18 Ribu Guru Honorer Madrasah Diprioritaskan Jadi ASN, Menag Siapkan Dua Skema

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKAN – Kabar baik datang bagi guru honorer madrasah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Pemerintah menyiapkan langkah untuk menyelesaikan persoalan tenaga pendidik non-aparatur sipil negara (ASN), termasuk memprioritaskan sekitar 18 ribu guru honorer dalam rekrutmen ASN mendatang.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan dua skema sebagai solusi bagi guru madrasah non-ASN yang selama ini mengabdi di sekolah negeri.

18 Ribu Guru Honorer Masuk Prioritas Formasi ASN

Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (30/6/2026), Nasaruddin Umar mengatakan sekitar 18 ribu guru honorer yang bertugas di madrasah negeri akan memperoleh prioritas pada formasi ASN berikutnya.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus memperkuat kualitas pendidikan madrasah di Indonesia.

“Guru honorer yang mengabdi di sekolah negeri jumlahnya sekitar 18 ribu orang akan mendapatkan prioritas pada formasi ASN yang akan datang,” ujar Nasaruddin.

Solusi Dibahas Bersama DPR dan Pemerintah

Menag menjelaskan usulan tersebut telah dibahas bersama pimpinan DPR RI serta sejumlah kementerian terkait. Ia mengapresiasi dukungan Komisi VIII DPR RI yang selama ini turut memperjuangkan nasib guru honorer madrasah.

Baca Juga :  Beasiswa Anak Teladan Indonesia Resmi Dibuka, Peluang Emas Siswa Kelas 9 SMP di Seluruh Indonesia

Menurut Nasaruddin, berbagai masukan yang disampaikan dalam pembahasan sebelumnya telah mendapat perhatian dari pemerintah sebagai bahan penyusunan kebijakan.

Ia berharap solusi yang sedang disiapkan dapat memberikan kepastian bagi para guru yang telah lama mengabdi di lingkungan Kementerian Agama.

Guru yang Belum Diangkat ASN Diusulkan Terima Insentif

Selain memberikan prioritas dalam pengangkatan ASN, Kementerian Agama juga mengusulkan pemberian insentif tambahan sebesar Rp1,5 juta kepada guru madrasah non-ASN yang belum dapat diangkat menjadi aparatur sipil negara.

Usulan tersebut sebelumnya juga telah dibahas dalam rapat kerja Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI.

Menurut Menag, kebijakan ini diharapkan mampu membantu meningkatkan kesejahteraan guru honorer sambil menunggu proses pengangkatan ASN dilakukan secara bertahap.

“Bagi yang belum bisa diangkat sekarang karena jumlahnya cukup banyak, kami mengusulkan agar mereka memperoleh insentif sebesar Rp1,5 juta,” katanya.

Pengangkatan ASN Dilakukan Bertahap

Pemerintah mengakui jumlah guru honorer madrasah masih cukup besar sehingga proses penyelesaiannya membutuhkan tahapan.

Baca Juga :  Milad ke-113, Muhammadiyah Gelar Lomba TK/RA se-Kerinci dan Sungaipenuh

Karena itu, skema prioritas pengangkatan ASN dipadukan dengan pemberian insentif bagi guru yang belum memperoleh formasi, sehingga seluruh tenaga pendidik tetap mendapatkan perhatian dari pemerintah.

Kebijakan tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya jangka panjang dalam meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan sekaligus memberikan kepastian karier bagi para guru madrasah di seluruh Indonesia.


FAQ

Berapa jumlah guru honorer madrasah yang diprioritaskan menjadi ASN?
Sekitar 18 ribu guru honorer di madrasah negeri akan diprioritaskan dalam formasi ASN mendatang.

Siapa yang menyampaikan kebijakan tersebut?
Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI.

Apakah guru yang belum diangkat ASN akan mendapat bantuan?
Ya. Kementerian Agama mengusulkan pemberian insentif sebesar Rp1,5 juta bagi guru madrasah non-ASN yang belum memperoleh formasi ASN.

Apakah pengangkatan ASN dilakukan sekaligus?
Tidak. Pemerintah menyiapkan pengangkatan secara bertahap karena jumlah guru honorer yang cukup banyak.

Berita Terkait

Pengurus ISMI Kerinci dan Sungai Penuh Resmi Dilantik, Prof Jafar Ahmad dan Hartono Dipercaya Memimpin
Kronologi OTT KPK di Unsoed: Rektor dan 2 Wakil Rektor Diamankan
Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status
Cara Buat Akun SSCASN BKN 2026 untuk CPNS: Syarat, Dokumen, dan Langkah Pendaftaran
Gaji PNS 2026 Semua Golongan: Tabel Lengkap, Gaji Tertinggi, Tunjangan dan Estimasi Penghasilan
Orang Tua Penerima MBG Bisa Dapat Bedah Rumah dan Rumah Subsidi, Ini Syaratnya
Status PPPK Difinalisasi, Pemerintah Larang Kepala Daerah Rekrut Staf Baru
DPR Setujui Putra Terbaik Jambi Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman 2026-2031, Gantikan Hery Susanto
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:46 WIB

Pengurus ISMI Kerinci dan Sungai Penuh Resmi Dilantik, Prof Jafar Ahmad dan Hartono Dipercaya Memimpin

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:06 WIB

Kronologi OTT KPK di Unsoed: Rektor dan 2 Wakil Rektor Diamankan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Cara Buat Akun SSCASN BKN 2026 untuk CPNS: Syarat, Dokumen, dan Langkah Pendaftaran

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Gaji PNS 2026 Semua Golongan: Tabel Lengkap, Gaji Tertinggi, Tunjangan dan Estimasi Penghasilan

Berita Terbaru

Internasional

US Embassy Warns Citizens Ahead of Jakarta Protest on August 27, 2026

Kamis, 27 Agu 2026 - 04:05 WIB