Plt Pimpin 8 Dinas di Sungai Penuh, Simak Kewenangan yang Boleh dan Dilarang

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAI PENUH – Sebanyak delapan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh saat ini dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt). Penunjukan Plt dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan hingga kepala dinas definitif ditetapkan.

Meski memimpin OPD, kewenangan Plt tidak sama dengan kepala dinas definitif. Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Edaran Nomor 1/SE/I/2021 menegaskan bahwa Plt hanya menjalankan tugas sementara dan memiliki batas kewenangan dalam aspek kepegawaian.

Dalam aturan tersebut, Plt tidak berwenang mengambil keputusan kepegawaian yang bersifat strategis. Artinya, Plt tidak dapat mengangkat, memindahkan, memutasi, maupun memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN), kecuali terdapat kewenangan yang secara tegas diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, Plt tetap memiliki kewenangan menjalankan tugas administrasi dan operasional sehari-hari. Plt dapat mengoordinasikan pelaksanaan program, memastikan pelayanan publik tetap berjalan, menandatangani dokumen administrasi sesuai kewenangannya, serta melaksanakan tugas kedinasan yang tidak mengubah status hukum kepegawaian ASN.

Baca Juga :  Tinjau Pasar Tanjung Bajure, Wawako Serap Aspirasi Pedagang

BKN menjelaskan pembatasan tersebut bertujuan menjaga kepastian hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan selama terjadi kekosongan jabatan. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung tanpa mengganggu kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam mengambil keputusan strategis.

Dalam praktiknya, pejabat administrator seperti Sekretaris Dinas maupun Kepala Bidang dapat ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas apabila memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Wali Kota selaku PPK. Penunjukan tersebut bersifat sementara sampai pejabat definitif dilantik sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberadaan delapan Plt Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh diharapkan mampu menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan. Namun, setiap kebijakan yang diambil tetap harus berada dalam koridor kewenangan yang telah ditetapkan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.

Baca Juga :  SK PPPK Paruh Waktu Kota Sungai Penuh Disebut Dibagikan 24 Desember, Plt Kaban BKPSDM Sulit Dihubungi

FAQ

Apakah Kepala Bidang bisa menjadi Plt Kepala Dinas?
Bisa. Kepala Bidang dapat ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah Plt boleh melakukan mutasi ASN?
Tidak. Plt tidak berwenang mengangkat, memindahkan, memutasi, maupun memberhentikan ASN, kecuali ada kewenangan yang secara tegas diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Apa tugas utama Plt Kepala Dinas?
Menjalankan tugas pemerintahan, menjaga pelayanan publik tetap berjalan, serta melaksanakan administrasi dan operasional dinas selama jabatan definitif belum terisi..

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Jalur Sungai Penuh–Tapan Kembali Lancar, Langkah Wako Alfin Bantu Selamatkan Roda Ekonomi Tiga Wilayah
Warga Apresiasi Pemkot Sungai Penuh, Bantuan Dua Alat Berat Bantu Lancarkan Jalan Sungai Penuh–Tapan
Jalan Sungai Penuh–Tapan Belum Bisa Dilewati Pagi Ini, Mobil Menumpuk di Jangki Ayam dan Puncak
Dewan Minta Dinkes Cek Kesehatan Balita dan Lansia Terdampak Kabut Asap Secara Door to Door
ISPU Sungai Penuh Capai 106,94, Balita Mulai Batuk Kering di Tengah Kabut Asap
Wartawan Senior dan Pengusaha yang Rutin Bersedekah, Ini Sosok Mardizal Sumara, S.Sos.
Kualitas Udara Sungai Penuh Capai ISPU 99,34, Masyarakat Diminta Tetap Waspada
Dukungan Penuh Tokoh Tiga Dusun untuk Alfin–Azhar dalam Membangun Kota Sungai Penuh
Berita ini 223 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Jalur Sungai Penuh–Tapan Kembali Lancar, Langkah Wako Alfin Bantu Selamatkan Roda Ekonomi Tiga Wilayah

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:36 WIB

Jalan Sungai Penuh–Tapan Belum Bisa Dilewati Pagi Ini, Mobil Menumpuk di Jangki Ayam dan Puncak

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Dewan Minta Dinkes Cek Kesehatan Balita dan Lansia Terdampak Kabut Asap Secara Door to Door

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:56 WIB

ISPU Sungai Penuh Capai 106,94, Balita Mulai Batuk Kering di Tengah Kabut Asap

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:43 WIB

Wartawan Senior dan Pengusaha yang Rutin Bersedekah, Ini Sosok Mardizal Sumara, S.Sos.

Berita Terbaru