Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pencapaian signifikan setelah implementasi sistem Coretax. Hingga pertengahan Juni 2026, sebanyak 50.000 wajib pajak (WP) baru berhasil masuk ke dalam basis data perpajakan nasional melalui program intensifikasi dan ekstensifikasi yang didukung teknologi tersebut.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa Coretax telah membantu pemerintah memperluas basis pajak secara lebih efektif. Sistem ini mampu mengidentifikasi potensi wajib pajak baru sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas perpajakan yang sebelumnya belum terjangkau.
Menurut Bimo, stabilitas infrastruktur Coretax terus mengalami peningkatan. Sistem ini kini mampu memproses berbagai dokumen perpajakan, mulai dari penerbitan faktur hingga bukti potong dengan lebih cepat dan akurat. Hal tersebut memberikan kemudahan bagi wajib pajak sekaligus meningkatkan kualitas layanan perpajakan nasional.
Salah satu keunggulan Coretax adalah fitur prepopulated yang dapat menggabungkan berbagai data transaksi wajib pajak secara otomatis. Dengan teknologi ini, DJP dapat melakukan deteksi risiko dan pengawasan secara lebih presisi sehingga potensi kebocoran penerimaan negara dapat ditekan.
Dari sisi nilai ekonomi, perluasan basis pajak hingga 31 Mei 2026 menghasilkan tambahan potensi penerimaan yang cukup besar. DJP mencatat kontribusi wajib pajak baru mencapai Rp912,9 miliar, pengusaha kena pajak (PKP) baru sebesar Rp1,96 triliun, serta reaktivasi wajib pajak dormant atau tidak aktif senilai Rp20,63 triliun.
Reaktivasi wajib pajak dormant menjadi salah satu fokus utama DJP pada tahun ini. Hingga 12 Juni 2026, sebanyak 24.672 wajib pajak yang sebelumnya berstatus tidak aktif berhasil diaktifkan kembali. Langkah tersebut dinilai efektif dalam memperkuat penerimaan negara tanpa harus menaikkan tarif pajak.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan penerimaan pajak hingga akhir Mei 2026 telah mencapai Rp834,4 triliun. Angka tersebut tumbuh 22,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang berada di level Rp683,3 triliun. Kenaikan ini menjadi sinyal positif bagi upaya pemerintah menjaga kesehatan fiskal dan mendukung pembangunan nasional.
Pemerintah dan DPR kini menargetkan rasio penerimaan pajak pada 2027 berada di kisaran 12,01 persen hingga 12,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Target tersebut lebih tinggi dibandingkan proyeksi sebelumnya. Dengan dukungan Coretax dan perluasan basis pajak yang berkelanjutan, pemerintah optimistis mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat penerimaan negara pada tahun-tahun mendatang.
FAQ
Apa itu Coretax DJP?
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terbaru milik DJP yang mengintegrasikan data dan layanan perpajakan secara digital.
Berapa jumlah wajib pajak baru yang tercatat melalui Coretax?
DJP mencatat sekitar 50.000 wajib pajak baru hingga Juni 2026.
Apa manfaat Coretax bagi penerimaan pajak?
Coretax membantu memperluas basis pajak, meningkatkan pengawasan, dan mendukung pertumbuhan penerimaan negara.
Berapa jumlah wajib pajak dormant yang direaktivasi?
Sebanyak 24.672 wajib pajak dormant telah diaktifkan kembali hingga 12 Juni 2026.
Berapa realisasi penerimaan pajak Indonesia hingga Mei 2026?
Penerimaan pajak mencapai Rp834,4 triliun atau tumbuh 22,1 persen secara tahunan. (Tim)









