SUNGAI PENUH – Sebanyak delapan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh saat ini dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt). Penunjukan Plt dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan hingga kepala dinas definitif ditetapkan.
Meski memimpin OPD, kewenangan Plt tidak sama dengan kepala dinas definitif. Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Edaran Nomor 1/SE/I/2021 menegaskan bahwa Plt hanya menjalankan tugas sementara dan memiliki batas kewenangan dalam aspek kepegawaian.
Dalam aturan tersebut, Plt tidak berwenang mengambil keputusan kepegawaian yang bersifat strategis. Artinya, Plt tidak dapat mengangkat, memindahkan, memutasi, maupun memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN), kecuali terdapat kewenangan yang secara tegas diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, Plt tetap memiliki kewenangan menjalankan tugas administrasi dan operasional sehari-hari. Plt dapat mengoordinasikan pelaksanaan program, memastikan pelayanan publik tetap berjalan, menandatangani dokumen administrasi sesuai kewenangannya, serta melaksanakan tugas kedinasan yang tidak mengubah status hukum kepegawaian ASN.
BKN menjelaskan pembatasan tersebut bertujuan menjaga kepastian hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan selama terjadi kekosongan jabatan. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung tanpa mengganggu kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam mengambil keputusan strategis.
Dalam praktiknya, pejabat administrator seperti Sekretaris Dinas maupun Kepala Bidang dapat ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas apabila memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Wali Kota selaku PPK. Penunjukan tersebut bersifat sementara sampai pejabat definitif dilantik sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberadaan delapan Plt Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh diharapkan mampu menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan. Namun, setiap kebijakan yang diambil tetap harus berada dalam koridor kewenangan yang telah ditetapkan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
FAQ
Apakah Kepala Bidang bisa menjadi Plt Kepala Dinas?
Bisa. Kepala Bidang dapat ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah Plt boleh melakukan mutasi ASN?
Tidak. Plt tidak berwenang mengangkat, memindahkan, memutasi, maupun memberhentikan ASN, kecuali ada kewenangan yang secara tegas diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Apa tugas utama Plt Kepala Dinas?
Menjalankan tugas pemerintahan, menjaga pelayanan publik tetap berjalan, serta melaksanakan administrasi dan operasional dinas selama jabatan definitif belum terisi..
Penulis : Fanda Yosephta
Editor : Fanda Yosephta









