JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Plt Jampidsus. Penunjukan dilakukan setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penunjukan tersebut berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Kebijakan itu bertujuan menjaga kesinambungan tugas dan kewenangan bidang tindak pidana khusus.
Rudi Margono saat ini menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan atau Jamwas. Ia akan menjalankan tugas sebagai Plt Jampidsus hingga Jaksa Agung menetapkan pejabat definitif untuk mengisi posisi tersebut.
Kejaksaan Agung memastikan pergantian kepemimpinan tidak mengganggu proses penegakan hukum. Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Rudi Margono memiliki pengalaman panjang di lingkungan Korps Adhyaksa. Ia pernah menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jakarta dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Selain itu, Rudi pernah menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta. Ia juga pernah menduduki jabatan direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Nama Rudi Margono juga pernah masuk dalam seleksi Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2023. Saat itu, ia menjadi satu-satunya jaksa yang berhasil masuk enam besar dalam proses seleksi tersebut.
Sementara itu, Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah pada Sabtu, 11 Juli 2026. Kejaksaan Agung meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Korps Adhyaksa juga memastikan tugas serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme. (Tim)









