5 Kepala SMP Negeri Sungai Penuh Dicopot, 5 Guru Jadi Plt: Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 18 September 2026 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAI PENUH — Lima kepala SMP Negeri di Kota Sungai Penuh diganti dalam penataan manajemen sekolah. Pemerintah daerah kemudian menunjuk lima Pelaksana Tugas atau Plt untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di sekolah tersebut.

Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh menyebut penataan dilakukan karena sejumlah kepala sekolah memasuki masa pensiun dan sebagian telah menjalani penugasan selama dua periode. Proses penataan juga disebut mengacu pada sistem serta petunjuk Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

Lima SMP Negeri tersebut yakni SMP Negeri 1, SMP Negeri 4, SMP Negeri 8, SMP Negeri 12 dan SMP Negeri 13 Sungai Penuh. Nama Plt yang ditunjuk masing-masing Mela, Ananto Asril, Lamia Dareni, Busrizal dan Dedi. Mereka akan menjalankan tugas sementara sampai kepala sekolah definitif ditetapkan melalui proses seleksi.

Namun, muncul pertanyaan penting setelah pergantian tersebut. Apa sebenarnya syarat seseorang dapat ditugaskan menjadi kepala sekolah dan bagaimana posisi Plt dalam aturan terbaru? Pertanyaan ini penting karena Plt tidak sama dengan kepala sekolah definitif.

Aturan yang menjadi rujukan saat ini adalah Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 14 Mei 2025 dan menggantikan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021. Regulasi ini mengatur penyediaan calon kepala sekolah, mekanisme penugasan, masa penugasan, pemberhentian dan penjaminan mutu.

Syarat Guru untuk Menjadi Kepala Sekolah

Berdasarkan informasi resmi Kemendikdasmen, calon kepala sekolah harus memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

Guru juga wajib memiliki sertifikat pendidik. Untuk guru berstatus PNS, pangkat dan golongan ruang paling rendah adalah Penata, III/c.

Sementara itu, guru PPPK harus memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru Ahli Pertama. Untuk Guru Ahli Pertama berstatus PPPK, diperlukan pengalaman dalam jabatan sebagai guru paling sedikit delapan tahun.

Tidak berhenti di sana. Calon kepala sekolah juga harus memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan predikat paling rendah Baik selama dua tahun terakhir.

Selain itu, terdapat persyaratan pengalaman manajerial paling singkat dua tahun pada satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan.

Usia juga menjadi faktor penting. Data resmi Kemendikdasmen mencantumkan batas usia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi tugas sebagai kepala sekolah.

Apakah Guru Bersertifikasi Otomatis Bisa Menjadi Plt?

Jawabannya tidak sesederhana itu.

Baca Juga :  Dulu Rival di Pilkada, Kini Tokoh Adat Enam Luhah Anugerahkan Gelar Kehormatan untuk Wali Kota Alfin Bakar

Memiliki sertifikat pendidik merupakan salah satu persyaratan, tetapi bukan satu-satunya. Status kepegawaian, pendidikan, pangkat, jabatan fungsional, kinerja, pengalaman manajerial dan usia juga perlu diperiksa.

Karena itu, ketika seseorang ditunjuk sebagai Plt Kepala SMP, pemeriksaan tidak cukup hanya dengan melihat apakah guru tersebut sudah bersertifikat.

Dokumen penugasannya juga harus dilihat. Termasuk siapa yang menerbitkan SK, dasar hukum yang digunakan, status kepegawaian, serta mekanisme penugasan yang ditempuh.

Plt Bukan Kepala Sekolah Definitif

Lima guru yang ditunjuk di lima SMP Negeri tersebut berstatus Plt, bukan otomatis kepala sekolah definitif.

Dinas Pendidikan Sungai Penuh menyatakan mereka menjalankan tugas sementara sampai proses seleksi kepala sekolah definitif selesai.

Artinya, penunjukan Plt tidak dengan sendirinya memberikan hak kepada seseorang untuk menduduki jabatan kepala sekolah definitif.

Untuk penugasan kepala sekolah definitif, terdapat mekanisme tersendiri yang melibatkan pemerintah daerah dan sistem yang dikelola kementerian.

Ada Mekanisme Nonreguler

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 juga menyediakan mekanisme transisi atau penugasan kepala sekolah nonreguler.

Dalam kondisi pemerintah daerah belum mempunyai bakal calon kepala sekolah yang memiliki sertifikat pelatihan sebagaimana dipersyaratkan, pemerintah daerah dapat mengangkat Guru ASN yang memenuhi persyaratan Pasal 7 ayat (1).

Kemendikdasmen menjelaskan mekanisme tersebut dapat digunakan untuk satu periode penugasan dan diproses melalui SIM KSPSTK.

Ini menjadi bagian penting dalam membaca penunjukan Plt di daerah. Sebab, status Plt harus dibedakan dari penugasan kepala sekolah melalui mekanisme reguler maupun nonreguler.

Siapa yang Menetapkan?

Dalam mekanisme penugasan kepala sekolah, PPK memiliki kewenangan sesuai ketentuan. Untuk calon kepala sekolah yang diusulkan, terdapat proses rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah.

Regulasi menetapkan tim tersebut berjumlah ganjil, paling sedikit lima dan paling banyak sembilan orang. Unsurnya mencakup sekretariat daerah, Dinas Pendidikan dan dewan pendidikan sesuai kewenangannya.

Karena itu, penetapan kepala sekolah definitif tidak semata-mata persoalan penunjukan internal di sekolah.

Lalu Bagaimana dengan Lima Plt di Sungai Penuh?

