Biaya Tinggal Permanen di Jepang Tembus Rp22,7 Juta, Syarat Juga Diperketat

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEPANG – Jepang mulai menerapkan perubahan besar dalam aturan izin tinggal bagi warga negara asing. Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan adalah kenaikan biaya pengajuan izin tinggal permanen (permanent residence/PR) hingga 20 kali lipat.

Mulai Oktober 2026, pemohon izin tinggal permanen dikenakan biaya hingga 200.000 yen, atau sekitar Rp22,7 juta berdasarkan nilai tukar yang dikutip sumber.

Kebijakan tersebut tidak hanya menyangkut biaya. Pemerintah Jepang juga memperketat sejumlah persyaratan bagi warga asing yang ingin mendapatkan status tinggal permanen.

Persyaratan baru mencakup aspek penghasilan, kepatuhan terhadap sistem pensiun, serta kemampuan berbahasa Jepang.

Biaya izin tinggal permanen melonjak

Sebelum perubahan aturan, biaya pengajuan izin tinggal permanen jauh lebih rendah. Kenaikan hingga 200.000 yen membuat biaya permohonan tersebut menjadi sekitar 20 kali lipat dibandingkan sebelumnya.

Perubahan ini menjadi perhatian bagi warga asing yang sudah tinggal dan bekerja di Jepang dan berencana menetap dalam jangka panjang.

Antrean bahkan dilaporkan terjadi di sejumlah kantor imigrasi menjelang pemberlakuan tarif baru. Kantor imigrasi utama di Tokyo sempat mencatat waktu tunggu lebih dari tujuh jam ketika pemohon berusaha menyelesaikan pengajuan sebelum tarif meningkat.

Pemerintah Jepang juga menerapkan struktur biaya baru untuk sejumlah prosedur izin tinggal lainnya. Besarannya berbeda berdasarkan masa tinggal yang diajukan.

Untuk kategori tertentu, biaya dimulai dari 10.000 yen untuk masa tinggal tiga bulan atau kurang hingga 75.000 yen untuk masa tinggal lima tahun atau lebih.

Terdapat pula ketentuan pengurangan biaya bagi pemohon yang menghadapi kesulitan finansial atau orang yang telah memperoleh status pengungsi.

Syarat penghasilan ikut diperketat

Selain biaya, persyaratan ekonomi untuk mendapatkan izin tinggal permanen juga menjadi lebih ketat.

Pemohon disebut harus memiliki pendapatan stabil yang setidaknya berada pada tingkat rata-rata di Jepang.

Data yang dirilis pada Juli menunjukkan rata-rata pendapatan rumah tangga Jepang mencapai sekitar 5,75 juta yen pada 2024.

Persyaratan tersebut dapat menjadi pertimbangan penting bagi warga asing yang telah tinggal cukup lama di Jepang tetapi memiliki tingkat pendapatan yang belum memenuhi ambang yang ditetapkan.

Kemampuan bahasa Jepang menjadi syarat

Perubahan berikutnya berkaitan dengan kemampuan bahasa.

Baca Juga :  Ingin Kerja di Jepang? Ini 5 Profesi dengan Gaji Fantastis untuk Warga Asing

Mulai April 2027, pemohon izin tinggal permanen akan menghadapi persyaratan tambahan berupa kemampuan dasar berbahasa Jepang.

Kebijakan ini kemudian mendorong peningkatan minat terhadap sekolah bahasa Jepang dan ujian kemampuan bahasa Jepang atau Japanese-Language Proficiency Test (JLPT).

Bagi warga asing yang sudah lama tinggal di Jepang tetapi belum memiliki kemampuan bahasa Jepang yang memadai, aturan tersebut menjadi tambahan persiapan sebelum mengajukan izin tinggal permanen.

Persyaratan pensiun juga berubah

Pemerintah Jepang juga memasukkan aspek kepesertaan dan manfaat pensiun dalam penilaian pemohon.

Tunjangan pensiun yang diperkirakan akan diterima pemohon harus berada pada tingkat yang setara dengan seseorang yang telah mengikuti sistem pensiun karyawan selama sekitar 30 tahun.

Namun, kondisi keuangan pemohon tetap dapat menjadi salah satu pertimbangan. Nilai aset finansial dapat diperhitungkan apabila estimasi manfaat pensiun tidak memenuhi persyaratan tersebut.

Aturan ini membuat rekam jejak kepesertaan pensiun menjadi semakin penting bagi warga asing yang ingin memperoleh status tinggal permanen.

Jumlah warga asing Jepang tembus rekor

Perubahan aturan tersebut berlangsung ketika jumlah penduduk asing di Jepang terus meningkat.

Jumlah warga asing yang tinggal di Jepang dilaporkan telah mencapai lebih dari 4,12 juta orang pada akhir 2025. Angka tersebut meningkat sekitar 9,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan menjadi rekor baru.

Di sisi lain, Jepang menghadapi persoalan demografi berupa populasi yang menua serta kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor.

Kondisi tersebut membuat tenaga kerja asing semakin dibutuhkan untuk membantu memenuhi kebutuhan tenaga kerja.

Namun, meningkatnya jumlah warga asing juga diikuti perdebatan mengenai pengelolaan imigrasi, integrasi sosial, dan perubahan demografi.

