Komdigi Minta Google Tertibkan Aplikasi Mata Elang Ilegal

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas terhadap maraknya aplikasi digital yang diduga digunakan oleh debt collector ilegal atau mata elang (matel). Komdigi secara resmi meminta Google untuk menghapus delapan aplikasi yang dinilai melanggar aturan dan berpotensi menyalahgunakan data pribadi masyarakat.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa permohonan delisting telah disampaikan kepada pihak platform. Dari delapan aplikasi yang diajukan, enam di antaranya sudah tidak aktif, sementara dua aplikasi lainnya masih dalam tahap penanganan oleh Google.

“Permohonan penghapusan dilakukan karena adanya indikasi kuat penyebaran data objek fidusia secara tidak sah yang merugikan masyarakat,” kata Alexander dalam keterangan resminya, Jumat (19/12/2025).

Menurutnya, aplikasi mata elang berfungsi sebagai alat bantu bagi debt collector untuk mengidentifikasi kendaraan bermasalah dengan cara memindai nomor polisi kendaraan secara langsung, yang kemudian dikaitkan dengan data debitur dari perusahaan pembiayaan.

Baca Juga :  Timnas U-17 Indonesia Tundukkan Honduras 2-1 dalam Laga Dramatis Piala Dunia U-17 2025

“Data tersebut digunakan untuk pelacakan, pemantauan, hingga penarikan kendaraan di lapangan. Ini berpotensi melanggar prinsip perlindungan data pribadi,” ujarnya.

Komdigi menegaskan bahwa penanganan aplikasi-aplikasi tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Prosesnya melibatkan pemeriksaan administratif, analisis substansi, serta rekomendasi pemutusan akses atas dasar koordinasi dengan instansi pengawas sektor.

Alexander menambahkan, rekomendasi penghapusan tidak dilakukan secara sepihak, melainkan berdasarkan laporan dan surat resmi dari lembaga terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum.

Sementara itu, dua aplikasi yang belum dinonaktifkan masih menjalani proses verifikasi lanjutan oleh pihak platform. Komdigi memastikan akan terus memperkuat kerja sama dengan penyelenggara platform digital guna menjaga ruang digital tetap aman.

Baca Juga :  Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Dana Bencana Cukup dan Siap Ditambah

“Kami berkomitmen melindungi masyarakat dari penyalahgunaan teknologi digital dan memastikan ekosistem digital berjalan sesuai aturan,” tegas Alexander.

Aplikasi Matel Sempat Viral

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan viralnya aplikasi Gomatel–Data R4 Telat Bayar yang diduga menyebarkan data pribadi debitur. Aplikasi tersebut diketahui beroperasi dari Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Kasus ini mencuat setelah unggahan di media sosial yang memperlihatkan kekhawatiran masyarakat terhadap praktik debt collector ilegal yang kerap menarik kendaraan tanpa prosedur hukum yang jelas.

Polres Gresik kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan debt collector ilegal. Aparat menilai aplikasi tersebut digunakan sebagai sarana untuk mengakses data debitur secara melawan hukum.

Berita Terkait

Resmi! Ini UMP 2026 Seluruh Indonesia, Jakarta Tertinggi
Risiko Gagal Bayar Tinggi, OJK Siapkan Aturan Baru Pinjol 2026
Toyota Rush 2026 Naik Kelas: SUV Keluarga Kini Lebih Cerdas dan Ramah Lingkungan
Wahyudi El Panggabean: Etika Lemah, Pers Kehilangan Wibawa
Inara Rusli Akhiri Proses Hukum dengan Insanul Fahmi, Laporan Polisi Dicabut
BRI Buka Kredit Non KUR hingga Rp500 Juta untuk PNS dan PPPK di 2026
KemenPANRB Temui Menkeu, Usulan Kenaikan Gaji ASN Mulai Dibahas
Tingkatkan PAD, Sungai Penuh Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:00 WIB

Resmi! Ini UMP 2026 Seluruh Indonesia, Jakarta Tertinggi

Selasa, 30 Desember 2025 - 07:00 WIB

Risiko Gagal Bayar Tinggi, OJK Siapkan Aturan Baru Pinjol 2026

Selasa, 30 Desember 2025 - 05:00 WIB

Toyota Rush 2026 Naik Kelas: SUV Keluarga Kini Lebih Cerdas dan Ramah Lingkungan

Selasa, 30 Desember 2025 - 03:00 WIB

Wahyudi El Panggabean: Etika Lemah, Pers Kehilangan Wibawa

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:00 WIB

Inara Rusli Akhiri Proses Hukum dengan Insanul Fahmi, Laporan Polisi Dicabut

Berita Terbaru

Ekonomi

Resmi! Ini UMP 2026 Seluruh Indonesia, Jakarta Tertinggi

Selasa, 30 Des 2025 - 09:00 WIB

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 90?

Nasional

Wahyudi El Panggabean: Etika Lemah, Pers Kehilangan Wibawa

Selasa, 30 Des 2025 - 03:00 WIB