Kejari Tanjabtim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyelewengan Solar Subsidi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Desember 2025 - 01:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

MUARASABAK – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan distribusi solar subsidi untuk nelayan di Kecamatan Kuala Jambi. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi manipulasi pendistribusian BBM yang telah berlangsung sejak September 2025.

Kasus bermula dari laporan para nelayan yang mengaku kesulitan mendapatkan solar meski kuota subsidi di wilayah tersebut mencapai 200 ribu kiloliter per bulan. Temuan itu mendorong Kejari melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap jalur distribusi yang dikelola SPDN setempat.

Baca Juga :  SMK BLUD: Solusi Efektif Memutus Rantai Kematian SMK di Daerah

Tiga tersangka masing-masing berinisial HAS selaku operator SPDN, DS dari unsur pengawas perikanan, serta S sebagai pengelola SPDN. Ketiganya diduga melakukan manipulasi data penerima solar, termasuk penggunaan nama-nama yang tidak pernah mengajukan permohonan hingga identitas nelayan yang sudah meninggal.

Baca Juga :  Waspada! Muncul Modus Baru Maling Uang Lewat QRIS

Hasil penyidikan menemukan ketidaksesuaian besar antara volume solar yang dicatat sebagai distribusi resmi dengan jumlah yang benar-benar diterima nelayan. Hingga kini, sekitar 200 saksi telah dimintai keterangan, dengan 60 di antaranya diperiksa intensif.

Potensi kerugian negara sementara tercatat melampaui Rp500 juta,

Berita Terkait

Kontroversi Film Pesta Babi Berlanjut, Tokoh Adat Papua Tempuh Jalur Hukum
Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Tersangka Perintangan Kasus Ekspor CPO
Kondisi Terkini Nadiem Makarim Pascaoperasi usai Sidang Kasus Chromebook
OJK, MA, dan Kejagung Sepakat Kredit Macet Bukan Langsung Kasus Pidana
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun di Kasus Chromebook
Roy Suryo dan Dokter Tifa Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Ini Jawaban Polisi
Hakim Vonis Bebas Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi di Kasus Kredit Sritex
Gugatan PPPK Kandas di MK, Ini Pernyataan Tegas DPR RI
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 00:05 WIB

Kontroversi Film Pesta Babi Berlanjut, Tokoh Adat Papua Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:05 WIB

Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Tersangka Perintangan Kasus Ekspor CPO

Jumat, 15 Mei 2026 - 02:00 WIB

Kondisi Terkini Nadiem Makarim Pascaoperasi usai Sidang Kasus Chromebook

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:00 WIB

OJK, MA, dan Kejagung Sepakat Kredit Macet Bukan Langsung Kasus Pidana

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:34 WIB

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun di Kasus Chromebook

Berita Terbaru

Bisnis

Rupiah Diprediksi Tembus Rp18.000 Pekan Depan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:00 WIB

Bisnis

Indosat Ungkap Strategi Hadapi Pelemahan Rupiah

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:00 WIB