JAKARTA — Pemerintah Provinsi Jambi kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memperbaiki kesejahteraan dan kepastian status pegawai. Hal ini ditandai dengan penyerahan 38 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu oleh Gubernur Jambi, Al Haris, di kantor Badan Penghubung Pemprov Jambi, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).
Acara tersebut menjadi momen penting bagi para pegawai yang selama ini bertugas mendukung operasional Pemerintah Provinsi Jambi di pusat. Dengan terbitnya SK, para pegawai resmi memasuki tahap awal sebagai PPPK paruh waktu sesuai regulasi yang telah dipenuhi dan disetujui Kementerian PAN-RB serta BKN.
Dalam arahannya, Gubernur Al Haris menjelaskan bahwa penyerahan SK merupakan langkah administratif yang membuka jalan bagi para pegawai untuk berproses menuju status PPPK penuh waktu. Ia menegaskan bahwa penilaian lanjutan akan dilakukan berdasarkan kemampuan keuangan daerah serta kualitas kinerja masing-masing pegawai.
“Ini adalah pintu awal untuk menjadi PPPK paruh waktu. Jika sudah masuk data BKN dan KemenPAN-RB, barulah selanjutnya dinilai untuk menjadi PPPK penuh waktu. Semua itu bergantung pada performa kerja dan kondisi anggaran daerah,” kata Al Haris.
Ia mengingatkan bahwa setiap penerima SK harus meningkatkan kedisiplinan, etos kerja, dan tanggung jawab yang diemban.
“Niatkan bekerja dengan baik, sepenuh hati. Ini kesempatan bagi kita semua untuk memberi kontribusi terbaik demi kemajuan Pemerintah Provinsi Jambi,” pesannya.
Penyerahan SK turut dihadiri Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi Drs. Ariansyah, ME, dan Kepala Badan Penghubung Pemprov Jambi di Jakarta, Drs. Amrulsyah. Agenda berlangsung hangat dan diakhiri dengan ucapan selamat dari jajaran pemerintah yang hadir.
Dengan diterimanya SK ini, para pegawai PPPK paruh waktu diharapkan dapat memberikan kinerja maksimal dan menjadi bagian penting dalam memperkuat pelayanan pemerintah daerah, baik di pusat maupun di Provinsi Jambi.(ded)









