Pemerintah Perketat Usia Pengguna Medsos, Menkomdigi: PSE Harus Taat Aturan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

JAKARTA — Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI Meutya Hafid menekankan bahwa seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib menerapkan batas usia pembuatan akun media sosial sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau dikenal sebagai PP Tunas.

Aturan tersebut menjadi pedoman baru dalam memastikan keamanan anak saat beraktivitas di platform digital yang semakin mudah diakses.

Usia Minimum Pengguna Media Sosial

Meutya menjelaskan, PP Tunas mengatur tiga tahapan usia untuk akses layanan elektronik:

Baca Juga :  MacBook Neo vs Air vs Pro 2026, Mana yang Paling Worth It untuk Dibeli?

13 tahun: akses terbatas sebagai kategori paling ringan.

16 tahun: anak boleh membuat akun, tetapi tetap dalam pendampingan orang tua.

18 tahun: diperbolehkan membuat akun tanpa pendampingan, sepenuhnya mandiri.

Penetapan dua batas usia (16 dan 18 tahun) dilakukan setelah mendengarkan masukan dari berbagai pihak yang fokus pada isu tumbuh kembang anak.

Platform Digital Akan Disanksi Jika Melanggar

Meutya menegaskan bahwa tanggung jawab utama untuk menyaring pengguna berdasarkan usia berada pada PSE, bukan pada anak atau orang tua.

Baca Juga :  TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak, Roblox Ikut Batasi Fitur – Dampak Besar PP Tunas 2026

“PSE harus memastikan, secara teknologi, bahwa anak-anak di bawah usia tertentu tidak bisa masuk ke dalam sistem. Kalau ada kebocoran, PSE akan dikenai sanksi,” kata Meutya saat Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, Senayan, Senin (8/12/2025).

Ia menyebut aturan ini bukan ditujukan untuk menghukum pengguna, melainkan untuk memastikan platform digital memiliki pengamanan yang memadai untuk melindungi anak.

Pemerintah berharap penerapan PP Tunas dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman serta mendorong PSE untuk mengembangkan mekanisme verifikasi usia yang efektif.(***)

Berita Terkait

DJP Libatkan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Ini Isi Lengkap Surat Edaran SE-8/PJ/2026
Rekomendasi Tablet Murah untuk Pelajar di Tokopedia 2026, Harga Mulai Rp800 Ribuan
10 Aplikasi Nonton Video Penghasil Uang Terbaik 2026
Asus Pad T3201 Resmi Hadir, Tablet Premium dengan Layar OLED 144Hz
Cara Cek Usia HP Android dan iPhone, Mudah Tanpa Aplikasi
Yusril Jelaskan Mengapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Presiden Prabowo Jawab Kritik MBG, Singgung Kebocoran Kekayaan Negara
ASUS Ungkap Keunggulan Laptop Bisnis, Keamanan dan Ketahanan Lebih Baik dari Laptop Konsumer
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:05 WIB

DJP Libatkan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Ini Isi Lengkap Surat Edaran SE-8/PJ/2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:00 WIB

Rekomendasi Tablet Murah untuk Pelajar di Tokopedia 2026, Harga Mulai Rp800 Ribuan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:09 WIB

10 Aplikasi Nonton Video Penghasil Uang Terbaik 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:00 WIB

Asus Pad T3201 Resmi Hadir, Tablet Premium dengan Layar OLED 144Hz

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:00 WIB

Cara Cek Usia HP Android dan iPhone, Mudah Tanpa Aplikasi

Berita Terbaru