HIBURAN-Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) akhirnya buka suara terkait pencekalan drummer Dewa 19, Tyo Nugros, untuk bepergian ke luar negeri.
Pencegahan keberangkatan tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi atas permohonan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat DJKN Kemenkeu, Adi Wibowo, mengatakan langkah tersebut berkaitan dengan proses penyelesaian piutang negara yang telah berlangsung cukup lama.
“Jadi tindakan tersebut merupakan bagian dari proses pengurusan piutang negara yang sudah berlangsung cukup lama dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Adi, Kamis (11/6/2026).
Terkait Badan Usaha yang Terafiliasi
Menurut Adi, terdapat piutang negara yang berkaitan dengan suatu badan usaha tertentu yang terafiliasi dengan Tyo Nugros dan hingga kini masih dalam proses penyelesaian.
Namun, DJKN belum menjelaskan secara rinci mengenai jenis piutang maupun badan usaha yang dimaksud.
“Yang sedang ditangani adalah proses penyelesaian piutang negara yang terkait dengan suatu badan usaha tertentu dan ini telah berlangsung cukup lama,” ujarnya.
Gagal Tampil Bersama Dewa 19 di Malaysia
Kasus ini mencuat setelah Tyo Nugros batal tampil bersama Dewa 19 dalam konser bertajuk “Cintaku Tertinggal di Malaysia” pada Jumat (5/6/2026).
Saat hendak berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Tyo diketahui tidak diperkenankan meninggalkan Indonesia karena namanya masuk dalam daftar cegah-tangkal Imigrasi.
Meski demikian, konser Dewa 19 di Malaysia tetap berlangsung dengan menggunakan drummer pengganti.
Imigrasi Sebut Ada Kewajiban ke Negara
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa pencegahan keberangkatan dilakukan karena adanya kewajiban kepada negara yang belum diselesaikan.
“Pencegahan keberangkatan dilakukan atas permintaan KPKNL Jakarta I dengan alasan ada kewajiban dari yang bersangkutan kepada negara yang cukup besar dan belum diselesaikan,” katanya.
Menurut Hendarsam, status cegah-tangkal Tyo terdeteksi ketika petugas melakukan pemindaian paspor di sistem pemeriksaan Imigrasi.
Selain dicegah bepergian ke luar negeri, paspor Tyo Nugros juga sementara disimpan pihak Imigrasi hingga proses penyelesaian dengan KPKNL Jakarta I selesai.
Tyo Nugros Mengaku Tidak Mengetahui Masalahnya
Dalam video yang diputar penyelenggara konser di Malaysia dan beredar di media sosial, Tyo Nugros mengaku tidak mengetahui persoalan yang menyebabkan dirinya dicegah berangkat.
“Pada saat berada di proses imigrasi, saya tidak diperkenankan berangkat karena mendapat pencekalan dari KPKNL Jakarta 1 atas permasalahan yang tidak saya ketahui sama sekali,” ujar Tyo.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada penggemar dan seluruh pihak yang terlibat dalam konser tersebut karena tidak dapat tampil bersama Dewa 19.









