Jakarta-Kabar baik datang bagi jutaan tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah Kabupaten Demak memastikan tidak ada pengurangan maupun pemberhentian PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu. Kepastian ini menjadi angin segar di tengah tingginya perhatian terhadap kebijakan pengangkatan ASN dan kesejahteraan pegawai.
Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Ahmad Sugiharto menegaskan seluruh PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, akan tetap memperoleh perpanjangan kontrak. Pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran belanja pegawai sehingga pembayaran gaji tetap berjalan sesuai rencana.
Tidak hanya untuk tahun berjalan, Pemkab Demak juga mulai menyiapkan kebutuhan anggaran tahun 2027. Proyeksi belanja pegawai diperkirakan tidak jauh berbeda dibandingkan 2026 sehingga pemerintah optimistis kewajiban pembayaran gaji PPPK dapat dipenuhi.
Perhatian publik juga tertuju pada besaran penghasilan PPPK Paruh Waktu. Saat ini, penghasilan yang diterima disebut telah melampaui Rp1 juta per bulan dan mendekati Rp2 juta. Nominal tersebut masih menyesuaikan kemampuan keuangan daerah serta ketentuan pemerintah.
Pemerintah daerah berharap pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri terus memberikan dukungan kepada daerah yang memiliki kemampuan fiskal terbatas. Dukungan tersebut dinilai penting agar pembiayaan PPPK dapat berlangsung berkelanjutan tanpa mengganggu pelayanan publik.
Kabupaten Demak saat ini memiliki 2.421 PPPK yang terdiri atas 1.690 tenaga teknis, 326 guru, dan 405 tenaga kesehatan. Seluruh pegawai tersebut berperan penting dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat di berbagai sektor.
Kepastian kontrak dan kesiapan anggaran menjadi sinyal positif bagi para PPPK yang selama ini menantikan kejelasan status kerja. Dengan adanya jaminan tersebut, para pegawai diharapkan dapat bekerja lebih fokus, meningkatkan kinerja, serta memberikan pelayanan publik yang semakin optimal.
Bagi PPPK dan tenaga honorer di daerah lain, perkembangan ini menjadi perhatian penting. Meski kebijakan penggajian tetap bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah, langkah Pemkab Demak menunjukkan komitmen menjaga keberlanjutan tenaga ASN dan pelayanan kepada masyarakat.
FAQ
Apakah PPPK Paruh Waktu akan diberhentikan?
Tidak. Pemkab Demak menegaskan tidak ada pengurangan maupun pemberhentian PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu.
Berapa gaji PPPK Paruh Waktu?
Penghasilan saat ini disebut telah melebihi Rp1 juta per bulan dan mendekati Rp2 juta, bergantung pada kemampuan anggaran daerah.
Apakah kontrak PPPK diperpanjang?
Ya. Pemerintah Kabupaten Demak memastikan kontrak PPPK penuh waktu maupun paruh waktu tetap diperpanjang. (Tim)
Editor : Fanda Yosephta









