Penjaminan Polis Asuransi Mulai Juli 2027, LPS Ungkap Syarat Penting bagi Perusahaan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2026 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-LPS menyiapkan program penjaminan polis asuransi yang ditargetkan mulai berlaku pada Juli 2027. Perusahaan asuransi harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum bisa mengikuti program perlindungan pemegang polis tersebut.

Salah satu syarat utama yang diusulkan ialah rasio kecukupan modal berbasis risiko atau risk-based capital (RBC) minimal 120 persen. Selain itu, perusahaan harus berstatus pengawasan normal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketentuan ini menjadi perhatian bagi industri asuransi menjelang penerapan program penjaminan polis. Sebab, perusahaan tidak otomatis menjadi peserta hanya karena memiliki izin usaha dan memenuhi ketentuan permodalan minimum.

Baca Juga :  Bank Mandiri, BRI dan BNI Kebanjiran Dolar AS Mulai Besok 2 Juni 2026, Apa Dampaknya bagi Rupiah dan Tabungan

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, menjelaskan kedua persyaratan tersebut dalam agenda LPS Media Workshop 2026 di Bali, Jumat, 16 Oktober 2026.

Menurut Ferdinan, RBC menggambarkan kemampuan perusahaan asuransi menyediakan modal untuk menghadapi risiko dan menyerap potensi kerugian. Namun, rasio tersebut belum cukup untuk memastikan kondisi keuangan perusahaan benar-benar sehat.

Karena itu, LPS turut mempertimbangkan status pengawasan OJK. Perusahaan yang masuk pengawasan intensif atau khusus perlu menyelesaikan persoalan yang dihadapi sebelum dapat mengikuti program penjaminan polis.

LPS juga menyiapkan mekanisme pendaftaran bertahap bagi perusahaan yang belum memenuhi persyaratan. Melalui skema ini, perusahaan dapat memperkuat kondisi keuangan dan kesiapan operasional sebelum mendaftar sebagai peserta.

Baca Juga :  Car Insurance Australia: How to Cut Your Insurance Costs in 2026

Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi LPS, Suwandi, menyebut Juli 2027 sebagai target operasional program. Target tersebut lebih cepat daripada tenggat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang mengamanatkan pelaksanaan paling lambat Januari 2028. Program ini diharapkan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Meski demikian, pemegang polis tetap perlu memahami cakupan dan ketentuan perlindungan setelah aturan resmi diterbitkan. (*)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

The Fed Interest Rate Decision October 2026: What Investors Need to Know
Pertalite Habis di SPBU Pelayang Raya Sungai Penuh, Terjadi di Tengah Penurunan Stok Nasional
KUR BRI Tanpa Jaminan, Apakah Bisa? Ini Ketentuan yang Perlu Diketahui
Harga Emas Antam 18 Oktober 2026: Cek Harga 1 Gram dan Pecahan Terbaru
Harga Emas Pegadaian Minggu, 18 Oktober 2026: Antam Naik Rp5.000, UBS Menguat Rp7.000
Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 18 Oktober 2026 Naik Rp5.000, Cek Daftar Harga Lengkap
Harga Bensin Dunia Terbaru: Indonesia Termurah, Belanda Tembus US$3 per Liter
IHSG Anjlok 14,91%, 10 Saham Ini Malah Meroket: BIKE Naik 96,26%
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 02:00 WIB

The Fed Interest Rate Decision October 2026: What Investors Need to Know

Senin, 19 Oktober 2026 - 01:00 WIB

Penjaminan Polis Asuransi Mulai Juli 2027, LPS Ungkap Syarat Penting bagi Perusahaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Pertalite Habis di SPBU Pelayang Raya Sungai Penuh, Terjadi di Tengah Penurunan Stok Nasional

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:00 WIB

KUR BRI Tanpa Jaminan, Apakah Bisa? Ini Ketentuan yang Perlu Diketahui

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:49 WIB

Harga Emas Antam 18 Oktober 2026: Cek Harga 1 Gram dan Pecahan Terbaru

Berita Terbaru