PPh Final UMKM Dibatasi, Ini 3 Wajib Pajak yang Masih Bisa Menggunakannya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perlu mencermati perubahan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Melalui aturan tersebut, pemerintah mempersempit kelompok wajib pajak yang dapat menggunakan skema PPh final UMKM. Kini, fasilitas tersebut hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi, dengan ketentuan jangka waktu yang berbeda.

Perubahan ini penting diperhatikan oleh pelaku UMKM, khususnya badan usaha yang sebelumnya masih menggunakan skema PPh final berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022.

Tiga Kelompok yang Masih Dapat Menggunakan PPh Final UMKM

Berdasarkan ketentuan dalam PP 20/2026, skema PPh final UMKM dapat digunakan oleh tiga kelompok wajib pajak.

Pertama, wajib pajak orang pribadi.

Kedua, wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan.

Ketiga, wajib pajak badan berbentuk koperasi.

Meski sama-sama memperoleh akses terhadap skema PPh final UMKM, terdapat perbedaan mengenai jangka waktu pemanfaatannya.

Wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan dapat menggunakan skema tersebut tanpa batas waktu sebagaimana ketentuan baru yang berlaku.

Sementara itu, bagi koperasi, pemanfaatan PPh final UMKM dibatasi selama empat tahun pajak sejak tahun pajak terdaftar.

Bagaimana dengan PT, CV dan Firma?

Perubahan aturan ini tidak serta-merta membuat seluruh badan usaha seperti PT, CV, firma, serta BUMDes atau BUMDesma langsung kehilangan fasilitas PPh final UMKM.

PP 20/2026 memberikan ketentuan peralihan bagi badan usaha yang sebelumnya telah memanfaatkan skema PPh final berdasarkan PP 55/2022.

Wajib pajak badan berbentuk CV, firma, PT, maupun BUMDes/BUMDesma yang masa pemanfaatan PPh finalnya belum berakhir masih dapat menggunakan skema tersebut sampai batas waktu yang sebelumnya ditetapkan.

Dengan kata lain, perubahan aturan berlaku dengan memperhatikan masa pemanfaatan yang sudah berjalan berdasarkan ketentuan sebelumnya.

Hal ini menjadi salah satu poin penting yang perlu dipahami pelaku usaha agar tidak salah menentukan kewajiban perpajakannya.

Contoh Ketentuan untuk PT yang Terdaftar pada 2025

Sebagai gambaran, wajib pajak badan berbentuk PT yang terdaftar pada tahun pajak 2025 masih dapat menggunakan PPh final UMKM sampai dengan tahun pajak 2027, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut mengacu pada PP 55/2022 yang memberikan jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM bagi wajib pajak badan berbentuk PT selama tiga tahun pajak sejak tahun terdaftar.

Baca Juga :  Cara Dapat Voucher DANA Gratis 2026, Resmi dan Aman dari Penipuan

Setelah masa tersebut berakhir, wajib pajak tidak lagi dapat menggunakan skema PPh final UMKM dan harus menghitung PPh berdasarkan ketentuan umum.

Setelah Masa PPh Final UMKM Berakhir

Ketika masa penggunaan PPh final UMKM telah selesai, wajib pajak badan harus menghitung kewajiban PPh berdasarkan penghasilan neto dan tarif umum PPh badan.

Tarif umum PPh badan yang disebut dalam ketentuan tersebut adalah 22 persen sebagaimana diatur dalam UU Pajak Penghasilan.

Namun, terdapat fasilitas pengurangan tarif bagi wajib pajak badan dalam negeri yang memenuhi kriteria tertentu.

Badan usaha dengan omzet sampai dengan Rp50 miliar dapat memperoleh pengurangan tarif PPh badan sebesar 50 persen atas bagian penghasilan kena pajak yang berasal dari omzet sampai dengan Rp4,8 miliar.

Dengan mekanisme tersebut, tarif efektif PPh badan untuk bagian penghasilan yang memenuhi ketentuan dapat menjadi 11 persen.

Karena itu, berakhirnya masa PPh final UMKM bukan berarti wajib pajak otomatis dikenai tarif 22 persen atas seluruh omzet. Perhitungan pajak dilakukan berdasarkan ketentuan PPh badan dan penghasilan kena pajak.

Pelaku UMKM Perlu Mengecek Status Pajaknya

Perubahan melalui PP 20/2026 membuat pelaku UMKM perlu lebih teliti dalam menentukan skema pajak yang digunakan.

Setidaknya terdapat beberapa hal yang perlu diperiksa, mulai dari bentuk badan usaha, tahun terdaftar, riwayat pemanfaatan PPh final UMKM, hingga batas waktu penggunaan fasilitas tersebut.

Bagi badan usaha yang masa penggunaan PPh finalnya segera berakhir, persiapan administrasi dan pembukuan menjadi semakin penting.

Perubahan dari skema pajak final menuju perhitungan berdasarkan penghasilan neto juga dapat memengaruhi cara perusahaan mencatat transaksi dan menghitung kewajiban perpajakannya.

