EKONOMI – Pemerintah resmi memberikan kemudahan baru bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi tersebut menghapus ketentuan batas waktu pemanfaatan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) maupun Perseroan Perorangan yang masih memenuhi persyaratan.
Dengan aturan baru tersebut, wajib pajak yang sebelumnya menggunakan fasilitas berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022 tetap dapat memanfaatkan tarif PPh Final sepanjang masih memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Artinya, Surat Keterangan (Suket) yang telah diterbitkan sebelum berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026 tetap berlaku tanpa perlu diperbarui hingga wajib pajak tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima fasilitas.
Penting Mengecek Status Fasilitas Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau pelaku UMKM untuk memastikan status fasilitas perpajakannya telah aktif di sistem Coretax. Langkah ini penting agar proses pemotongan PPh Final oleh lawan transaksi dapat berjalan lancar melalui sistem e-Bupot.
Apabila fasilitas belum terdeteksi dalam sistem, proses administrasi perpajakan berpotensi mengalami kendala saat penerbitan bukti potong.
Cara Pertama Mengecek Status PPh Final UMKM
Pelaku UMKM dapat melakukan pengecekan melalui menu profil pada Coretax dengan langkah berikut:
- Login ke akun Coretax.
- Pilih menu Portal Saya.
- Masuk ke submenu Profil Saya.
- Klik Ikhtisar Profil Wajib Pajak.
- Pilih tab Fasilitas Aktif.
- Cari kode fasilitas AS.06-01.
- Pastikan status menunjukkan Active.
- Untuk WP Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan, kolom tanggal berakhir biasanya kosong selama masih memenuhi persyaratan.
Cara Kedua Melalui Daftar Fasilitas
Alternatif lainnya dapat dilakukan melalui menu layanan administrasi.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Login ke Coretax.
- Pilih Layanan Wajib Pajak.
- Masuk ke Layanan Administrasi.
- Pilih Daftar Fasilitas Saya.
- Cari kode AS.06-01.
- Salin nomor dokumen yang tertera.
Nomor dokumen tersebut kemudian digunakan untuk mengunduh Surat Keterangan melalui menu Portal Saya, submenu Dokumen Saya, kemudian pilih tombol Unduh pada dokumen yang sesuai.
Fasilitas Berlaku Selama Masih Memenuhi Syarat
Dengan berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah tidak lagi membatasi masa penggunaan tarif PPh Final berdasarkan lamanya waktu sebagaimana aturan sebelumnya.
Namun demikian, fasilitas tetap akan berakhir apabila wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria sebagai pelaku UMKM yang berhak memperoleh tarif PPh Final.
Karena itu, pelaku usaha disarankan secara berkala memeriksa status fasilitas pada sistem Coretax agar administrasi perpajakan tetap berjalan lancar.
Dampak Positif bagi Pelaku UMKM
Kebijakan ini dinilai memberikan kepastian hukum sekaligus mengurangi beban administrasi perpajakan bagi pelaku UMKM.
Selain tidak perlu lagi mengurus perpanjangan fasilitas berdasarkan batas waktu tertentu, pelaku usaha juga memperoleh kemudahan dalam bertransaksi karena status fasilitas langsung terbaca oleh sistem elektronik perpajakan.
Meski demikian, wajib pajak tetap berkewajiban memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perpajakan agar fasilitas tersebut tetap dapat digunakan.
FAQ
Apakah PPh Final UMKM 0,5 persen masih berlaku?
Ya. Tarif PPh Final 0,5 persen masih berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan sesuai PP Nomor 20 Tahun 2026.
Apakah Surat Keterangan lama masih berlaku?
Masih berlaku sepanjang wajib pajak tetap memenuhi kriteria sebagai penerima fasilitas.
Bagaimana cara mengecek status fasilitas?
Pengecekan dapat dilakukan melalui menu Fasilitas Aktif atau Daftar Fasilitas Saya di sistem Coretax.
Apa kode fasilitas PPh Final UMKM di Coretax?
Kode fasilitas yang harus dicari adalah AS.06-01.









