Kapal dan Muatan Minyak MT Arman 114 Masuk Lelang Negara

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025 - 04:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM-Kejaksaan Negeri Batam resmi memulai proses lelang kapal supertanker MT Arman 114 berbendera Iran beserta muatan minyak mentahnya. Lelang ini dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam secara online, dan menjadi bagian dari eksekusi putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kapal tersebut sebelumnya disita aparat penegak hukum dalam perkara penyelundupan minyak di wilayah perairan Indonesia.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menyampaikan bahwa proses lelang sudah berjalan dan diharapkan dapat menemukan pemenang dalam waktu sekitar satu bulan. Ia memastikan bahwa seluruh mekanisme lelang dilakukan KPKNL Batam melalui sistem elektronik yang terbuka untuk umum. Menurutnya, langkah ini dilakukan sesuai ketentuan untuk memastikan transparansi pengelolaan barang rampasan negara.

Kapal MT Arman 114 beserta muatan sebanyak 166.975,36 metrik ton light crude oil dilelang dengan nilai limit sebesar Rp1.174.503.193.400. Untuk mengikuti lelang tersebut, peserta harus menyiapkan uang jaminan sebesar Rp118 miliar. Nilai aset yang besar ini menjadikan proses eksekusi mendapat perhatian luas dari berbagai pihak.

Baca Juga :  Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut

Priandi menjelaskan bahwa seluruh hasil dari proses lelang akan disetorkan ke kas negara. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan lelang merupakan tindak lanjut putusan pengadilan yang sudah inkrah. Dengan dasar hukum yang kuat, Kejaksaan memastikan eksekusi berjalan sesuai aturan dan tidak ada hambatan dari sisi administrasi maupun teknis.

Meski begitu, proses eksekusi berlangsung di tengah dua gugatan perdata yang masih berjalan di pengadilan. Gugatan pertama diajukan Ocean Mark Shipping (OMS) terhadap Kejaksaan terkait putusan pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Gugatan ini saat ini berada pada tahapan kasasi di Mahkamah Agung.

Gugatan lainnya diajukan Concepto Screen Off-shore terhadap Pemerintah Republik Indonesia mengenai kepemilikan muatan minyak mentah kapal tersebut. Perkara itu terdaftar di Pengadilan Negeri Batam dengan nomor 418/Pdt.Bth/2025/PN Btm dan masih berproses. Kedua gugatan ini menguji aspek kepemilikan dan kewenangan eksekusi terhadap aset kapal supertanker tersebut.

Baca Juga :  Terbongkar! Motif Mbah Tarman Gunakan Cek Palsu dalam Pernikahan

Terkait gugatan-gugatan ini, Priandi menegaskan bahwa proses perdata tidak menghentikan pelaksanaan putusan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, Kejaksaan tetap berpegang pada amar putusan pengadilan pidana yang memberi kewenangan untuk melakukan eksekusi terhadap kapal dan muatannya.

Dengan demikian, proses lelang MT Arman 114 dipastikan tetap berjalan hingga tuntas. Pemerintah berharap langkah ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menambah penerimaan negara dari eksekusi barang rampasan. Kejaksaan juga meminta masyarakat mengikuti perkembangan proses lelang melalui kanal resmi agar informasi yang diterima tetap valid dan akurat.(***)

Berita Terkait

BKN Tegaskan PPK Wajib Taat NSPK, Karier ASN Aman dan Pelayanan Publik Meningkat
Ekonomi Indonesia 2026 Diproyeksi Tembus 5,3%, Airlangga Hartarto Pastikan Aman dari Krisis 1998
Bansos PKH-BPNT Terbaru Cair April 2026, Mensos Pastikan Mulai Minggu Ketiga
Usai Pamit dari MK, Anwar Usman Tiba-tiba Pingsan di Gedung Mahkamah Konstitusi
Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut
Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut Pajak Seller, Pemerintah Siapkan Aturan Baru 2026
Kabar Terbaru BSU Rp600.000 April 2026: Jadwal, Syarat, dan Fakta Penting
Thomas Ramdhan Isyaratkan Hengkang dari GIGI, Unggahan Emosional Jadi Sorotan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 07:01 WIB

BKN Tegaskan PPK Wajib Taat NSPK, Karier ASN Aman dan Pelayanan Publik Meningkat

Selasa, 14 April 2026 - 15:02 WIB

Ekonomi Indonesia 2026 Diproyeksi Tembus 5,3%, Airlangga Hartarto Pastikan Aman dari Krisis 1998

Selasa, 14 April 2026 - 07:05 WIB

Bansos PKH-BPNT Terbaru Cair April 2026, Mensos Pastikan Mulai Minggu Ketiga

Selasa, 14 April 2026 - 06:05 WIB

Usai Pamit dari MK, Anwar Usman Tiba-tiba Pingsan di Gedung Mahkamah Konstitusi

Selasa, 14 April 2026 - 01:02 WIB

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut

Berita Terbaru

Ekonomi

Cara Verifikasi DANA Premium Cepat Disetujui, Anti Gagal!

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:00 WIB