Kemenkeu Ungkap Alasan Pencekalan Tyo Nugros ke Luar Negeri

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HIBURAN-Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) akhirnya buka suara terkait pencekalan drummer Dewa 19, Tyo Nugros, untuk bepergian ke luar negeri.

Pencegahan keberangkatan tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi atas permohonan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat DJKN Kemenkeu, Adi Wibowo, mengatakan langkah tersebut berkaitan dengan proses penyelesaian piutang negara yang telah berlangsung cukup lama.

“Jadi tindakan tersebut merupakan bagian dari proses pengurusan piutang negara yang sudah berlangsung cukup lama dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Adi, Kamis (11/6/2026).

Terkait Badan Usaha yang Terafiliasi

Menurut Adi, terdapat piutang negara yang berkaitan dengan suatu badan usaha tertentu yang terafiliasi dengan Tyo Nugros dan hingga kini masih dalam proses penyelesaian.

Namun, DJKN belum menjelaskan secara rinci mengenai jenis piutang maupun badan usaha yang dimaksud.

Baca Juga :  Bank Emas Resmi Berjalan, Cara Baru Menabung dan Meminjam Emas

“Yang sedang ditangani adalah proses penyelesaian piutang negara yang terkait dengan suatu badan usaha tertentu dan ini telah berlangsung cukup lama,” ujarnya.

Gagal Tampil Bersama Dewa 19 di Malaysia

Kasus ini mencuat setelah Tyo Nugros batal tampil bersama Dewa 19 dalam konser bertajuk “Cintaku Tertinggal di Malaysia” pada Jumat (5/6/2026).

Saat hendak berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Tyo diketahui tidak diperkenankan meninggalkan Indonesia karena namanya masuk dalam daftar cegah-tangkal Imigrasi.

Meski demikian, konser Dewa 19 di Malaysia tetap berlangsung dengan menggunakan drummer pengganti.

Imigrasi Sebut Ada Kewajiban ke Negara

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa pencegahan keberangkatan dilakukan karena adanya kewajiban kepada negara yang belum diselesaikan.

“Pencegahan keberangkatan dilakukan atas permintaan KPKNL Jakarta I dengan alasan ada kewajiban dari yang bersangkutan kepada negara yang cukup besar dan belum diselesaikan,” katanya.

Baca Juga :  Gaji ke-13 ASN 2026 Mulai Dibayar, Ribuan Pegawai Daerah Masih Menunggu Pencairan

Menurut Hendarsam, status cegah-tangkal Tyo terdeteksi ketika petugas melakukan pemindaian paspor di sistem pemeriksaan Imigrasi.

Selain dicegah bepergian ke luar negeri, paspor Tyo Nugros juga sementara disimpan pihak Imigrasi hingga proses penyelesaian dengan KPKNL Jakarta I selesai.

Tyo Nugros Mengaku Tidak Mengetahui Masalahnya

Dalam video yang diputar penyelenggara konser di Malaysia dan beredar di media sosial, Tyo Nugros mengaku tidak mengetahui persoalan yang menyebabkan dirinya dicegah berangkat.

“Pada saat berada di proses imigrasi, saya tidak diperkenankan berangkat karena mendapat pencekalan dari KPKNL Jakarta 1 atas permasalahan yang tidak saya ketahui sama sekali,” ujar Tyo.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada penggemar dan seluruh pihak yang terlibat dalam konser tersebut karena tidak dapat tampil bersama Dewa 19.

Berita Terkait

Anak Kurir SPX Express Dapat Beasiswa Kuliah di UI, ITB, dan UNP
Konglomerat Jerman Klaus-Michael Kühne Wafat dan Tak Miliki Anak, Tinggalkan Harta Rp867 Triliun
Cek Bansos September 2026 Pakai NIK KTP, Begini Langkahnya
Kekayaan Fantastis 10 Miliarder Termuda Forbes 400 2026, Ada yang Baru Berusia 30 Tahun
Alasan Pergantian Purbaya dari Menteri Keuangan, Ini Penjelasan Purbaya dan Istana
Dirjen Pajak Minta Mutasi Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Ini Jawaban Menkeu
Harga Laptop Diprediksi Naik 2027, Pasar PC Global Anjlok akibat Krisis Chip
Telkomsel Perkuat Loyalitas Pelanggan Lewat MAPrivilege, Ada 45 Benefit
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 06:00 WIB

Anak Kurir SPX Express Dapat Beasiswa Kuliah di UI, ITB, dan UNP

Sabtu, 19 September 2026 - 06:02 WIB

Konglomerat Jerman Klaus-Michael Kühne Wafat dan Tak Miliki Anak, Tinggalkan Harta Rp867 Triliun

Jumat, 18 September 2026 - 16:00 WIB

Cek Bansos September 2026 Pakai NIK KTP, Begini Langkahnya

Jumat, 18 September 2026 - 10:00 WIB

Kekayaan Fantastis 10 Miliarder Termuda Forbes 400 2026, Ada yang Baru Berusia 30 Tahun

Jumat, 18 September 2026 - 02:00 WIB

Alasan Pergantian Purbaya dari Menteri Keuangan, Ini Penjelasan Purbaya dan Istana

Berita Terbaru