Cara Cek Status PPh Final UMKM 0,5 Persen di Coretax Setelah Terbit PP 20/2026

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI – Pemerintah resmi memberikan kemudahan baru bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi tersebut menghapus ketentuan batas waktu pemanfaatan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) maupun Perseroan Perorangan yang masih memenuhi persyaratan.

Dengan aturan baru tersebut, wajib pajak yang sebelumnya menggunakan fasilitas berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022 tetap dapat memanfaatkan tarif PPh Final sepanjang masih memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Artinya, Surat Keterangan (Suket) yang telah diterbitkan sebelum berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026 tetap berlaku tanpa perlu diperbarui hingga wajib pajak tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima fasilitas.

Penting Mengecek Status Fasilitas Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau pelaku UMKM untuk memastikan status fasilitas perpajakannya telah aktif di sistem Coretax. Langkah ini penting agar proses pemotongan PPh Final oleh lawan transaksi dapat berjalan lancar melalui sistem e-Bupot.

Apabila fasilitas belum terdeteksi dalam sistem, proses administrasi perpajakan berpotensi mengalami kendala saat penerbitan bukti potong.

Cara Pertama Mengecek Status PPh Final UMKM

Pelaku UMKM dapat melakukan pengecekan melalui menu profil pada Coretax dengan langkah berikut:

  • Login ke akun Coretax.
  • Pilih menu Portal Saya.
  • Masuk ke submenu Profil Saya.
  • Klik Ikhtisar Profil Wajib Pajak.
  • Pilih tab Fasilitas Aktif.
  • Cari kode fasilitas AS.06-01.
  • Pastikan status menunjukkan Active.
  • Untuk WP Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan, kolom tanggal berakhir biasanya kosong selama masih memenuhi persyaratan.
Baca Juga :  Promo Tokopedia Hari Ini 2026, Diskon Elektronik hingga 70 Persen

Cara Kedua Melalui Daftar Fasilitas

Alternatif lainnya dapat dilakukan melalui menu layanan administrasi.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Login ke Coretax.
  • Pilih Layanan Wajib Pajak.
  • Masuk ke Layanan Administrasi.
  • Pilih Daftar Fasilitas Saya.
  • Cari kode AS.06-01.
  • Salin nomor dokumen yang tertera.

Nomor dokumen tersebut kemudian digunakan untuk mengunduh Surat Keterangan melalui menu Portal Saya, submenu Dokumen Saya, kemudian pilih tombol Unduh pada dokumen yang sesuai.

Fasilitas Berlaku Selama Masih Memenuhi Syarat

Dengan berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah tidak lagi membatasi masa penggunaan tarif PPh Final berdasarkan lamanya waktu sebagaimana aturan sebelumnya.

Namun demikian, fasilitas tetap akan berakhir apabila wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria sebagai pelaku UMKM yang berhak memperoleh tarif PPh Final.

Baca Juga :  Layanan Pajak KP2KP Sungai Penuh Dipuji: Cepat, Ramah, Profesional

Karena itu, pelaku usaha disarankan secara berkala memeriksa status fasilitas pada sistem Coretax agar administrasi perpajakan tetap berjalan lancar.

Dampak Positif bagi Pelaku UMKM

Kebijakan ini dinilai memberikan kepastian hukum sekaligus mengurangi beban administrasi perpajakan bagi pelaku UMKM.

Selain tidak perlu lagi mengurus perpanjangan fasilitas berdasarkan batas waktu tertentu, pelaku usaha juga memperoleh kemudahan dalam bertransaksi karena status fasilitas langsung terbaca oleh sistem elektronik perpajakan.

Meski demikian, wajib pajak tetap berkewajiban memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perpajakan agar fasilitas tersebut tetap dapat digunakan.


FAQ

Apakah PPh Final UMKM 0,5 persen masih berlaku?
Ya. Tarif PPh Final 0,5 persen masih berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan sesuai PP Nomor 20 Tahun 2026.

Apakah Surat Keterangan lama masih berlaku?
Masih berlaku sepanjang wajib pajak tetap memenuhi kriteria sebagai penerima fasilitas.

Bagaimana cara mengecek status fasilitas?
Pengecekan dapat dilakukan melalui menu Fasilitas Aktif atau Daftar Fasilitas Saya di sistem Coretax.

Apa kode fasilitas PPh Final UMKM di Coretax?
Kode fasilitas yang harus dicari adalah AS.06-01.

Berita Terkait

Haji Isam Siap Ambil Alih 62,2 Persen Saham BYAN? Ini Fakta Terbarunya
10 Perusahaan dengan Jumlah Karyawan Terbanyak 2026
4 Anak Michael Hartono Terima Warisan Rp52,3 Triliun per Orang
Kabar Baik UMKM! Biaya Layanan E-Commerce Dipotong 50%
Hasil Review MSCI Agustus 2026: GOTO Terdepak, CPIN Turun Kelas
Jelang Pengumuman MSCI 13 Agustus, Investor Wajib Cermati 5 Hal Ini
Harga iPhone 17 Dikabarkan Segera Naik, Ini Penyebab dan Perkiraannya
Kekayaan Elon Musk Melonjak Lagi, Tembus Rp14.276 Triliun Berkat Saham SpaceX
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Haji Isam Siap Ambil Alih 62,2 Persen Saham BYAN? Ini Fakta Terbarunya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:00 WIB

10 Perusahaan dengan Jumlah Karyawan Terbanyak 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:00 WIB

4 Anak Michael Hartono Terima Warisan Rp52,3 Triliun per Orang

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:08 WIB

Kabar Baik UMKM! Biaya Layanan E-Commerce Dipotong 50%

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:28 WIB

Hasil Review MSCI Agustus 2026: GOTO Terdepak, CPIN Turun Kelas

Berita Terbaru

Otomotif

GIIAS 2026: BAIC Raih 407 SPK, BJ30 HEV Sumbang 201 Unit

Minggu, 16 Agu 2026 - 07:03 WIB