Untuk lima Plt yang saat ini ditugaskan di SMP Negeri 1, SMP Negeri 4, SMP Negeri 8, SMP Negeri 12 dan SMP Negeri 13, status masing-masing perlu dilihat berdasarkan SK penugasan dan dokumen kepegawaiannya.

Nama yang disebut Dinas Pendidikan adalah Mela, Ananto Asril, Lamia Dareni, Busrizal dan Dedi. Mereka ditugaskan sementara sampai proses seleksi kepala sekolah definitif selesai.

Baca Juga :  Profil Lengkap Amrizal DPRD Propinsi Jambi di Tengah Kabar Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Dari sisi regulasi, pertanyaan berikutnya bukan hanya siapa yang ditunjuk. Yang lebih penting adalah apakah masing-masing memenuhi persyaratan yang berlaku untuk mekanisme penugasan yang digunakan.

Untuk membuktikannya, diperlukan pemeriksaan terhadap ijazah, sertifikat pendidik, status PNS atau PPPK, pangkat dan golongan, jabatan fungsional, hasil penilaian kinerja, pengalaman manajerial, usia serta SK penugasan.

Masa Jabatan Kepala Sekolah Juga Menjadi Perhatian

Pergantian lima kepala SMP tersebut juga berkaitan dengan masa penugasan. Dinas Pendidikan menyebut sebagian kepala sekolah telah menjalani dua periode.

Permendikdasmen 7/2025 memang mengatur masa penugasan serta kondisi yang dapat menyebabkan pemberhentian kepala sekolah.

Namun, setiap kasus tetap harus dilihat berdasarkan dokumen penugasan masing-masing. Dengan demikian, status seorang kepala sekolah tidak dapat dinilai hanya berdasarkan lamanya menjadi kepala sekolah.

Apa yang Perlu Dicek Publik?

Ada sejumlah dokumen yang dapat menjadi dasar untuk memastikan proses penataan berjalan sesuai aturan.

Pertama, SK pemberhentian atau berakhirnya penugasan kepala sekolah lama.

Kedua, SK penunjukan Plt.

Ketiga, status kepegawaian guru yang ditunjuk.

Keempat, pangkat dan jabatan fungsional.

Kelima, sertifikat pendidik.

Keenam, hasil penilaian kinerja.

Ketujuh, pengalaman manajerial.

Kedelapan, usia ketika diberikan penugasan.

Kesembilan, dasar hukum yang dicantumkan dalam SK.

Kesepuluh, mekanisme yang digunakan untuk mengisi kepala sekolah definitif.

Dengan dokumen tersebut, masyarakat dapat membedakan antara Plt untuk mengisi kekosongan sementara dengan kepala sekolah definitif hasil mekanisme penugasan.

Kesimpulan

Pergantian lima kepala SMP Negeri di Kota Sungai Penuh menjadi bagian dari penataan manajemen sekolah. Pemerintah daerah menyebut alasan pergantian antara lain masa pensiun dan kepala sekolah yang telah menjalani dua periode. Lima sekolah kemudian diisi Plt sambil menunggu proses seleksi kepala sekolah definitif.

Sementara itu, aturan nasional menetapkan sejumlah persyaratan bagi guru yang akan mendapat penugasan sebagai kepala sekolah. Persyaratan tersebut mencakup pendidikan minimal S1/D-IV, sertifikat pendidik, pangkat atau jabatan sesuai status kepegawaian, kinerja, pengalaman manajerial dan batas usia.

Karena itu, status sebagai guru atau guru bersertifikasi saja belum cukup untuk menyatakan seseorang memenuhi seluruh persyaratan penugasan kepala sekolah.

Untuk lima Plt di Sungai Penuh, kepastian mengenai kesesuaian masing-masing harus dilihat dari dokumen penugasan dan data kepegawaian mereka. Pemerintah daerah juga menyatakan bahwa penugasan tersebut bersifat sementara sampai kepala sekolah definitif ditetapkan melalui proses seleksi. (*)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

5 Kepala SMPN Sungai Penuh Dicopot, Ini Penggantinya
Mengurai Anggaran Pemprov Jambi untuk Sungai Penuh: Rp4,52 Miliar Tersebar di Proyek Jalan dan Pengolahan Sampah
Wako Alfin Serahkan 219.000 Bibit Kopi kepada 11 Kelompok Tani, Targetkan Sungai Penuh Jadi Sentra Kopi Berkualitas
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jadi Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
Sekda Alpian Soroti Disiplin ASN Sungai Penuh, BKPSDM Diminta Perkuat Pengawasan
Proyek IPA Rawang Dikebut, Target Rampung Akhir 2026
Musda IV KAHMI Kerinci-Sungai Penuh : Soni Indra Kembali Terpilih, Tim Pemekaran Terbentuk
5 Jabatan Kepala OPD Sungai Penuh Dilelang, Nasib 4 Plt Jadi Sorotan: Zanti, Bovi, Zahirman, Jumadil Bertahan atau Tergusur?
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 12:32 WIB

5 Kepala SMP Negeri Sungai Penuh Dicopot, 5 Guru Jadi Plt: Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi

Kamis, 17 September 2026 - 20:03 WIB

5 Kepala SMPN Sungai Penuh Dicopot, Ini Penggantinya

Rabu, 16 September 2026 - 14:52 WIB

Mengurai Anggaran Pemprov Jambi untuk Sungai Penuh: Rp4,52 Miliar Tersebar di Proyek Jalan dan Pengolahan Sampah

Jumat, 11 September 2026 - 20:46 WIB

Wako Alfin Serahkan 219.000 Bibit Kopi kepada 11 Kelompok Tani, Targetkan Sungai Penuh Jadi Sentra Kopi Berkualitas

Jumat, 11 September 2026 - 12:12 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jadi Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil

Berita Terbaru