BSU Kemenag 2025 Disiapkan Rp270 Miliar, Ini Cara Mencairkannya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Desember 2025 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bagi guru madrasah non-aparatur sipil negara (non-ASN). Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp270 miliar, ditujukan khusus bagi guru non-sertifikasi sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan pendidik.

Selain BSU, Kemenag juga menyalurkan tambahan pembayaran senilai Rp198 miliar untuk guru non-ASN. Dukungan anggaran ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperluas akses peningkatan kompetensi dan kepastian status guru.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan penguatan ekosistem pendidikan agama. Ia menambahkan, kuota Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada 2025 meningkat hingga 700 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Program ini bukan sekadar bantuan jangka pendek, tetapi investasi berkelanjutan untuk masa depan pendidikan agama,” ujar Amien dalam Peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jumat (6/12/2025).

Baca Juga :  Pastikan Stok BBM Aman Jelang Idul Fitri 1447 H, Wabup Kerinci dan Anggota DPR RI Sidak SPBU

Dukungan untuk Komunitas Guru

Tak hanya BSU, Kemenag juga mengalokasikan Rp10 miliar untuk penguatan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Agama Islam (PAI). Dana tersebut difokuskan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran serta memperkuat kolaborasi antarpendidik.

Mekanisme Pencairan BSU Kemenag 2025

Berdasarkan informasi resmi Kemenag, pencairan BSU dilakukan melalui sistem Simpatika dan bank penyalur yang ditunjuk. Guru penerima diwajibkan mengikuti sejumlah tahapan administratif sebelum dana dapat dicairkan.

Berikut langkah-langkah pencairan BSU Kemenag 2025:

1. Cek Notifikasi di Simpatika
Guru penerima BSU akan mendapatkan pemberitahuan melalui akun Simpatika masing-masing.

2. Cetak Surat Keterangan Penerima BSU
Dokumen Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah Non-PNS tersedia di Simpatika dan wajib dicetak.

Baca Juga :  Rawang Mulai Aman dari Banjir, Arus Sungai Batang Merao Kini Mengalir Deras

3. Cetak dan Tanda Tangani SPTJM
Guru mencetak Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), lalu menandatanganinya di atas materai.

4. Cetak Surat Kuasa Rekening
Surat kuasa blokir debit dan penutupan rekening dicetak dari Simpatika dan ditandatangani tanpa materai.

5. Datang ke Bank Penyalur
Guru mendatangi BRI atau BRI Syariah dengan membawa:

KTP

NPWP (jika ada)

Surat Keterangan Penerima BSU

SPTJM bermaterai

Surat kuasa yang telah ditandatangani

 

6. Pembukaan Rekening (Jika Diperlukan)
Bagi guru yang belum memiliki rekening, bank akan memproses pembukaan rekening baru dan menyerahkan buku tabungan serta kartu ATM.

Kemenag mengimbau para guru penerima BSU untuk memastikan seluruh data di Simpatika telah diperbarui agar proses pencairan berjalan lancar.

Berita Terkait

Trailer Avengers: Endgame Encore Rilis, Apa Bedanya dengan Versi 2019?
Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026-2031, Ini Keputusan DPR dan Dampaknya
Bidik Pasar BSD, Bank Sinarmas Buka Priority Lounge
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf
Desil 1-10 Artinya Apa? Cek Kategori, Bansos, dan Cara Mengetahui Statusnya
RAPBN 2027: MBG Rp240 Triliun, Kopdes Rp3 Miliar, Dana Desa Naik Jadi Rp77 Triliun
BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun
Bank Mandiri Minta Maaf Terkait Rekening Koordinator AMPB, Ini Penjelasannya
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Trailer Avengers: Endgame Encore Rilis, Apa Bedanya dengan Versi 2019?

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026-2031, Ini Keputusan DPR dan Dampaknya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:00 WIB

Bidik Pasar BSD, Bank Sinarmas Buka Priority Lounge

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Desil 1-10 Artinya Apa? Cek Kategori, Bansos, dan Cara Mengetahui Statusnya

Berita Terbaru

Teknologi

5 Laptop Ringan untuk Kuliah 2026, Harga Mulai Rp5 Jutaan

Sabtu, 29 Agu 2026 - 11:07 WIB