PP Tunas Mulai Diterapkan, TikTok Hapus 4,1 Juta Akun Anak

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa sejumlah platform digital mulai menjalankan kewajiban untuk menonaktifkan akun pengguna anak sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa hingga Juni 2026, TikTok telah menonaktifkan sekitar 4,1 juta akun anak, sementara YouTube menutup sekitar 600 ribu akun anak pada Mei 2026.

Dengan demikian, total sekitar 4,7 juta akun anak telah dinonaktifkan oleh berbagai platform digital sebagai tindak lanjut penerapan regulasi tersebut.

“Kami ingin platform lain untuk mengikuti,” ujar Meutya Hafid dalam keterangan resmi yang diterima media.

Implementasi PP Tunas

Penonaktifan akun anak merupakan salah satu bentuk pelaksanaan PP Tunas, yang mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik (PSE) dalam memberikan perlindungan lebih baik kepada anak saat menggunakan layanan digital.

Melalui aturan tersebut, setiap platform diwajibkan menerapkan berbagai langkah pengamanan sesuai tingkat risiko layanan yang disediakan.

Beberapa kewajiban yang harus dipenuhi antara lain:

  • Verifikasi dan pengaturan usia pengguna.
  • Perlindungan data pribadi anak.
  • Pembatasan akses terhadap konten berbahaya.
  • Penyediaan fitur keamanan khusus bagi pengguna di bawah umur.
Baca Juga :  Tren Dekorasi Rumah Aesthetic Murah 2026, Kreatif Tanpa Biaya Besar

Pemerintah menilai langkah tersebut penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.

Pemerintah Dorong Perubahan Sistem Platform

Menurut Meutya Hafid, pemerintah tidak hanya berfokus membatasi akses anak terhadap media sosial, tetapi juga mendorong perusahaan teknologi merancang layanan yang lebih ramah dan aman bagi pengguna di bawah umur.

Selain itu, sekitar 200 platform digital telah menyerahkan dokumen self assessment kepada Komdigi sebagai bagian dari proses evaluasi kepatuhan terhadap PP Tunas.

Dokumen tersebut sedang diperiksa untuk menentukan tingkat risiko masing-masing platform serta memastikan kesesuaian penerapan standar perlindungan anak.

Perlindungan Anak Jadi Tanggung Jawab Bersama

Komdigi menegaskan bahwa keberhasilan implementasi PP Tunas tidak hanya bergantung pada pemerintah dan perusahaan teknologi.

Peran orang tua, masyarakat, lembaga pendidikan, media, serta penyelenggara platform digital dinilai sangat penting dalam menciptakan ekosistem internet yang aman bagi anak.

Pemerintah berharap semakin banyak platform digital mengikuti langkah yang telah dilakukan TikTok dan YouTube dalam memperkuat perlindungan pengguna anak sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Cara Cek Tilang ETLE Online Terbaru 2026, Mudah dan Praktis

Evaluasi terhadap pelaksanaan PP Tunas akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan keamanan digital sekaligus memastikan hak-hak anak tetap terlindungi saat mengakses layanan berbasis internet.


FAQ

1. Berapa jumlah akun anak yang telah ditutup?

Sebanyak 4,7 juta akun, terdiri dari sekitar 4,1 juta akun di TikTok dan 600 ribu akun di YouTube.

2. Apa itu PP Tunas?

PP Tunas merupakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola penyelenggara sistem elektronik dalam memberikan perlindungan kepada anak di ruang digital.

3. Apa saja kewajiban platform digital?

Platform wajib melakukan verifikasi usia, melindungi data pribadi anak, membatasi akses terhadap konten berbahaya, serta menyediakan fitur keamanan bagi pengguna di bawah umur.

4. Apakah hanya TikTok dan YouTube yang menerapkan aturan ini?

Tidak. Komdigi menyebut sekitar 200 platform digital telah menyampaikan dokumen evaluasi mandiri dan sedang menjalani proses penilaian kepatuhan terhadap PP Tunas.

5. Apa tujuan utama kebijakan ini?

Menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak serta meningkatkan tanggung jawab platform dalam melindungi pengguna di bawah umur.

Berita Terkait

PC Mini Lenovo ThinkCentre Neo50q Gen 7 Hadir dengan Intel Core Ultra 7 dan Wi-Fi 7
OMOWAY OMO-X Resmi Hadir di Indonesia, Motor Listrik Canggih dengan Self-Balancing
Motorola Moto Pad 70: Spesifikasi, Fitur, dan Perkiraan Harga di Indonesia
Meta Business Agent Hadir di Indonesia, AI WhatsApp Siap Layani Pelanggan 24 Jam
GTA VI Trending Lagi, Rockstar Siapkan Extended Look Sebelum Rilis
Lenovo Legion Y700 Infinity Segera Hadir, Bawa OLED 165Hz dan Bezel 2,89 mm
Harga iPhone 17 Dikabarkan Segera Naik, Ini Penyebab dan Perkiraannya
Kekayaan Elon Musk Melonjak Lagi, Tembus Rp14.276 Triliun Berkat Saham SpaceX
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:00 WIB

PC Mini Lenovo ThinkCentre Neo50q Gen 7 Hadir dengan Intel Core Ultra 7 dan Wi-Fi 7

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:00 WIB

OMOWAY OMO-X Resmi Hadir di Indonesia, Motor Listrik Canggih dengan Self-Balancing

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:03 WIB

Motorola Moto Pad 70: Spesifikasi, Fitur, dan Perkiraan Harga di Indonesia

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:08 WIB

Meta Business Agent Hadir di Indonesia, AI WhatsApp Siap Layani Pelanggan 24 Jam

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:05 WIB

GTA VI Trending Lagi, Rockstar Siapkan Extended Look Sebelum Rilis

Berita Terbaru

Otomotif

Harga Honda PCX 160 dan Yamaha Nmax Agustus 2026

Rabu, 12 Agu 2026 - 16:00 WIB