Resmi Berlaku, Tunggakan Kredit di Bawah Rp1 Juta Tak Lagi Menghambat Pengajuan KPR

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2026 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerapkan kebijakan baru dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Melalui kebijakan tersebut, informasi tunggakan kredit dengan nilai hingga Rp1 juta tidak lagi ditampilkan dalam laporan SLIK yang digunakan sebagai salah satu acuan penilaian kredit.

Kebijakan yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 itu merupakan bagian dari optimalisasi layanan informasi kredit guna memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa penerapan batas minimal (threshold) tersebut bertujuan agar informasi yang digunakan lembaga keuangan dalam proses analisis kredit tetap relevan dan proporsional.

Dengan adanya perubahan ini, catatan tunggakan bernilai kecil yang sebelumnya dapat memengaruhi penilaian kredit tidak lagi menjadi hambatan utama bagi masyarakat yang ingin mengajukan pembiayaan perumahan.

Data Kredit Lebih Cepat Diperbarui

Selain perubahan batas nominal tunggakan, OJK juga mempercepat proses pelaporan data kredit dalam SLIK. Jika sebelumnya pembaruan data membutuhkan waktu lebih lama, kini informasi debitur wajib diperbarui paling lambat dalam tiga hari.

Percepatan tersebut diharapkan membuat data yang digunakan perbankan lebih akurat dan mencerminkan kondisi keuangan nasabah secara lebih terkini.

Baca Juga :  Mobil Baru Wajib Pakai Asuransi All Risk? Ini Penjelasan dan Estimasi Biayanya

Bagi calon debitur yang telah melunasi kewajiban kreditnya, pembaruan data yang lebih cepat dinilai dapat mempercepat proses pengajuan pembiayaan baru.

Dukung Program Kepemilikan Rumah

Pemerintah menyambut positif kebijakan optimalisasi SLIK tersebut. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menilai langkah OJK akan membantu memperluas kesempatan masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh rumah subsidi.

Menurutnya, selama ini tidak sedikit masyarakat yang mengalami kesulitan memperoleh pembiayaan hanya karena memiliki catatan tunggakan dengan nominal relatif kecil.

Melalui aturan baru ini, akses terhadap pembiayaan perumahan diharapkan semakin terbuka sehingga mendukung percepatan pelaksanaan Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.

Tetap Mengedepankan Prinsip Kehati-hatian

Meski memberikan kelonggaran dalam tampilan data SLIK, OJK menegaskan bahwa keputusan pemberian kredit tetap berada di tangan masing-masing bank.

Lembaga perbankan tetap wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dengan melakukan analisis menyeluruh terhadap kemampuan finansial calon debitur, termasuk riwayat pembayaran, pendapatan, serta tingkat risiko kredit.

Dengan demikian, kebijakan baru ini bukan berarti seluruh pengajuan KPR akan otomatis disetujui, melainkan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi masyarakat yang sebelumnya terkendala tunggakan bernilai kecil.

Dorong Pertumbuhan Sektor Perumahan

Pengamat menilai optimalisasi SLIK berpotensi memberikan dampak positif terhadap sektor properti nasional. Kemudahan akses pembiayaan diperkirakan dapat meningkatkan jumlah masyarakat yang memenuhi syarat memperoleh KPR, sekaligus membantu pengembang mempercepat penjualan rumah, terutama di segmen rumah subsidi.

Baca Juga :  659.419 Rekening Terkait Scam Diblokir hingga Agustus 2026, Ini Modus Penipuan yang Banyak Dilaporkan

Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan pembiayaan UMKM karena pelaku usaha dengan tunggakan kecil memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh akses kredit produktif.

Meskipun demikian, keberhasilan implementasi aturan baru ini tetap bergantung pada kualitas penilaian risiko yang dilakukan oleh masing-masing lembaga keuangan agar keseimbangan antara perluasan akses kredit dan kesehatan industri perbankan tetap terjaga.


FAQ

Kapan aturan baru SLIK OJK mulai berlaku?
Aturan mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026.

Apakah tunggakan di bawah Rp1 juta otomatis dihapus?
Tidak. Tunggakan tetap menjadi kewajiban debitur, namun tidak ditampilkan dalam laporan SLIK untuk proses penilaian kredit.

Apakah pengajuan KPR pasti disetujui?
Tidak. Bank tetap melakukan analisis kelayakan kredit berdasarkan kemampuan membayar dan profil risiko calon debitur.

Siapa yang diuntungkan dengan kebijakan ini?
Calon pembeli rumah, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), serta pelaku UMKM yang sebelumnya terkendala catatan tunggakan kecil.

Apa tujuan utama kebijakan ini?
Memperluas akses pembiayaan, meningkatkan kepemilikan rumah, mendukung Program 3 Juta Rumah, serta memperkuat penyaluran kredit yang lebih inklusif.

Berita Terkait

38.796 Rekening Judol Diblokir, OJK Minta Bank Telusuri NIK Pemilik
17 Pejabat Kemenkeu Dilantik Suahasil, Ini Daftar Lengkap dan Jabatannya
Google Mulai Bayar Penerbit Konten, Nilainya Bisa Capai Rp17 Miliar
Diskon Motor Listrik Honda Oktober 2026, CUV e: Dapat Potongan hingga Rp24 Juta
BSU 2026 Rp900.000: Ini Link Resmi dan Cara Cek Penerima Pakai NIK
Lelang Properti BRI 2026 Dibuka, Ada Rumah hingga Apartemen di 74 Lokasi
Cara Melunasi Pinjol dengan Cepat: 8 Langkah agar Utang Tidak Makin Berat
Noah Shinn, Drop Out 23 Tahun yang Bikin Startup AI Bernilai Rp179 Triliun
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:06 WIB

38.796 Rekening Judol Diblokir, OJK Minta Bank Telusuri NIK Pemilik

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:00 WIB

17 Pejabat Kemenkeu Dilantik Suahasil, Ini Daftar Lengkap dan Jabatannya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Google Mulai Bayar Penerbit Konten, Nilainya Bisa Capai Rp17 Miliar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Diskon Motor Listrik Honda Oktober 2026, CUV e: Dapat Potongan hingga Rp24 Juta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:00 WIB

BSU 2026 Rp900.000: Ini Link Resmi dan Cara Cek Penerima Pakai NIK

Berita Terbaru