Kemenag Jadi Pilot Project Pembayaran Tukin ASN melalui Platform Pembayaran Pemerintah

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI – Kementerian Agama (Kemenag) kembali dipercaya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pilot project implementasi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Platform Pembayaran Pemerintah (PPP).

Kepercayaan tersebut diberikan setelah Kemenag dinilai berhasil menunjukkan kesiapan dalam pelaksanaan tahap awal integrasi sistem pembayaran gaji dan tunjangan melekat ASN yang akan mulai diterapkan secara nasional pada Agustus 2026.

Kemenag Dinilai Paling Siap

Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Setjen Kemenag, Ahmad Hidayatullah, mengatakan penunjukan tersebut merupakan bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab untuk terus memperkuat transformasi tata kelola belanja pegawai.

Menurutnya, implementasi PPP bukan hanya mengubah mekanisme pembayaran gaji, tetapi juga menjadi bagian dari reformasi sistem pengelolaan belanja pegawai secara menyeluruh.

“Yang kita bangun bukan sekadar sistem pembayaran gaji. Kita sedang membangun transformasi belanja pegawai agar seluruh proses pembayaran ASN terintegrasi dalam satu platform yang efektif, efisien, dan akuntabel,” ujar Ahmad.

Pembayaran Gaji ASN Mulai Agustus 2026

Kementerian Agama menjadi satu dari delapan kementerian/lembaga yang dipilih Kementerian Keuangan untuk menguji implementasi Platform Pembayaran Pemerintah.

Baca Juga :  Utang Pemerintah Tembus Rp 9.637,9 T di Akhir 2025

Tahap pertama implementasi meliputi pembayaran:

  • Gaji ASN
  • Tunjangan melekat

Program tersebut dijadwalkan mulai diterapkan secara nasional pada Agustus 2026.

Selanjutnya, pembayaran tunjangan kinerja (tukin) akan diintegrasikan ke dalam sistem yang sama dan ditargetkan mulai diterapkan pada Januari 2027.

Transformasi Belanja Pegawai

Ahmad menjelaskan, tujuan akhir program ini adalah mengintegrasikan seluruh komponen belanja pegawai dalam satu sistem digital sehingga proses pembayaran menjadi lebih cepat, akurat, transparan, dan akuntabel.

Kementerian Keuangan juga telah memberikan berbagai pedoman teknis kepada Kemenag agar implementasi tahap berikutnya dapat berjalan sesuai target.

Kemenkeu Beri Apresiasi

Apresiasi terhadap kesiapan Kemenag disampaikan Kepala Seksi Transformasi, Akuntansi, Pelaporan, dan Misi Khusus Direktorat Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Samsul Anam.

Ia menilai Kemenag mampu menunjukkan progres yang sangat baik meski mengelola jumlah ASN yang besar dengan tingkat kompleksitas tinggi.

Menurutnya, pengalaman Kemenag kini menjadi acuan atau benchmark bagi kementerian dan lembaga lain yang akan menerapkan sistem serupa.

Baca Juga :  Sorotan Dunia atas Kebijakan Imigrasi Trump, Begini Respons Pemerintah AS

Data ASN Terintegrasi

Implementasi Platform Pembayaran Pemerintah akan mengintegrasikan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) dengan sistem pembayaran pemerintah.

Melalui integrasi tersebut, data kepegawaian akan menjadi single source of truth, sehingga pembayaran gaji dan hak-hak ASN dapat dilakukan secara lebih tepat, cepat, dan meminimalkan potensi kesalahan administrasi.

Pemerintah berharap sistem baru ini mampu meningkatkan efisiensi pengelolaan anggaran sekaligus memperkuat akuntabilitas pembayaran belanja pegawai di seluruh instansi pemerintah.


FAQ

Apa itu Platform Pembayaran Pemerintah (PPP)?
PPP merupakan sistem pembayaran terintegrasi yang dikembangkan pemerintah untuk mengelola pembayaran gaji, tunjangan, dan belanja pegawai ASN secara digital.

Kapan pembayaran gaji melalui PPP mulai diterapkan?
Tahap pertama dijadwalkan mulai berlaku secara nasional pada Agustus 2026.

Kapan pembayaran tukin melalui PPP dimulai?
Implementasi pembayaran tunjangan kinerja direncanakan mulai Januari 2027.

Mengapa Kemenag dipilih menjadi pilot project?
Karena dinilai memiliki kesiapan implementasi yang baik meskipun mengelola jumlah ASN yang besar dan kompleks.

Berita Terkait

Desil 1-10 Artinya Apa? Cek Kategori, Bansos, dan Cara Mengetahui Statusnya
BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun
Bank Mandiri Minta Maaf Terkait Rekening Koordinator AMPB, Ini Penjelasannya
PPh Final UMKM Dibatasi, Ini 3 Wajib Pajak yang Masih Bisa Menggunakannya
Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup
Status Desil DTKS Tidak Sesuai? Begini Cara Mengubahnya Lewat Aplikasi Cek Bansos
Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status
Pemerintah Siapkan Rp3 Triliun untuk Insentif Motor Listrik, Berlaku September
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 02:00 WIB

BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:55 WIB

Bank Mandiri Minta Maaf Terkait Rekening Koordinator AMPB, Ini Penjelasannya

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:00 WIB

PPh Final UMKM Dibatasi, Ini 3 Wajib Pajak yang Masih Bisa Menggunakannya

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Status Desil DTKS Tidak Sesuai? Begini Cara Mengubahnya Lewat Aplikasi Cek Bansos

Berita Terbaru