Kesempatan Kerja di Swiss untuk WNI Resmi Dibuka, Cek Persyaratannya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI-Pemerintah Swiss resmi membuka kesempatan kerja bagi warga negara asing, termasuk warga negara Indonesia (WNI), melalui program Young Professionals.

Program ini memberikan peluang bagi tenaga kerja muda untuk bekerja sekaligus mengembangkan keterampilan profesional dan kemampuan bahasa di Swiss selama maksimal 18 bulan.

Informasi tersebut diumumkan melalui situs resmi Sekretariat Negara untuk Migrasi Swiss atau State Secretariat for Migration (SEM).


Program Young Professionals untuk WNI

Program Young Professionals merupakan kerja sama pertukaran tenaga kerja muda antara Swiss dan sejumlah negara mitra.

Melalui program ini, peserta dapat bekerja di Swiss sesuai dengan bidang pendidikan atau keahlian yang dimiliki.

“Kesepakatan ini memungkinkan kaum muda yang telah menyelesaikan pendidikan mereka dan ingin memperluas keterampilan profesional serta bahasa mereka di Swiss untuk mendapatkan izin kerja maksimal selama 18 bulan,” demikian keterangan resmi SEM.

Program tersebut telah dibuka sejak November 2025.


Indonesia Masuk Daftar Negara Peserta

Selain Indonesia, sejumlah negara lain yang juga mendapatkan kesempatan mengikuti program ini antara lain:

  • Australia
  • Kanada
  • Jepang
  • Filipina
  • Amerika Serikat
  • Afrika Selatan
  • Ukraina
  • Selandia Baru
  • Argentina
  • Chile
Baca Juga :  Argentina Singkirkan Swiss 3-1, Juara Bertahan Melaju ke Semifinal Piala Dunia 2026

Kesempatan ini menjadi peluang menarik bagi tenaga kerja muda Indonesia yang ingin memperoleh pengalaman internasional di Eropa.


Syarat Mengikuti Program

Pemerintah Swiss menetapkan beberapa persyaratan utama bagi peserta program Young Professionals, di antaranya:

  1. Telah menyelesaikan pendidikan minimal sarjana atau program magang dua tahun.
  2. Bekerja sesuai bidang studi atau profesi yang dipelajari.
  3. Tidak diperbolehkan bekerja paruh waktu maupun membuka usaha sendiri.
  4. Peserta akan menerima gaji sesuai standar industri dan ketentuan lokal di Swiss.

Program ini lebih difokuskan untuk pengembangan karier dan pengalaman profesional.


Cara Daftar Program Kerja Swiss

Peserta dari Indonesia harus mencari pekerjaan secara mandiri di Swiss sesuai bidang keahlian masing-masing.

Setelah mendapatkan pekerjaan, proses permohonan izin kerja dilakukan melalui otoritas terkait di negara asal.

Pemerintah Swiss juga menyediakan informasi lengkap mengenai:

  • prosedur pendaftaran,
  • formulir permohonan,
  • kontrak kerja standar,
  • hingga hak-hak pekerja.

Informasi resmi dapat diakses melalui laman State Secretariat for Migration (SEM) Swiss.

Baca Juga :  Peluang Kerja di Luar Negeri Masih Terbuka, Pemerintah Ungkap Ada 236 Ribu Lowongan Belum Terisi

Peluang Karier dan Pengalaman Internasional

Program ini dinilai menjadi kesempatan besar bagi generasi muda Indonesia untuk memperluas jaringan internasional serta meningkatkan pengalaman kerja global.

Selain pengalaman profesional, peserta juga berkesempatan mempelajari budaya dan sistem kerja di Swiss yang dikenal memiliki standar tinggi di berbagai sektor industri.

Namun, calon peserta tetap diminta berhati-hati terhadap penipuan lowongan kerja luar negeri dan memastikan seluruh proses dilakukan melalui jalur resmi.


FAQ

Apa itu program Young Professionals Swiss?

Program pertukaran tenaga kerja muda yang memungkinkan warga negara asing bekerja di Swiss hingga 18 bulan.

Apakah WNI bisa mendaftar?

Ya. Indonesia termasuk salah satu negara yang mendapat kesempatan mengikuti program tersebut.

Berapa lama izin kerja diberikan?

Maksimal selama 18 bulan.

Apakah boleh kerja paruh waktu?

Tidak. Peserta wajib bekerja penuh waktu sesuai bidang pendidikan atau profesi.

Di mana informasi resmi program tersedia?

Informasi tersedia melalui situs resmi State Secretariat for Migration (SEM) Swiss.

Berita Terkait

MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai Program MBG
Superbank Raup Laba Rp182,6 Miliar pada Semester I 2026
BLT Kesra Rp900.000 Agustus 2026 Cair atau Tidak? Simak Informasi Terbarunya
DJP Kirim 317.923 Email ke Wajib Pajak, Pelapor SPT Nihil Jadi Sorotan
Rupiah Ditutup Melemah 28 Juli 2026 ke Rp17.962 per Dolar AS Jelang FOMC The Fed, Pasar Tunggu Keputusan Suku Bunga AS
Kelas 1, 2, 3 Resmi Dihapus, Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Selama Masa Transisi
Meta Resmi Luncurkan Aplikasi Seller, Tantang Dominasi Shopee dan TikTok Shop
Harga BBM Pertamina 24 Juli 2026, Shell, Vivo, dan BP Terbaru: Cek Daftar Lengkap Semua Jenis Bahan Bakar
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:00 WIB

MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai Program MBG

Jumat, 31 Juli 2026 - 02:06 WIB

Superbank Raup Laba Rp182,6 Miliar pada Semester I 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:00 WIB

DJP Kirim 317.923 Email ke Wajib Pajak, Pelapor SPT Nihil Jadi Sorotan

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:22 WIB

Rupiah Ditutup Melemah 28 Juli 2026 ke Rp17.962 per Dolar AS Jelang FOMC The Fed, Pasar Tunggu Keputusan Suku Bunga AS

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:06 WIB

Kelas 1, 2, 3 Resmi Dihapus, Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Selama Masa Transisi

Berita Terbaru

Bisnis

Superbank Raup Laba Rp182,6 Miliar pada Semester I 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 02:06 WIB