Plt Pimpin 8 Dinas di Sungai Penuh, Simak Kewenangan yang Boleh dan Dilarang

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAI PENUH – Sebanyak delapan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh saat ini dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt). Penunjukan Plt dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan hingga kepala dinas definitif ditetapkan.

Meski memimpin OPD, kewenangan Plt tidak sama dengan kepala dinas definitif. Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Edaran Nomor 1/SE/I/2021 menegaskan bahwa Plt hanya menjalankan tugas sementara dan memiliki batas kewenangan dalam aspek kepegawaian.

Dalam aturan tersebut, Plt tidak berwenang mengambil keputusan kepegawaian yang bersifat strategis. Artinya, Plt tidak dapat mengangkat, memindahkan, memutasi, maupun memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN), kecuali terdapat kewenangan yang secara tegas diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, Plt tetap memiliki kewenangan menjalankan tugas administrasi dan operasional sehari-hari. Plt dapat mengoordinasikan pelaksanaan program, memastikan pelayanan publik tetap berjalan, menandatangani dokumen administrasi sesuai kewenangannya, serta melaksanakan tugas kedinasan yang tidak mengubah status hukum kepegawaian ASN.

Baca Juga :  Ini Daftar Nama Pejabat Pemkot Sungai Penuh yang Dilantik Wakil Walikota Azhar Hamzah Sabtu Malam

BKN menjelaskan pembatasan tersebut bertujuan menjaga kepastian hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan selama terjadi kekosongan jabatan. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung tanpa mengganggu kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam mengambil keputusan strategis.

Dalam praktiknya, pejabat administrator seperti Sekretaris Dinas maupun Kepala Bidang dapat ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas apabila memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Wali Kota selaku PPK. Penunjukan tersebut bersifat sementara sampai pejabat definitif dilantik sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberadaan delapan Plt Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh diharapkan mampu menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan. Namun, setiap kebijakan yang diambil tetap harus berada dalam koridor kewenangan yang telah ditetapkan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.

Baca Juga :  Sungai Penuh Siap Hadapi Lebaran, Wako Alfin Paparkan Strategi Pengamanan

FAQ

Apakah Kepala Bidang bisa menjadi Plt Kepala Dinas?
Bisa. Kepala Bidang dapat ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah Plt boleh melakukan mutasi ASN?
Tidak. Plt tidak berwenang mengangkat, memindahkan, memutasi, maupun memberhentikan ASN, kecuali ada kewenangan yang secara tegas diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Apa tugas utama Plt Kepala Dinas?
Menjalankan tugas pemerintahan, menjaga pelayanan publik tetap berjalan, serta melaksanakan administrasi dan operasional dinas selama jabatan definitif belum terisi..

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Warga Sungai Penuh Mulai Pakai Masker, Mata Perih di Tengah Kabut: Ada Apa Hari Ini?
Pengurus ISMI Kerinci dan Sungai Penuh Resmi Dilantik, Prof Jafar Ahmad dan Hartono Dipercaya Memimpin
Harga Ayam Potong di Pasar Tanjung Bajure Naik Lagi, Kini Capai Rp60 Ribu per Kg
Pemkot Sungai Penuh Raih Predikat Istimewa IRH 2026, Azhar Hamzah: Jadi Motivasi Perbaiki Pelayanan Publik
Gaya Jadul Muncul di Pawai HUT RI Sungai Penuh, Aksinya Bikin Heboh
Harga Daging Ayam di Sungai Penuh Naik Jadi Rp54 Ribu per Kg, Warga Soroti Dampak MBG
Pemkot Sungai Penuh Gelar Resepsi HUT RI ke-81, Wali Kota Alfin Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan
Wali Kota Alfin Pimpin Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kota Sungai Penuh
Berita ini 215 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Warga Sungai Penuh Mulai Pakai Masker, Mata Perih di Tengah Kabut: Ada Apa Hari Ini?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:46 WIB

Pengurus ISMI Kerinci dan Sungai Penuh Resmi Dilantik, Prof Jafar Ahmad dan Hartono Dipercaya Memimpin

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Harga Ayam Potong di Pasar Tanjung Bajure Naik Lagi, Kini Capai Rp60 Ribu per Kg

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Pemkot Sungai Penuh Raih Predikat Istimewa IRH 2026, Azhar Hamzah: Jadi Motivasi Perbaiki Pelayanan Publik

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:12 WIB

Gaya Jadul Muncul di Pawai HUT RI Sungai Penuh, Aksinya Bikin Heboh

Berita Terbaru

Ekonomi

BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun

Selasa, 25 Agu 2026 - 02:00 WIB