DJP Catat 50 Ribu Wajib Pajak Baru Berkat Coretax, Penerimaan Pajak Melonjak hingga Rp834 Triliun

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pencapaian signifikan setelah implementasi sistem Coretax. Hingga pertengahan Juni 2026, sebanyak 50.000 wajib pajak (WP) baru berhasil masuk ke dalam basis data perpajakan nasional melalui program intensifikasi dan ekstensifikasi yang didukung teknologi tersebut.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa Coretax telah membantu pemerintah memperluas basis pajak secara lebih efektif. Sistem ini mampu mengidentifikasi potensi wajib pajak baru sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas perpajakan yang sebelumnya belum terjangkau.

Menurut Bimo, stabilitas infrastruktur Coretax terus mengalami peningkatan. Sistem ini kini mampu memproses berbagai dokumen perpajakan, mulai dari penerbitan faktur hingga bukti potong dengan lebih cepat dan akurat. Hal tersebut memberikan kemudahan bagi wajib pajak sekaligus meningkatkan kualitas layanan perpajakan nasional.

Salah satu keunggulan Coretax adalah fitur prepopulated yang dapat menggabungkan berbagai data transaksi wajib pajak secara otomatis. Dengan teknologi ini, DJP dapat melakukan deteksi risiko dan pengawasan secara lebih presisi sehingga potensi kebocoran penerimaan negara dapat ditekan.

Baca Juga :  Harga Rumah Minimalis 2026 Terbaru, Mulai Rp100 Jutaan hingga Miliaran

Dari sisi nilai ekonomi, perluasan basis pajak hingga 31 Mei 2026 menghasilkan tambahan potensi penerimaan yang cukup besar. DJP mencatat kontribusi wajib pajak baru mencapai Rp912,9 miliar, pengusaha kena pajak (PKP) baru sebesar Rp1,96 triliun, serta reaktivasi wajib pajak dormant atau tidak aktif senilai Rp20,63 triliun.

Reaktivasi wajib pajak dormant menjadi salah satu fokus utama DJP pada tahun ini. Hingga 12 Juni 2026, sebanyak 24.672 wajib pajak yang sebelumnya berstatus tidak aktif berhasil diaktifkan kembali. Langkah tersebut dinilai efektif dalam memperkuat penerimaan negara tanpa harus menaikkan tarif pajak.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan penerimaan pajak hingga akhir Mei 2026 telah mencapai Rp834,4 triliun. Angka tersebut tumbuh 22,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang berada di level Rp683,3 triliun. Kenaikan ini menjadi sinyal positif bagi upaya pemerintah menjaga kesehatan fiskal dan mendukung pembangunan nasional.

Pemerintah dan DPR kini menargetkan rasio penerimaan pajak pada 2027 berada di kisaran 12,01 persen hingga 12,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Target tersebut lebih tinggi dibandingkan proyeksi sebelumnya. Dengan dukungan Coretax dan perluasan basis pajak yang berkelanjutan, pemerintah optimistis mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat penerimaan negara pada tahun-tahun mendatang.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Ungkap Alasan Tak Targetkan Kurs Rupiah Setelah Beli SBN

FAQ

Apa itu Coretax DJP?

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terbaru milik DJP yang mengintegrasikan data dan layanan perpajakan secara digital.

Berapa jumlah wajib pajak baru yang tercatat melalui Coretax?

DJP mencatat sekitar 50.000 wajib pajak baru hingga Juni 2026.

Apa manfaat Coretax bagi penerimaan pajak?

Coretax membantu memperluas basis pajak, meningkatkan pengawasan, dan mendukung pertumbuhan penerimaan negara.

Berapa jumlah wajib pajak dormant yang direaktivasi?

Sebanyak 24.672 wajib pajak dormant telah diaktifkan kembali hingga 12 Juni 2026.

Berapa realisasi penerimaan pajak Indonesia hingga Mei 2026?

Penerimaan pajak mencapai Rp834,4 triliun atau tumbuh 22,1 persen secara tahunan. (Tim)

Berita Terkait

Pizza Hut Resmi Dijual Rp26,6 Triliun
Cek Harga Toyota Agya, Calya, Brio Satya, Ayla dan Sigra Juni 2026
Danantara Pangkas Ratusan Entitas BUMN, Ini Nasib Karyawannya
Asing Borong Saham GOTO Rp238 Miliar
Starbucks Tutup 2.000 Gerai Usai Kontroversi Promo
Target Pajak Rp2.357 Triliun! DJP Buru Wajib Pajak Dormant, Coretax Jadi Senjata Baru Negara
Kabur Sejak 1996 Eddy Tansil Belum Tertangkap, Aset Senilai Rp 82 Miliar Berhasil Dipulihkan Negara
Insentif Dapur MBG Tak Lagi Rp 6 Juta per Hari
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:04 WIB

Pizza Hut Resmi Dijual Rp26,6 Triliun

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:08 WIB

Cek Harga Toyota Agya, Calya, Brio Satya, Ayla dan Sigra Juni 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:00 WIB

Danantara Pangkas Ratusan Entitas BUMN, Ini Nasib Karyawannya

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:00 WIB

Asing Borong Saham GOTO Rp238 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:05 WIB

Starbucks Tutup 2.000 Gerai Usai Kontroversi Promo

Berita Terbaru

Bisnis

Pizza Hut Resmi Dijual Rp26,6 Triliun

Kamis, 18 Jun 2026 - 16:04 WIB