Karena itu, wajib pajak sebaiknya memahami ketentuan yang berlaku dan melakukan pengecekan berdasarkan kondisi usaha masing-masing.

Apa Dampaknya bagi UMKM?

Perubahan ketentuan PPh final UMKM dapat memberikan dampak berbeda bagi setiap pelaku usaha.

Bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan, skema yang lebih fleksibel dapat memberikan kepastian dalam penggunaan PPh final sesuai ketentuan baru.

Sementara itu, koperasi perlu memperhatikan batas waktu empat tahun pajak sejak terdaftar.

Adapun PT, CV, firma, dan badan usaha lain yang sebelumnya telah menggunakan skema PPh final perlu memperhatikan ketentuan peralihan agar dapat mengetahui kapan fasilitas tersebut berakhir.

Baca Juga :  Simulasi KUR Rp50 Juta 2026: Bunga 6 Persen, Segini Cicilan per Bulan

Dengan adanya PP 20/2026, pemahaman terhadap bentuk badan usaha dan periode pemanfaatan pajak menjadi semakin penting bagi pelaku UMKM.


Ringkasan Ketentuan PPh Final UMKM

Jenis Wajib Pajak Ketentuan
Orang pribadi Dapat menggunakan skema PPh final UMKM sesuai ketentuan baru
Perseroan perorangan Dapat menggunakan skema PPh final UMKM sesuai ketentuan baru
Koperasi Maksimal 4 tahun pajak sejak tahun terdaftar
PT Wajib memperhatikan ketentuan peralihan jika sebelumnya menggunakan PP 55/2022
CV Wajib memperhatikan ketentuan peralihan jika sebelumnya menggunakan PP 55/2022
Firma Wajib memperhatikan ketentuan peralihan jika sebelumnya menggunakan PP 55/2022
BUMDes/BUMDesma Wajib memperhatikan ketentuan peralihan jika sebelumnya menggunakan PP 55/2022

FAQ

Apa yang berubah dalam PPh Final UMKM?
PP 20/2026 membatasi kelompok wajib pajak yang dapat menggunakan skema PPh final UMKM, dengan ketentuan baru bagi orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.

Siapa saja yang dapat menggunakan PPh Final UMKM berdasarkan aturan baru?
Tiga kelompok utama adalah wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.

Apakah PT langsung tidak boleh menggunakan PPh Final UMKM?
Tidak selalu. PT yang sebelumnya telah menggunakan skema PPh final berdasarkan PP 55/2022 masih dapat memanfaatkannya sampai masa pemanfaatan yang ditentukan sebelumnya berakhir, sepanjang memenuhi persyaratan.

Berapa lama koperasi dapat menggunakan PPh Final UMKM?
Koperasi dapat memanfaatkan skema tersebut selama empat tahun pajak sejak tahun pajak terdaftar.

Berapa tarif PPh badan setelah masa PPh final UMKM berakhir?
Tarif umum PPh badan adalah 22 persen atas penghasilan kena pajak. Namun, wajib pajak badan tertentu dapat memperoleh fasilitas pengurangan tarif sesuai ketentuan perpajakan.

Apakah omzet langsung dikenai pajak 22 persen setelah PPh final berakhir?
Tidak. PPh badan dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak, bukan sekadar mengalikan omzet dengan tarif 22 persen.

Apakah perusahaan dengan omzet maksimal Rp50 miliar mendapat fasilitas tarif?
Wajib pajak badan dengan omzet tidak lebih dari Rp50 miliar dapat memperoleh pengurangan tarif PPh badan sebesar 50 persen atas bagian penghasilan kena pajak yang berasal dari omzet sampai dengan Rp4,8 miliar, sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun
Bank Mandiri Minta Maaf Terkait Rekening Koordinator AMPB, Ini Penjelasannya
Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup
Status Desil DTKS Tidak Sesuai? Begini Cara Mengubahnya Lewat Aplikasi Cek Bansos
Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status
Pemerintah Siapkan Rp3 Triliun untuk Insentif Motor Listrik, Berlaku September
Kartu Kredit Indonesia Resmi Diluncurkan, Ini Bedanya dengan Visa dan Mastercard
Pendapatan Driver GoCar, GrabCar, dan Bluebird 2026: Mana yang Lebih Untung?
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 02:00 WIB

BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:55 WIB

Bank Mandiri Minta Maaf Terkait Rekening Koordinator AMPB, Ini Penjelasannya

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:00 WIB

PPh Final UMKM Dibatasi, Ini 3 Wajib Pajak yang Masih Bisa Menggunakannya

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Status Desil DTKS Tidak Sesuai? Begini Cara Mengubahnya Lewat Aplikasi Cek Bansos

Berita Terbaru

Teknologi

HP OmniBook 3 Jadi Penantang MacBook Neo, Harga Mulai Rp8 Jutaan

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:00 WIB

Hukum

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK

Selasa, 25 Agu 2026 - 04:00 WIB