Plt Pimpin 8 Dinas di Sungai Penuh, Simak Kewenangan yang Boleh dan Dilarang

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAI PENUH – Sebanyak delapan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh saat ini dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt). Penunjukan Plt dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan hingga kepala dinas definitif ditetapkan.

Meski memimpin OPD, kewenangan Plt tidak sama dengan kepala dinas definitif. Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Edaran Nomor 1/SE/I/2021 menegaskan bahwa Plt hanya menjalankan tugas sementara dan memiliki batas kewenangan dalam aspek kepegawaian.

Dalam aturan tersebut, Plt tidak berwenang mengambil keputusan kepegawaian yang bersifat strategis. Artinya, Plt tidak dapat mengangkat, memindahkan, memutasi, maupun memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN), kecuali terdapat kewenangan yang secara tegas diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, Plt tetap memiliki kewenangan menjalankan tugas administrasi dan operasional sehari-hari. Plt dapat mengoordinasikan pelaksanaan program, memastikan pelayanan publik tetap berjalan, menandatangani dokumen administrasi sesuai kewenangannya, serta melaksanakan tugas kedinasan yang tidak mengubah status hukum kepegawaian ASN.

Baca Juga :  Open House Lebaran, Wako Alfin Sambut Warga di Rumah Dinas

BKN menjelaskan pembatasan tersebut bertujuan menjaga kepastian hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan selama terjadi kekosongan jabatan. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung tanpa mengganggu kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam mengambil keputusan strategis.

Dalam praktiknya, pejabat administrator seperti Sekretaris Dinas maupun Kepala Bidang dapat ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas apabila memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Wali Kota selaku PPK. Penunjukan tersebut bersifat sementara sampai pejabat definitif dilantik sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberadaan delapan Plt Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh diharapkan mampu menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan. Namun, setiap kebijakan yang diambil tetap harus berada dalam koridor kewenangan yang telah ditetapkan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.

Baca Juga :  Wako Alfin Hadiri Pengukuhan Ninik Mamak Datuk Singarapi Dusun Empih

FAQ

Apakah Kepala Bidang bisa menjadi Plt Kepala Dinas?
Bisa. Kepala Bidang dapat ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah Plt boleh melakukan mutasi ASN?
Tidak. Plt tidak berwenang mengangkat, memindahkan, memutasi, maupun memberhentikan ASN, kecuali ada kewenangan yang secara tegas diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Apa tugas utama Plt Kepala Dinas?
Menjalankan tugas pemerintahan, menjaga pelayanan publik tetap berjalan, serta melaksanakan administrasi dan operasional dinas selama jabatan definitif belum terisi..

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Segera Cair, BKAD Pastikan Dibayar Besok atau Paling Lambat Minggu Ini
Distribusi Air Perumda Sungai Penuh Terganggu Hari Ini, Cek Wilayah Terdampak dan Jadwal Normal Kembali
Wako Alfin dan Bupati Monadi Sepakat Bentuk LAAK Sakti Alam Kerinci, Adat Bersatu Kembali
1 OPD di Sungai Penuh Hampir 2 Tahun Dipimpin Plt, Kinerja BKPSDM Dipertanyakan
Lelang Jabatan 8 Kepala OPD Sungai Penuh Belum Dijadwalkan, BKPSDM: Masih Menunggu Pansel
Delapan Jabatan Kepala OPD Kota Sungai Penuh Kosong, Publik Menanti Lelang Jabatan
750 Pemangku Adat 6 Lurah Sungai Penuh Dilantik Hari Ini dalam Kenduri Sko, Tonggak Pelestarian Warisan Leluhur
Gubernur Al Haris, Wako Alfin, Bupati Monadi dan Sekda Alfian Terima Gelar Adat Depati Kehormatan di Kenduri Sko 6 Lurah Sungai Penuh 2026
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:33 WIB

Plt Pimpin 8 Dinas di Sungai Penuh, Simak Kewenangan yang Boleh dan Dilarang

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:35 WIB

Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Segera Cair, BKAD Pastikan Dibayar Besok atau Paling Lambat Minggu Ini

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:56 WIB

Distribusi Air Perumda Sungai Penuh Terganggu Hari Ini, Cek Wilayah Terdampak dan Jadwal Normal Kembali

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:05 WIB

Wako Alfin dan Bupati Monadi Sepakat Bentuk LAAK Sakti Alam Kerinci, Adat Bersatu Kembali

Selasa, 7 Juli 2026 - 08:00 WIB

1 OPD di Sungai Penuh Hampir 2 Tahun Dipimpin Plt, Kinerja BKPSDM Dipertanyakan

Berita Terbaru