SUNGAIPENUH – Informasi mengenai pembagian Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Sungai Penuh mendadak viral di berbagai grup WhatsApp pada Selasa (23/12/2025).
Pesan yang beredar menyebutkan bahwa SK PPPK Paruh Waktu akan dibagikan pada Rabu, 24 Desember 2025, sehingga memicu perhatian dan harapan di kalangan calon PPPK.
Salah seorang calon PPPK Paruh Waktu membenarkan adanya informasi tersebut. Ia mengaku menerima kabar pembagian SK dari pesan WhatsApp yang beredar di grup internal. “Katanya besok SK PPPK Paruh Waktu dibagikan. Saya dapat informasinya dari pesan WhatsApp,” ujarnya kepada media.
Meski informasi tersebut menyebar luas, hingga Selasa singa belum ada pengumuman resmi atau surat edaran dari BKPSDM Kota Sungai Penuh.
Ketiadaan konfirmasi resmi ini membuat banyak calon PPPK masih diliputi ketidakpastian terkait kebenaran jadwal pembagian SK.
Upaya konfirmasi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh juga belum membuahkan hasil. Nomor telepon selular yang bersangkutan tidak aktif saat dihubungi, sementara pesan yang dikirim melalui WhatsApp juga belum mendapat balasan hingga berita ini diturunkan.
Sejumlah awak media menyebutkan bahwa kondisi sulitnya akses komunikasi dengan pimpinan BKPSDM sudah terjadi sejak yang bersangkutan menjabat sebagai Plt Kepala Dinas. Hal ini dinilai menyulitkan proses klarifikasi, terutama terkait informasi penting yang menyangkut nasib ratusan calon PPPK.
“Sejak jadi Plt Kadis, memang susah dihubungi. Telepon jarang diangkat, pesan juga sering tidak dibalas,” ungkap salah seorang jurnalis yang kerap meliput aktivitas di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Di sisi lain, para calon PPPK Paruh Waktu berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan resmi. Kepastian jadwal pembagian SK dinilai sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat, khususnya tenaga honorer yang telah lama menantikan kepastian status.
Hingga kini, publik masih menunggu klarifikasi resmi dari BKPSDM atau Pemerintah Kota Sungai Penuh terkait kebenaran informasi pembagian SK PPPK Paruh Waktu pada 24 Desember 2025. Media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi dan memperbarui informasi jika ada pernyataan resmi dari pihak berwenang. (fyo)
Penulis : Fanda Yosephta
Editor : Fanda Yosephta









