PMK 71/2026 Berlaku, 3 Sanksi Pajak Ini Tak Bisa Dihapus DJP

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Pemerintah memperbarui aturan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026. Aturan ini mempertegas jenis sanksi pajak yang tidak bisa diajukan untuk pengurangan atau penghapusan.

Ketentuan tersebut menjadi perhatian wajib pajak yang sedang menghadapi Surat Tagihan Pajak (STP). Sebab, tidak semua denda pajak dapat memperoleh keringanan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Berdasarkan pemberitaan DDTCNews pada Minggu, 25 Oktober 2026, perubahan tersebut berkaitan dengan penambahan Pasal 21A dalam PMK 118/2024 sebagaimana telah diubah melalui PMK 71/2026.

Tiga jenis sanksi pajak yang tidak dapat diajukan pengurangan atau penghapusan berkaitan dengan proses keberatan, banding, dan peninjauan kembali (PK).

Baca Juga :  Dana Transfer 2026: Sungai Penuh Terima Rp 422,55 M, Ini Rincian DAU dan DBH

Pertama, denda sebesar 30 persen yang berkaitan dengan keputusan keberatan. Sanksi ini dikenakan ketika permohonan keberatan wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, sesuai Pasal 25 ayat (9) UU KUP.

Kedua, denda sebesar 60 persen yang berkaitan dengan putusan banding. Ketentuan ini berlaku ketika permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (5d) UU KUP.

Ketiga, denda sebesar 60 persen yang berkaitan dengan putusan peninjauan kembali. Sanksi ini dapat timbul apabila putusan PK menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, sesuai Pasal 27 ayat (5f) UU KUP.

Meski demikian, aturan tersebut tidak menutup seluruh peluang pengurangan sanksi pajak. Wajib pajak masih dapat mengajukan permohonan untuk jenis sanksi tertentu, termasuk denda akibat keterlambatan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau membayar pajak, sepanjang memenuhi persyaratan.

Baca Juga :  Denda Pajak Bisa Dihapus hingga 100%! Begini Cara Mengajukan Lewat Coretax, Batasnya 1 Oktober 2028

Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP memberikan kewenangan kepada dirjen pajak untuk mengurangi atau menghapus sanksi administrasi berdasarkan permohonan wajib pajak. Fasilitas ini dapat berlaku apabila sanksi timbul akibat kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak.

Karena itu, wajib pajak perlu memeriksa dasar hukum penerbitan STP sebelum mengajukan permohonan keringanan. Pemahaman terhadap PMK 71/2026 dapat membantu menentukan apakah sanksi masih memenuhi persyaratan pengurangan atau penghapusan berdasarkan ketentuan perpajakan. (*)

Editor : FANDA YOSEPHTA

Berita Terkait

Resmi Tax Holiday Masih Berlanjut, Airlangga Ungkap Dampak Pajak Minimum Global bagi Investor
Denda Pajak Bisa Dihapus hingga 100%! Begini Cara Mengajukan Lewat Coretax, Batasnya 1 Oktober 2028
Prabowo Ungkap Alasan Koalisi Besar, Indonesia Disebut Seluas Eropa
Kemenkeu Bakal Wajibkan Konsultan Pajak Buka Kantor, Aturan Baru Disiapkan
Empat Marketplace Mulai Pungut PPh 22 Seller, idEA Soroti 3 Masalah
Jadwal Haji 2027: Berangkat 11 April, Wukuf di Arafah 15 Mei
Cek Bansos 2026 Pakai NIK KTP, Begini Cara Mengetahui Status Penerima PKH dan BPNT
Cara Cetak SIM Sendiri di Mesin Kiosk SIM, Tak Perlu Antre Lama di Satpas
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:00 WIB

PMK 71/2026 Berlaku, 3 Sanksi Pajak Ini Tak Bisa Dihapus DJP

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:02 WIB

Resmi Tax Holiday Masih Berlanjut, Airlangga Ungkap Dampak Pajak Minimum Global bagi Investor

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Denda Pajak Bisa Dihapus hingga 100%! Begini Cara Mengajukan Lewat Coretax, Batasnya 1 Oktober 2028

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Prabowo Ungkap Alasan Koalisi Besar, Indonesia Disebut Seluas Eropa

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Kemenkeu Bakal Wajibkan Konsultan Pajak Buka Kantor, Aturan Baru Disiapkan

Berita Terbaru

Pemerintahan

PMK 71/2026 Berlaku, 3 Sanksi Pajak Ini Tak Bisa Dihapus DJP

Minggu, 25 Okt 2026 - 17:00 WIB