Pemerintah Jepang ingin memperketat pengelolaan imigrasi

Perubahan biaya dan persyaratan izin tinggal merupakan bagian dari kebijakan pemerintah Jepang untuk mengatur keberadaan warga asing.

Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi menyatakan pemerintah memahami adanya kekhawatiran sebagian masyarakat terkait meningkatnya jumlah warga asing.

Pemerintah, menurut pernyataan tersebut, ingin memastikan kebijakan terhadap warga asing dijalankan secara tertib sehingga warga Jepang maupun warga asing dapat hidup dengan aman dan tenteram.

Baca Juga :  Mulai Juli 2026, Turis yang Tinggalkan Jepang Kena Pajak Rp340 Ribu

Di sisi lain, sebagian warga asing mempertanyakan dampak aturan baru tersebut.

Salah satu warga asing yang dikutip BBC, Micaiah Stevens, mengaku tetap berencana mengajukan izin tinggal permanen meski mempertanyakan kenaikan biaya dan persyaratan baru.

Ia menilai warga asing menghadapi sejumlah hambatan tambahan, termasuk persoalan bahasa, budaya, penghasilan dan biaya administrasi.

Pandangan tersebut merupakan pendapat individu yang dikutip BBC dan tidak mewakili seluruh warga asing di Jepang.

Bukan hanya izin tinggal permanen

Kebijakan mengenai biaya imigrasi Jepang juga mencakup visa.

Pada Juli 2026, Jepang telah menaikkan biaya visa bagi warga asing. Kenaikan tersebut disebut sebagai penyesuaian yang mempertimbangkan inflasi dan perubahan nilai tukar.

Dengan perubahan terbaru, warga asing yang tinggal, bekerja atau berencana menetap lebih lama di Jepang perlu memperhatikan bukan hanya biaya pengajuan, tetapi juga persyaratan administratif yang semakin rinci.

Bagi calon pemohon izin tinggal permanen, persiapan dokumen terkait penghasilan, pembayaran pensiun, kondisi finansial dan kemampuan bahasa Jepang menjadi semakin penting.

FAQ

1. Berapa biaya izin tinggal permanen Jepang setelah kenaikan?
Biaya pengajuan izin tinggal permanen naik menjadi hingga 200.000 yen, atau sekitar Rp22,7 juta berdasarkan nilai tukar dalam sumber.

2. Berapa kali lipat kenaikan biaya tersebut?
Kenaikannya disebut mencapai sekitar 20 kali lipat dibandingkan tarif sebelumnya.

3. Apakah syarat izin tinggal permanen Jepang juga berubah?
Ya. Perubahan mencakup persyaratan terkait penghasilan, pembayaran atau kepesertaan pensiun, serta kemampuan bahasa Jepang.

4. Kapan kemampuan bahasa Jepang mulai menjadi persyaratan?
Berdasarkan sumber, persyaratan kemampuan dasar bahasa Jepang akan diterapkan mulai April 2027.

5. Apakah semua warga asing di Jepang harus mengajukan izin tinggal permanen?
Tidak. Izin tinggal permanen merupakan status tertentu yang diajukan oleh warga asing yang memenuhi persyaratan dan ingin memperoleh hak tinggal tanpa batas waktu sebagaimana status tersebut.

6. Mengapa Jepang memperketat aturan bagi warga asing?
Perubahan dilakukan ketika jumlah penduduk asing meningkat dan pemerintah menghadapi kebutuhan untuk mengatur imigrasi, sementara Jepang juga menghadapi populasi menua dan kekurangan tenaga kerja.

Berita Terkait

G7 Sepakat Lepas 100 Juta Barel Cadangan Energi, Tekanan Trump Berujung Kesepakatan
Rolex Daytona Four Seasons Terjual Rp883 Miliar, Cetak Rekor Lelang Amal
Kasus Meta dan Muse: Nama Brand Sama, Apakah Otomatis Melanggar Hukum?
Siapa Fei-Fei Li? Ilmuwan AI di Balik World Labs yang Dibeli AMD Rp129 Triliun
Trump Resmi Ganti Istilah AI Jadi Super Intelligence, Ini Alasannya
Mengenal Yang Xizhe, Bocah 13 Tahun yang Dijuluki Elon Musk Masa Depan
Harga Minyak Dunia Hari Ini 29 September 2026 Tembus US$106,5, Harga BBM Oktober Jadi Sorotan
AS-China Pangkas Tarif Perdagangan Puluhan Miliar Dolar, Ini Daftar Barang yang Terdampak
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Biaya Tinggal Permanen di Jepang Tembus Rp22,7 Juta, Syarat Juga Diperketat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Rolex Daytona Four Seasons Terjual Rp883 Miliar, Cetak Rekor Lelang Amal

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:06 WIB

Kasus Meta dan Muse: Nama Brand Sama, Apakah Otomatis Melanggar Hukum?

Rabu, 30 September 2026 - 22:00 WIB

Siapa Fei-Fei Li? Ilmuwan AI di Balik World Labs yang Dibeli AMD Rp129 Triliun

Rabu, 30 September 2026 - 18:18 WIB

Trump Resmi Ganti Istilah AI Jadi Super Intelligence, Ini Alasannya

Berita Terbaru