Alih Status PPPK 2026 Segera Diatur Perpres, BKN Ungkap Proses PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 November 2026 - 01:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kabar terbaru mengenai alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi perhatian tenaga aparatur sipil negara (ASN). Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan regulasi untuk mengatur penyelesaian status PPPK, termasuk PPPK paruh waktu yang berharap menjadi PPPK penuh waktu.

Wakil Kepala BKN Suharmen menyampaikan bahwa regulasi tersebut direncanakan cukup menggunakan Peraturan Presiden (Perpres). Skema ini dipilih agar proses penyusunan aturan bisa berjalan lebih cepat dibandingkan mekanisme regulasi yang membutuhkan tahapan lebih panjang.

Informasi tersebut disampaikan Suharmen kepada JPNN dalam pemberitaan Minggu, 1 November 2026. Menurutnya, keputusan mengenai bentuk regulasi telah dibahas dalam rapat internal pemerintah bersama instansi terkait. Saat ini, penyusunannya masih dalam proses.

Suharmen menjelaskan, Perpres tersebut nantinya tidak hanya berkaitan dengan PPPK paruh waktu. Pemerintah juga sedang memproses regulasi mengenai kemungkinan alih status PPPK penuh waktu menjadi PNS. Namun, rencana tersebut masih membutuhkan aturan resmi sebagai landasan pelaksanaan.

Dalam proses penyusunannya, instansi teknis atau instansi pembina jabatan fungsional mendapatkan tugas untuk menyiapkan regulasi. Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) akan melakukan supervisi terhadap penyusunan Perpres tersebut.

Baca Juga :  Kemenhan Ungkap Kronologi Meninggalnya 5 Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih

Rencana ini menjadi perhatian besar bagi PPPK paruh waktu yang selama ini menantikan kepastian peningkatan status kepegawaian. Mereka berharap pemerintah memberikan kesempatan lebih luas untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan organisasi, ketersediaan anggaran, serta ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, rencana penyusunan Perpres belum berarti perubahan status otomatis berlaku. Sampai regulasi resmi diterbitkan, mekanisme, persyaratan, kriteria penerima, jadwal pelaksanaan, dan ketentuan teknis lainnya masih perlu menunggu keputusan pemerintah.

Karena itu, PPPK paruh waktu maupun PPPK penuh waktu perlu mengikuti perkembangan informasi resmi dari BKN dan KemenPANRB. Kehadiran Perpres nantinya diharapkan memberikan kepastian hukum mengenai arah kebijakan kepegawaian, sekaligus menjawab berbagai aspirasi tenaga PPPK di seluruh Indonesia.

FAQ Alih Status PPPK 2026

1. Apakah alih status PPPK akan diatur melalui Perpres?

Baca Juga :  Gaji PPPK 2026 Setelah Tunjangan: Segini Penghasilan per Bulan dan Simulasinya

Berdasarkan keterangan Wakil Kepala BKN Suharmen, pemerintah menyepakati rencana penyusunan regulasi dalam bentuk Perpres agar prosesnya lebih cepat.

2. Apakah PPPK paruh waktu bisa menjadi PPPK penuh waktu?

Pemerintah sedang menyiapkan regulasi terkait penyelesaian status PPPK paruh waktu. Namun, mekanisme dan persyaratannya masih menunggu aturan resmi.

3. Apakah PPPK penuh waktu bisa menjadi PNS?

Rencana regulasi tersebut juga mencakup pengaturan kemungkinan alih status PPPK penuh waktu menjadi PNS. Ketentuan pelaksanaannya belum diumumkan secara resmi.

4. Siapa yang menyusun Perpres alih status PPPK?

Penyusunan regulasi ditugaskan kepada instansi teknis atau instansi pembina jabatan fungsional dengan supervisi KemenPANRB.

5. Kapan Perpres alih status PPPK diterbitkan?

Belum ada tanggal penerbitan yang dipastikan dalam keterangan Suharmen. Proses penyusunan regulasi masih berlangsung.

6. Apakah PPPK paruh waktu otomatis diangkat menjadi penuh waktu setelah Perpres terbit?

Belum tentu. Pengangkatan tetap harus mengikuti persyaratan, mekanisme, dan ketentuan yang ditetapkan dalam regulasi. (*)

Editor : FANDA YOSEPHTA

Berita Terkait

Pajak Mobil Tahunan: Cara Menghitung PKB dan SWDKLLJ dengan Mudah, Ini Rincian Biayanya
PKH dan BPNT Tahap 4 November 2026 Mulai Verifikasi Rekening, Ini 3 Tanda Bansos Segera Cair
Gagal Daftar NPWP di Coretax karena Nomor KK Tidak Sesuai? Ini Solusinya
Bansos Digital Perlinsos Segera Diluncurkan, Begini Cara Registrasi Calon Penerima
Daerah Kesulitan Bayar Gaji Pegawai, Mendagri dan Kemenkeu Siapkan Solusi
700 Ribu Badan Usaha Diblokir Kemenkum karena Belum Lapor Beneficial Owner
PMK 71/2026 Berlaku, 3 Sanksi Pajak Ini Tak Bisa Dihapus DJP
Resmi Tax Holiday Masih Berlanjut, Airlangga Ungkap Dampak Pajak Minimum Global bagi Investor
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 01:02 WIB

Alih Status PPPK 2026 Segera Diatur Perpres, BKN Ungkap Proses PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Minggu, 1 November 2026 - 19:02 WIB

Pajak Mobil Tahunan: Cara Menghitung PKB dan SWDKLLJ dengan Mudah, Ini Rincian Biayanya

Minggu, 1 November 2026 - 17:00 WIB

PKH dan BPNT Tahap 4 November 2026 Mulai Verifikasi Rekening, Ini 3 Tanda Bansos Segera Cair

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:02 WIB

Gagal Daftar NPWP di Coretax karena Nomor KK Tidak Sesuai? Ini Solusinya

Kamis, 29 Oktober 2026 - 03:00 WIB

Bansos Digital Perlinsos Segera Diluncurkan, Begini Cara Registrasi Calon Penerima

Berita Terbaru