JAKARTA – Kabar terbaru mengenai alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi perhatian menjelang Januari 2027. Aliansi Merah Putih (AMP) mengambil langkah khusus dengan memilih bertemu pimpinan DPR RI daripada mengikuti demonstrasi pada 10 November 2026.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperjuangkan kepastian masa depan PPPK, khususnya pegawai yang saat ini masih berstatus paruh waktu. AMP berharap pemerintah segera menerbitkan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan alih status tersebut.
Ketua Umum AMP, Fadlun Abdillah, mengatakan organisasinya telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR RI. AMP juga dijadwalkan bertemu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad untuk membicarakan persoalan tersebut.
Fadlun menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah. Berdasarkan informasi yang diterima AMP, kebijakan alih status akan menggunakan payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres), tanpa harus mengubah undang-undang.
Rencana pelaksanaan kebijakan tersebut disebut mulai 1 Januari 2027. Karena itu, AMP meminta seluruh pihak mengawal prosesnya agar pemerintah merealisasikan komitmen sesuai jadwal.
Sebelumnya, AMP telah bertemu Sufmi Dasco Ahmad pada 6 Oktober 2026. Dalam pertemuan tersebut, terdapat sejumlah poin penting mengenai penataan instansi pembina dan pengangkatan tenaga aparatur pemerintah.
AMP juga memastikan tidak akan mengikuti aksi demonstrasi pada 10 November. Fadlun justru mengimbau para anggota agar mengutamakan komunikasi dan dialog dengan pemerintah maupun DPR.
Perhatian terhadap kebijakan ini semakin besar karena menyangkut masa depan PPPK paruh waktu di berbagai instansi. Para pegawai menantikan kejelasan persyaratan, mekanisme pengangkatan, status kepegawaian, serta kepastian pembiayaan setelah kebijakan berlaku.
Meski demikian, rencana alih status mulai Januari 2027 belum berarti seluruh PPPK otomatis berubah menjadi PPPK penuh waktu atau PNS. Pemerintah masih perlu menerbitkan regulasi dan petunjuk teknis yang menjelaskan persyaratan serta mekanisme pelaksanaannya. Para pegawai sebaiknya menunggu pengumuman resmi dari instansi pemerintah masing-masing.
FAQ PPPK 2027: Pertanyaan yang Paling Banyak Ditunggu
1. Kapan rencana alih status PPPK mulai berlaku?
Berdasarkan informasi yang disampaikan AMP, kebijakan tersebut direncanakan mulai 1 Januari 2027. Pelaksanaannya tetap menunggu regulasi resmi pemerintah.
2. Apakah alih status PPPK menggunakan Perpres?
Menurut Ketua Umum AMP Fadlun Abdillah, informasi yang diterima organisasinya menyebutkan payung hukum kebijakan tersebut berupa Peraturan Presiden (Perpres).
3. Apakah PPPK paruh waktu otomatis menjadi PPPK penuh waktu?
Belum ada kepastian bahwa seluruh PPPK paruh waktu otomatis diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Mekanisme dan persyaratannya masih menunggu aturan teknis pemerintah.
4. Apakah PPPK akan diangkat menjadi PNS pada 2027?
Belum ada kepastian mengenai pengangkatan seluruh PPPK menjadi PNS. Alih status PPPK dan pengangkatan menjadi PNS merupakan persoalan berbeda yang harus mengikuti ketentuan kepegawaian.
5. Siapa yang memperjuangkan kepastian alih status PPPK?
Salah satunya Aliansi Merah Putih (AMP), yang dipimpin Fadlun Abdillah. Organisasi tersebut memilih jalur audiensi dengan pimpinan DPR RI.
6. Mengapa AMP tidak ikut demo 10 November 2026?
AMP memilih mengutamakan dialog dan audiensi dengan pimpinan DPR RI untuk menyampaikan aspirasi mengenai masa depan PPPK.
7. Apa yang harus disiapkan PPPK paruh waktu?
Pegawai perlu memastikan dokumen kepegawaian, SK pengangkatan, masa kerja, serta data kepegawaian tercatat dengan benar. Mereka juga perlu mengikuti informasi resmi dari instansi masing-masing.
8. Apakah gaji PPPK akan berubah setelah alih status?
Belum dapat dipastikan. Besaran penghasilan setelah perubahan status harus mengacu pada ketentuan resmi mengenai jabatan, golongan, serta kebijakan penggajian yang berlaku. (*)
Editor : FANDA YOSEPHTA









