Pemerintah Perketat Usia Pengguna Medsos, Menkomdigi: PSE Harus Taat Aturan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

JAKARTA — Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI Meutya Hafid menekankan bahwa seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib menerapkan batas usia pembuatan akun media sosial sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau dikenal sebagai PP Tunas.

Aturan tersebut menjadi pedoman baru dalam memastikan keamanan anak saat beraktivitas di platform digital yang semakin mudah diakses.

Usia Minimum Pengguna Media Sosial

Meutya menjelaskan, PP Tunas mengatur tiga tahapan usia untuk akses layanan elektronik:

Baca Juga :  Meta Tutup Akun Instagram dan Facebook Usia di Bawah 16 Tahun di Indonesia

13 tahun: akses terbatas sebagai kategori paling ringan.

16 tahun: anak boleh membuat akun, tetapi tetap dalam pendampingan orang tua.

18 tahun: diperbolehkan membuat akun tanpa pendampingan, sepenuhnya mandiri.

Penetapan dua batas usia (16 dan 18 tahun) dilakukan setelah mendengarkan masukan dari berbagai pihak yang fokus pada isu tumbuh kembang anak.

Platform Digital Akan Disanksi Jika Melanggar

Meutya menegaskan bahwa tanggung jawab utama untuk menyaring pengguna berdasarkan usia berada pada PSE, bukan pada anak atau orang tua.

Baca Juga :  PP Tunas Resmi Berlaku, TikTok hingga YouTube Terancam Kehilangan Pengguna Muda

“PSE harus memastikan, secara teknologi, bahwa anak-anak di bawah usia tertentu tidak bisa masuk ke dalam sistem. Kalau ada kebocoran, PSE akan dikenai sanksi,” kata Meutya saat Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, Senayan, Senin (8/12/2025).

Ia menyebut aturan ini bukan ditujukan untuk menghukum pengguna, melainkan untuk memastikan platform digital memiliki pengamanan yang memadai untuk melindungi anak.

Pemerintah berharap penerapan PP Tunas dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman serta mendorong PSE untuk mengembangkan mekanisme verifikasi usia yang efektif.(***)

Berita Terkait

10 AI Penghasil Uang Terbaik 2026, Bisa Cuan dari HP Tanpa Modal
BKN Tegaskan PPK Wajib Taat NSPK, Karier ASN Aman dan Pelayanan Publik Meningkat
5 Aplikasi Office Online Gratis Terbaik 2026, Solusi Kerja Digital Tanpa Biaya dengan Fitur Lengkap
Rekomendasi HP Android Terlaris 2026 di Shopee: Murah, RAM Besar & Gaming Lancar
Ekonomi Indonesia 2026 Diproyeksi Tembus 5,3%, Airlangga Hartarto Pastikan Aman dari Krisis 1998
Bansos PKH-BPNT Terbaru Cair April 2026, Mensos Pastikan Mulai Minggu Ketiga
Usai Pamit dari MK, Anwar Usman Tiba-tiba Pingsan di Gedung Mahkamah Konstitusi
DJI Osmo Pocket 4 Resmi Rilis, Ini Fitur dan Harganya
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 13:06 WIB

10 AI Penghasil Uang Terbaik 2026, Bisa Cuan dari HP Tanpa Modal

Rabu, 15 April 2026 - 07:01 WIB

BKN Tegaskan PPK Wajib Taat NSPK, Karier ASN Aman dan Pelayanan Publik Meningkat

Rabu, 15 April 2026 - 03:01 WIB

5 Aplikasi Office Online Gratis Terbaik 2026, Solusi Kerja Digital Tanpa Biaya dengan Fitur Lengkap

Selasa, 14 April 2026 - 23:00 WIB

Rekomendasi HP Android Terlaris 2026 di Shopee: Murah, RAM Besar & Gaming Lancar

Selasa, 14 April 2026 - 15:02 WIB

Ekonomi Indonesia 2026 Diproyeksi Tembus 5,3%, Airlangga Hartarto Pastikan Aman dari Krisis 1998

Berita Terbaru