Kemenkeu Ungkap Alasan Pencekalan Tyo Nugros ke Luar Negeri

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HIBURAN-Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) akhirnya buka suara terkait pencekalan drummer Dewa 19, Tyo Nugros, untuk bepergian ke luar negeri.

Pencegahan keberangkatan tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi atas permohonan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat DJKN Kemenkeu, Adi Wibowo, mengatakan langkah tersebut berkaitan dengan proses penyelesaian piutang negara yang telah berlangsung cukup lama.

“Jadi tindakan tersebut merupakan bagian dari proses pengurusan piutang negara yang sudah berlangsung cukup lama dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Adi, Kamis (11/6/2026).

Terkait Badan Usaha yang Terafiliasi

Menurut Adi, terdapat piutang negara yang berkaitan dengan suatu badan usaha tertentu yang terafiliasi dengan Tyo Nugros dan hingga kini masih dalam proses penyelesaian.

Namun, DJKN belum menjelaskan secara rinci mengenai jenis piutang maupun badan usaha yang dimaksud.

Baca Juga :  Harga Emas Hari Ini Menguat, Emas 1 Kg Sentuh Rp2,57 Miliar

“Yang sedang ditangani adalah proses penyelesaian piutang negara yang terkait dengan suatu badan usaha tertentu dan ini telah berlangsung cukup lama,” ujarnya.

Gagal Tampil Bersama Dewa 19 di Malaysia

Kasus ini mencuat setelah Tyo Nugros batal tampil bersama Dewa 19 dalam konser bertajuk “Cintaku Tertinggal di Malaysia” pada Jumat (5/6/2026).

Saat hendak berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Tyo diketahui tidak diperkenankan meninggalkan Indonesia karena namanya masuk dalam daftar cegah-tangkal Imigrasi.

Meski demikian, konser Dewa 19 di Malaysia tetap berlangsung dengan menggunakan drummer pengganti.

Imigrasi Sebut Ada Kewajiban ke Negara

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa pencegahan keberangkatan dilakukan karena adanya kewajiban kepada negara yang belum diselesaikan.

“Pencegahan keberangkatan dilakukan atas permintaan KPKNL Jakarta I dengan alasan ada kewajiban dari yang bersangkutan kepada negara yang cukup besar dan belum diselesaikan,” katanya.

Baca Juga :  Harga BBM Subsidi April 2026 Dipastikan Tidak Naik, Dirjen Migas Buka Suara Soal Isu Kenaikan

Menurut Hendarsam, status cegah-tangkal Tyo terdeteksi ketika petugas melakukan pemindaian paspor di sistem pemeriksaan Imigrasi.

Selain dicegah bepergian ke luar negeri, paspor Tyo Nugros juga sementara disimpan pihak Imigrasi hingga proses penyelesaian dengan KPKNL Jakarta I selesai.

Tyo Nugros Mengaku Tidak Mengetahui Masalahnya

Dalam video yang diputar penyelenggara konser di Malaysia dan beredar di media sosial, Tyo Nugros mengaku tidak mengetahui persoalan yang menyebabkan dirinya dicegah berangkat.

“Pada saat berada di proses imigrasi, saya tidak diperkenankan berangkat karena mendapat pencekalan dari KPKNL Jakarta 1 atas permasalahan yang tidak saya ketahui sama sekali,” ujar Tyo.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada penggemar dan seluruh pihak yang terlibat dalam konser tersebut karena tidak dapat tampil bersama Dewa 19.

Berita Terkait

Pemerintah Gratiskan Sertifikat Hak Milik 2026, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
PKH hingga BPNT Masih Cair Agustus 2026, Simak Cara Cek Status Penerima
8 Motor Listrik TKDN 40 Persen Terbaik 2026, Siap Bersaing dan Berpotensi Dapat Subsidi
MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai Program MBG
Superbank Raup Laba Rp182,6 Miliar pada Semester I 2026
BLT Kesra Rp900.000 Agustus 2026 Cair atau Tidak? Simak Informasi Terbarunya
DJP Kirim 317.923 Email ke Wajib Pajak, Pelapor SPT Nihil Jadi Sorotan
Rupiah Ditutup Melemah 28 Juli 2026 ke Rp17.962 per Dolar AS Jelang FOMC The Fed, Pasar Tunggu Keputusan Suku Bunga AS
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Pemerintah Gratiskan Sertifikat Hak Milik 2026, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Senin, 3 Agustus 2026 - 00:05 WIB

PKH hingga BPNT Masih Cair Agustus 2026, Simak Cara Cek Status Penerima

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:00 WIB

8 Motor Listrik TKDN 40 Persen Terbaik 2026, Siap Bersaing dan Berpotensi Dapat Subsidi

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:00 WIB

MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai Program MBG

Jumat, 31 Juli 2026 - 02:06 WIB

Superbank Raup Laba Rp182,6 Miliar pada Semester I 2026

Berita Terbaru