Jakarta – Kabar terbaru mengenai alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi perhatian tenaga aparatur sipil negara (ASN). Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan regulasi untuk mengatur penyelesaian status PPPK, termasuk PPPK paruh waktu yang berharap menjadi PPPK penuh waktu.
Wakil Kepala BKN Suharmen menyampaikan bahwa regulasi tersebut direncanakan cukup menggunakan Peraturan Presiden (Perpres). Skema ini dipilih agar proses penyusunan aturan bisa berjalan lebih cepat dibandingkan mekanisme regulasi yang membutuhkan tahapan lebih panjang.
Informasi tersebut disampaikan Suharmen kepada JPNN dalam pemberitaan Minggu, 1 November 2026. Menurutnya, keputusan mengenai bentuk regulasi telah dibahas dalam rapat internal pemerintah bersama instansi terkait. Saat ini, penyusunannya masih dalam proses.
Suharmen menjelaskan, Perpres tersebut nantinya tidak hanya berkaitan dengan PPPK paruh waktu. Pemerintah juga sedang memproses regulasi mengenai kemungkinan alih status PPPK penuh waktu menjadi PNS. Namun, rencana tersebut masih membutuhkan aturan resmi sebagai landasan pelaksanaan.
Dalam proses penyusunannya, instansi teknis atau instansi pembina jabatan fungsional mendapatkan tugas untuk menyiapkan regulasi. Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) akan melakukan supervisi terhadap penyusunan Perpres tersebut.
Rencana ini menjadi perhatian besar bagi PPPK paruh waktu yang selama ini menantikan kepastian peningkatan status kepegawaian. Mereka berharap pemerintah memberikan kesempatan lebih luas untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan organisasi, ketersediaan anggaran, serta ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, rencana penyusunan Perpres belum berarti perubahan status otomatis berlaku. Sampai regulasi resmi diterbitkan, mekanisme, persyaratan, kriteria penerima, jadwal pelaksanaan, dan ketentuan teknis lainnya masih perlu menunggu keputusan pemerintah.
Karena itu, PPPK paruh waktu maupun PPPK penuh waktu perlu mengikuti perkembangan informasi resmi dari BKN dan KemenPANRB. Kehadiran Perpres nantinya diharapkan memberikan kepastian hukum mengenai arah kebijakan kepegawaian, sekaligus menjawab berbagai aspirasi tenaga PPPK di seluruh Indonesia.
FAQ Alih Status PPPK 2026
1. Apakah alih status PPPK akan diatur melalui Perpres?
Berdasarkan keterangan Wakil Kepala BKN Suharmen, pemerintah menyepakati rencana penyusunan regulasi dalam bentuk Perpres agar prosesnya lebih cepat.
2. Apakah PPPK paruh waktu bisa menjadi PPPK penuh waktu?
Pemerintah sedang menyiapkan regulasi terkait penyelesaian status PPPK paruh waktu. Namun, mekanisme dan persyaratannya masih menunggu aturan resmi.
3. Apakah PPPK penuh waktu bisa menjadi PNS?
Rencana regulasi tersebut juga mencakup pengaturan kemungkinan alih status PPPK penuh waktu menjadi PNS. Ketentuan pelaksanaannya belum diumumkan secara resmi.
4. Siapa yang menyusun Perpres alih status PPPK?
Penyusunan regulasi ditugaskan kepada instansi teknis atau instansi pembina jabatan fungsional dengan supervisi KemenPANRB.
5. Kapan Perpres alih status PPPK diterbitkan?
Belum ada tanggal penerbitan yang dipastikan dalam keterangan Suharmen. Proses penyusunan regulasi masih berlangsung.
6. Apakah PPPK paruh waktu otomatis diangkat menjadi penuh waktu setelah Perpres terbit?
Belum tentu. Pengangkatan tetap harus mengikuti persyaratan, mekanisme, dan ketentuan yang ditetapkan dalam regulasi. (*)
Editor : FANDA YOSEPHTA








