persen, sehingga pajak terutang mencapai ±Rp3 juta per tahun.

Pada bulldozer dengan NJAB ±Rp2 miliar, besaran PAB maksimal yang harus dibayarkan sekitar ±Rp4 juta per tahun. Sementara itu, wheel loader atau backhoe dengan nilai jual Rp800 juta–Rp1 miliar dikenakan pajak di kisaran Rp1,6–Rp2 juta per tahun.

Untuk dump truck tambang bernilai ±Rp1,2 miliar, PAB maksimal berada di angka ±Rp2,4 juta per tahun. Sedangkan crane atau alat berat berkapasitas besar dengan NJAB di atas Rp3 miliar dapat dikenakan PAB hingga ±Rp6 juta per tahun, tergantung nilai jual yang ditetapkan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Al Haris: Tugas Siswa Hanya Belajar, Pemerintah Siapkan Fasilitas Lengkap di Asrama

Pemberlakuan kembali PAB ini menandai berakhirnya masa jeda pemungutan selama sekitar tujuh tahun akibat proses gugatan di Mahkamah Konstitusi. Kini, alat berat telah ditetapkan sebagai objek pajak tersendiri, sehingga kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat memiliki kewajiban pajak yang jelas.

Pemerintah Provinsi Jambi berharap seluruh pemilik dan pengguna alat berat, baik individu maupun perusahaan, dapat memenuhi kewajiban pembayaran PAB. Selain mendukung peningkatan PAD, kepatuhan pajak ini juga menjadi bagian dari tertib administrasi usaha di sektor konstruksi dan sumber daya alam. (***)

Berita Terkait

Paska Serangan Siber : Bank Jambi Ganti Saldo Nasabah Hilang dan Perkuat Keamanan Sistem
Dewan Panggil Dinkes, RSUD dan BPJS, Kritik Tajam Soal Tata Kelola Pelayanan
KPK Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Stadion Swarna Bhumi Jambi Rp250 Miliar
Berapa Gaji Pegawai Bank Jambi?
Program Bedah Rumah 2026, H. Bakri: 5.000 Unit di Jambi Siap Direnovasi
TANGGUNG JAWAB HUKUM DIREKSI PADA KASUS BANK JAMBI
Bank Jambi Pastikan Investigasi Internal, Dugaan Peretasan Dilaporkan ke Polisi
Guncangan di Bank Jambi: Serangan Siber, Kelalaian Sistem, atau Ada Tangan Orang Dalam?
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:00 WIB

Paska Serangan Siber : Bank Jambi Ganti Saldo Nasabah Hilang dan Perkuat Keamanan Sistem

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:00 WIB

Dewan Panggil Dinkes, RSUD dan BPJS, Kritik Tajam Soal Tata Kelola Pelayanan

Kamis, 26 Februari 2026 - 06:00 WIB

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Stadion Swarna Bhumi Jambi Rp250 Miliar

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:00 WIB

Berapa Gaji Pegawai Bank Jambi?

Rabu, 25 Februari 2026 - 08:00 WIB

Program Bedah Rumah 2026, H. Bakri: 5.000 Unit di Jambi Siap Direnovasi

Berita Terbaru

Internasional

Hasil Drawing 16 Besar Liga Champions 2025/2026: Duel Raksasa Tersaji

Sabtu, 28 Feb 2026 - 06:05 WIB

Nasional

Fenomena Blood Moon Akan Terangi Langit Indonesia Awal Maret

Sabtu, 28 Feb 2026 - 03:02 WIB

Teknologi

Layak Ganti? Ini Beda Galaxy S26 Ultra dan S25 Ultra

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:30 WIB