Pemerintah Perketat Usia Pengguna Medsos, Menkomdigi: PSE Harus Taat Aturan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

JAKARTA — Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI Meutya Hafid menekankan bahwa seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib menerapkan batas usia pembuatan akun media sosial sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau dikenal sebagai PP Tunas.

Aturan tersebut menjadi pedoman baru dalam memastikan keamanan anak saat beraktivitas di platform digital yang semakin mudah diakses.

Usia Minimum Pengguna Media Sosial

Meutya menjelaskan, PP Tunas mengatur tiga tahapan usia untuk akses layanan elektronik:

Baca Juga :  IHSG Melemah Tajam, Aksi Jual Asing Semakin Menekan Pasar

13 tahun: akses terbatas sebagai kategori paling ringan.

16 tahun: anak boleh membuat akun, tetapi tetap dalam pendampingan orang tua.

18 tahun: diperbolehkan membuat akun tanpa pendampingan, sepenuhnya mandiri.

Penetapan dua batas usia (16 dan 18 tahun) dilakukan setelah mendengarkan masukan dari berbagai pihak yang fokus pada isu tumbuh kembang anak.

Platform Digital Akan Disanksi Jika Melanggar

Meutya menegaskan bahwa tanggung jawab utama untuk menyaring pengguna berdasarkan usia berada pada PSE, bukan pada anak atau orang tua.

Baca Juga :  Update Kode Redeem FF 11 Januari 2026: Klaim Skin & Emote Gratis!

“PSE harus memastikan, secara teknologi, bahwa anak-anak di bawah usia tertentu tidak bisa masuk ke dalam sistem. Kalau ada kebocoran, PSE akan dikenai sanksi,” kata Meutya saat Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, Senayan, Senin (8/12/2025).

Ia menyebut aturan ini bukan ditujukan untuk menghukum pengguna, melainkan untuk memastikan platform digital memiliki pengamanan yang memadai untuk melindungi anak.

Pemerintah berharap penerapan PP Tunas dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman serta mendorong PSE untuk mengembangkan mekanisme verifikasi usia yang efektif.(***)

Berita Terkait

Aturan Mutasi PNS 10 Tahun Digugat ke MK
Acer Rilis Tablet OLED 14 Inci, Bisa Dipakai Jadi Layar Tambahan Laptop
Dreame Rilis 3 Smart Home Premium di Indonesia, Robot Vacuum hingga Air Purifier Canggih
Instagram Plus Resmi Meluncur! Kini Bisa Lihat Story Tanpa Ketahuan, Ini 11 Fitur Premium yang Bikin Heboh
Berapa Lama Umur Baterai Mobil Listrik? Ternyata Bisa Tahan hingga 12 Tahun
Hati-Hati! OJK Ungkap Penipuan Berkedok Nonton Drama China dan Tugas Iklan
Google Rilis Fitur Deteksi Telepon Palsu di Android, Penipu AI Deepfake Mulai Diburu
Nvidia RTX Spark Bikin Heboh, Edit Video AI dan Gaming Berat Tetap Mulus
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:00 WIB

Aturan Mutasi PNS 10 Tahun Digugat ke MK

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:00 WIB

Acer Rilis Tablet OLED 14 Inci, Bisa Dipakai Jadi Layar Tambahan Laptop

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:00 WIB

Dreame Rilis 3 Smart Home Premium di Indonesia, Robot Vacuum hingga Air Purifier Canggih

Sabtu, 6 Juni 2026 - 05:00 WIB

Instagram Plus Resmi Meluncur! Kini Bisa Lihat Story Tanpa Ketahuan, Ini 11 Fitur Premium yang Bikin Heboh

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:00 WIB

Berapa Lama Umur Baterai Mobil Listrik? Ternyata Bisa Tahan hingga 12 Tahun

Berita Terbaru

Hukum

Aturan Mutasi PNS 10 Tahun Digugat ke MK

Sabtu, 6 Jun 2026 - 10:00 WIB