Resmi Dapat SK, 38 PPPK Paruh Waktu Mulai Jalani Tahap Menuju Status Penuh Waktu

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025 - 02:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Pemerintah Provinsi Jambi kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memperbaiki kesejahteraan dan kepastian status pegawai. Hal ini ditandai dengan penyerahan 38 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu oleh Gubernur Jambi, Al Haris, di kantor Badan Penghubung Pemprov Jambi, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).

Acara tersebut menjadi momen penting bagi para pegawai yang selama ini bertugas mendukung operasional Pemerintah Provinsi Jambi di pusat. Dengan terbitnya SK, para pegawai resmi memasuki tahap awal sebagai PPPK paruh waktu sesuai regulasi yang telah dipenuhi dan disetujui Kementerian PAN-RB serta BKN.

Baca Juga :  Dana Transfer 2026: Sungai Penuh Terima Rp 422,55 M, Ini Rincian DAU dan DBH

Dalam arahannya, Gubernur Al Haris menjelaskan bahwa penyerahan SK merupakan langkah administratif yang membuka jalan bagi para pegawai untuk berproses menuju status PPPK penuh waktu. Ia menegaskan bahwa penilaian lanjutan akan dilakukan berdasarkan kemampuan keuangan daerah serta kualitas kinerja masing-masing pegawai.

“Ini adalah pintu awal untuk menjadi PPPK paruh waktu. Jika sudah masuk data BKN dan KemenPAN-RB, barulah selanjutnya dinilai untuk menjadi PPPK penuh waktu. Semua itu bergantung pada performa kerja dan kondisi anggaran daerah,” kata Al Haris.

Ia mengingatkan bahwa setiap penerima SK harus meningkatkan kedisiplinan, etos kerja, dan tanggung jawab yang diemban.

Baca Juga :  Al Haris Salurkan Bantuan Rp1,1 Miliar dan Kapal Nelayan

“Niatkan bekerja dengan baik, sepenuh hati. Ini kesempatan bagi kita semua untuk memberi kontribusi terbaik demi kemajuan Pemerintah Provinsi Jambi,” pesannya.

Penyerahan SK turut dihadiri Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi Drs. Ariansyah, ME, dan Kepala Badan Penghubung Pemprov Jambi di Jakarta, Drs. Amrulsyah. Agenda berlangsung hangat dan diakhiri dengan ucapan selamat dari jajaran pemerintah yang hadir.

Dengan diterimanya SK ini, para pegawai PPPK paruh waktu diharapkan dapat memberikan kinerja maksimal dan menjadi bagian penting dalam memperkuat pelayanan pemerintah daerah, baik di pusat maupun di Provinsi Jambi.(ded)

Berita Terkait

KemenPANRB Temui Menkeu, Usulan Kenaikan Gaji ASN Mulai Dibahas
Tingkatkan PAD, Sungai Penuh Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah
Aturan Baru Penghasilan ASN 2026: Gaji PNS, PPPK Full Time, dan Paruh Waktu Dibedakan
Berapa Penghasilan PPPK Paruh Waktu Kerinci? Bupati Monadi Buka-bukaan
Pastikan Nataru Aman, Gubernur Al Haris Tinjau Gereja dan Pos Pengamanan
Gathering Media 2025, Pemkab Kerinci Dorong Transparansi Informasi
UMP Jambi 2026 Naik, Ini Ketentuan Lengkap untuk Pekerja
Diknas dan Disperindag Kosong, 5 Pejabat Eselon IIb Sungai Penuh Hanya Menjabat 7 Hari
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 21:01 WIB

KemenPANRB Temui Menkeu, Usulan Kenaikan Gaji ASN Mulai Dibahas

Senin, 29 Desember 2025 - 17:17 WIB

Tingkatkan PAD, Sungai Penuh Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah

Senin, 29 Desember 2025 - 06:00 WIB

Aturan Baru Penghasilan ASN 2026: Gaji PNS, PPPK Full Time, dan Paruh Waktu Dibedakan

Kamis, 25 Desember 2025 - 11:47 WIB

Berapa Penghasilan PPPK Paruh Waktu Kerinci? Bupati Monadi Buka-bukaan

Kamis, 25 Desember 2025 - 04:00 WIB

Pastikan Nataru Aman, Gubernur Al Haris Tinjau Gereja dan Pos Pengamanan

Berita Terbaru