Komdigi Minta Google Tertibkan Aplikasi Mata Elang Ilegal

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas terhadap maraknya aplikasi digital yang diduga digunakan oleh debt collector ilegal atau mata elang (matel). Komdigi secara resmi meminta Google untuk menghapus delapan aplikasi yang dinilai melanggar aturan dan berpotensi menyalahgunakan data pribadi masyarakat.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa permohonan delisting telah disampaikan kepada pihak platform. Dari delapan aplikasi yang diajukan, enam di antaranya sudah tidak aktif, sementara dua aplikasi lainnya masih dalam tahap penanganan oleh Google.

“Permohonan penghapusan dilakukan karena adanya indikasi kuat penyebaran data objek fidusia secara tidak sah yang merugikan masyarakat,” kata Alexander dalam keterangan resminya, Jumat (19/12/2025).

Menurutnya, aplikasi mata elang berfungsi sebagai alat bantu bagi debt collector untuk mengidentifikasi kendaraan bermasalah dengan cara memindai nomor polisi kendaraan secara langsung, yang kemudian dikaitkan dengan data debitur dari perusahaan pembiayaan.

Baca Juga :  Grok Kembali Bisa Diakses di Indonesia, Ini Syarat dari Komdigi

“Data tersebut digunakan untuk pelacakan, pemantauan, hingga penarikan kendaraan di lapangan. Ini berpotensi melanggar prinsip perlindungan data pribadi,” ujarnya.

Komdigi menegaskan bahwa penanganan aplikasi-aplikasi tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Prosesnya melibatkan pemeriksaan administratif, analisis substansi, serta rekomendasi pemutusan akses atas dasar koordinasi dengan instansi pengawas sektor.

Alexander menambahkan, rekomendasi penghapusan tidak dilakukan secara sepihak, melainkan berdasarkan laporan dan surat resmi dari lembaga terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum.

Sementara itu, dua aplikasi yang belum dinonaktifkan masih menjalani proses verifikasi lanjutan oleh pihak platform. Komdigi memastikan akan terus memperkuat kerja sama dengan penyelenggara platform digital guna menjaga ruang digital tetap aman.

Baca Juga :  OJK Cabut Izin BPR Citra Bersada Abadi, Bagaimana Nasib Dana Nasabah? Ini Penjelasan LPS

“Kami berkomitmen melindungi masyarakat dari penyalahgunaan teknologi digital dan memastikan ekosistem digital berjalan sesuai aturan,” tegas Alexander.

Aplikasi Matel Sempat Viral

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan viralnya aplikasi Gomatel–Data R4 Telat Bayar yang diduga menyebarkan data pribadi debitur. Aplikasi tersebut diketahui beroperasi dari Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Kasus ini mencuat setelah unggahan di media sosial yang memperlihatkan kekhawatiran masyarakat terhadap praktik debt collector ilegal yang kerap menarik kendaraan tanpa prosedur hukum yang jelas.

Polres Gresik kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan debt collector ilegal. Aparat menilai aplikasi tersebut digunakan sebagai sarana untuk mengakses data debitur secara melawan hukum.

Berita Terkait

iPhone 18 Pro Max vs iPhone 17 Pro Max, Ini Perbedaan Spesifikasinya
Googlebook Resmi Meluncur, Laptop Android Baru Penantang Windows dan MacBook
BLT Kesra Rp900 Ribu September 2026 Belum Cair? Cek 6 Bansos dan Cara Cek NIK KTP
realme 16 Pro Harry Potter Edition Hadir, Cuma 600 Unit untuk Indonesia
Data Desil DTSEN Tidak Sesuai? Begini Cara Mengubahnya Lewat HP
Googlebook Resmi Pre-Order September 2026, Harga US$899 dan Fitur AI Gemini
Xiaomi Siapkan Mobil Listrik untuk Indonesia, Ini 3 Model yang Berpeluang Masuk
LG DualCool AI Air Resmi Hadir di Indonesia, Bawa Teknologi AC Pintar
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 04:00 WIB

iPhone 18 Pro Max vs iPhone 17 Pro Max, Ini Perbedaan Spesifikasinya

Rabu, 23 September 2026 - 02:00 WIB

Googlebook Resmi Meluncur, Laptop Android Baru Penantang Windows dan MacBook

Selasa, 22 September 2026 - 19:00 WIB

BLT Kesra Rp900 Ribu September 2026 Belum Cair? Cek 6 Bansos dan Cara Cek NIK KTP

Selasa, 22 September 2026 - 18:08 WIB

realme 16 Pro Harry Potter Edition Hadir, Cuma 600 Unit untuk Indonesia

Selasa, 22 September 2026 - 14:00 WIB

Data Desil DTSEN Tidak Sesuai? Begini Cara Mengubahnya Lewat HP

Berita Terbaru