JAKARTA – Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah nama besar. Kali ini, Inspektur Jenderal (Irjen) Slamet Uliandi resmi berstatus tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal atau illegal access. Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, mengumumkan peningkatan status hukum Slamet Uliandi dalam konferensi pers di Kantor Divisi Humas Polri, Kamis (5/11/2026).
Suhermanto menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik menyimpulkan bahwa unsur perbuatan melawan hukum terhadap SU telah terpenuhi.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” ujar Suhermanto.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Slamet Uliandi belum menjalani penahanan. Menurut Suhermanto, keputusan tersebut berkaitan dengan kondisi kesehatan mantan Kepala Divisi TIK Polri itu yang menderita penyakit stroke.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Salah satu nama yang disebut dalam pemberitaan adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang juga pernah menjabat Kepala Staf Kepresidenan.
Penetapan Slamet Uliandi menambah daftar tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal tersebut. Penyidikan masih menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran terhadap keamanan komunikasi dan data elektronik.
Masyarakat kini menantikan perkembangan penyidikan Bareskrim Polri, termasuk pengungkapan konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, serta proses hukum selanjutnya. (*)
Editor : FANDA YOSEPHTA









