Aturan Baru Outsourcing Segera Terbit, Simak Daftar Pekerjaan yang Diizinkan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyiapkan revisi aturan terkait sistem alih daya atau outsourcing. Dalam revisi terbaru yang sedang dibahas, pemerintah berencana membatasi penggunaan tenaga outsourcing hanya pada empat jenis pekerjaan tertentu.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan kebijakan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama berbagai pihak, termasuk unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja yang tergabung dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.

Menurut Afriansyah, revisi aturan dilakukan sebagai respons atas berbagai masukan dan penolakan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang sebelumnya telah diterbitkan.

Empat Bidang yang Masih Boleh Menggunakan Outsourcing

Dalam rancangan revisi yang sedang dibahas, hanya empat bidang pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan sistem outsourcing, yaitu:

  1. Petugas keamanan (security)
  2. Tenaga kebersihan (cleaning service)
  3. Pengemudi (driver)
  4. Penyedia makanan atau katering (catering)

Pemerintah menilai keempat bidang tersebut merupakan pekerjaan penunjang yang selama ini umum menggunakan skema alih daya.

“Kami sedang melakukan pembahasan revisi dan fokusnya hanya pada empat bidang pekerjaan tersebut,” ujar Afriansyah.

Revisi Aturan Ditargetkan Rampung Juli 2026

Kemnaker menargetkan proses revisi aturan outsourcing dapat diselesaikan pada Juli 2026.

Baca Juga :  Pendaftaran MagangHub Kemnaker 2026 Ditutup Hari Ini, Fresh Graduate Berpeluang Dapat Uang Saku Setara UMK

Selain melibatkan unsur tripartit, pembahasan juga akan melibatkan penasihat presiden dari kalangan pekerja dan serikat buruh guna memastikan regulasi yang dihasilkan mampu mengakomodasi kepentingan semua pihak.

Jika dalam proses pembahasan tidak ditemukan kesepakatan bersama, pemerintah membuka kemungkinan kembali mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Aturan Sebelumnya Izinkan Enam Bidang Outsourcing

Sebelum revisi ini dibahas, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 memperbolehkan penggunaan tenaga outsourcing pada enam bidang pekerjaan, yaitu:

  • Layanan kebersihan
  • Penyediaan makanan dan minuman
  • Pengamanan
  • Penyediaan pengemudi dan transportasi pekerja
  • Layanan penunjang operasional
  • Pekerjaan penunjang sektor pertambangan, minyak, gas, dan ketenagalistrikan

Dengan revisi terbaru, dua kategori terakhir berpotensi dihapus dari daftar pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

Hak Pekerja Outsourcing Tetap Dijamin

Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja outsourcing tetap menjadi perhatian utama dalam revisi aturan tersebut.

Beberapa hak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan meliputi:

  • Upah sesuai ketentuan
  • Upah lembur
  • Waktu kerja dan waktu istirahat
  • Cuti tahunan
  • Keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
  • Jaminan sosial ketenagakerjaan
  • Tunjangan Hari Raya (THR)
  • Hak saat pemutusan hubungan kerja (PHK)
Baca Juga :  Kebijakan WFH ASN Mulai Berlaku, Bagaimana Nasib Swasta?

Perusahaan pengguna jasa outsourcing juga diwajibkan memastikan perusahaan penyedia tenaga kerja memenuhi seluruh kewajiban tersebut.

Pengawasan dan Sanksi Diperketat

Dalam regulasi yang berlaku saat ini, perusahaan outsourcing wajib mencatatkan kontrak kerja kepada Dinas Ketenagakerjaan paling lambat tiga hari setelah perjanjian ditandatangani.

Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan outsourcing atau hak-hak pekerja, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan praktik alih daya tetap berjalan sesuai aturan serta memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun perusahaan.

Respons Buruh dan Pengusaha Masih Dinantikan

Rencana pembatasan outsourcing menjadi hanya empat bidang pekerjaan diperkirakan akan memunculkan beragam tanggapan dari kalangan pekerja dan dunia usaha.

Sebagian serikat pekerja menilai pembatasan tersebut dapat memberikan kepastian kerja yang lebih baik bagi buruh. Sementara itu, pelaku usaha masih menunggu hasil final revisi karena kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi strategi operasional perusahaan.

Pemerintah menegaskan proses pembahasan masih berlangsung dan keputusan final akan diumumkan setelah seluruh tahapan konsultasi selesai dilakukan.

Berita Terkait

Pakuwon Mall Diproyeksikan Jadi Mal Terbesar di Indonesia, Siapa Pemiliknya?
Haji Isam Siap Ambil Alih 62,2 Persen Saham BYAN? Ini Fakta Terbarunya
10 Perusahaan dengan Jumlah Karyawan Terbanyak 2026
4 Anak Michael Hartono Terima Warisan Rp52,3 Triliun per Orang
Kabar Baik UMKM! Biaya Layanan E-Commerce Dipotong 50%
Hasil Review MSCI Agustus 2026: GOTO Terdepak, CPIN Turun Kelas
Jelang Pengumuman MSCI 13 Agustus, Investor Wajib Cermati 5 Hal Ini
Harga iPhone 17 Dikabarkan Segera Naik, Ini Penyebab dan Perkiraannya
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Pakuwon Mall Diproyeksikan Jadi Mal Terbesar di Indonesia, Siapa Pemiliknya?

Minggu, 16 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Haji Isam Siap Ambil Alih 62,2 Persen Saham BYAN? Ini Fakta Terbarunya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:00 WIB

10 Perusahaan dengan Jumlah Karyawan Terbanyak 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:00 WIB

4 Anak Michael Hartono Terima Warisan Rp52,3 Triliun per Orang

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:08 WIB

Kabar Baik UMKM! Biaya Layanan E-Commerce Dipotong 50%

Berita Terbaru