Tyo Nugros Dicekal ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Imigrasi Soetta

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HIBURAN-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta mengungkap alasan mantan drummer Dewa 19, Tyo Nugros, dicegah berangkat ke Malaysia pada 5 Juni 2026.

Pencegahan dilakukan setelah nama Tyo Nugros masuk dalam daftar cegah tangkal yang terintegrasi di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

Pencegahan Atas Permintaan KPKNL

Humas Imigrasi Soekarno-Hatta, Panca, menjelaskan bahwa pencegahan keberangkatan tersebut dilakukan atas permintaan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I.

Menurutnya, Tyo Nugros masih memiliki kewajiban kepada negara yang belum diselesaikan.

“Pencegahan berangkat dilakukan atas permintaan KPKNL Jakarta I dengan alasan ada kewajiban dari yang bersangkutan kepada negara yang cukup besar dan belum diselesaikan,” ujar Panca, Rabu (10/6/2026).

Selain itu, pihak terkait juga menilai belum ada iktikad baik dari yang bersangkutan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

Baca Juga :  Fadia Arafiq Diamankan KPK

Status Cegah Tangkal Muncul Saat Pemeriksaan Paspor

Panca menjelaskan, status cegah berangkat muncul saat petugas Imigrasi memindai paspor Tyo Nugros di Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah status tersebut muncul, petugas langsung melakukan koordinasi dengan kontak siaga yang tertera dalam sistem.

Imigrasi kemudian menyarankan Tyo Nugros untuk segera melapor ke KPKNL Jakarta I guna menyelesaikan persoalan yang dihadapi.

Paspor Masih Ditahan Imigrasi

Tak hanya dicegah bepergian ke luar negeri, paspor Tyo Nugros juga saat ini masih berada di pihak Imigrasi.

Paspor tersebut akan dikembalikan setelah proses penyelesaian perkara dengan KPKNL Jakarta I dinyatakan selesai.

“Paspor yang bersangkutan diserahterimakan ke Imigrasi sampai perkara dengan KPKNL Jakarta I rampung,” kata Panca.

Belum Bisa Bepergian ke Luar Negeri

Dengan status cegah tangkal yang masih aktif, Tyo Nugros untuk sementara belum dapat melakukan perjalanan ke luar negeri.

Baca Juga :  Malaysia Batasi Pembelian BBM RON 95 Mulai April 2026, Ini Dampaknya bagi Warga dan Turis

Kebijakan tersebut mengikuti prosedur standar operasional yang berlaku di lingkungan Imigrasi.

Kasus ini juga membuat Tyo Nugros batal tampil bersama Dewa 19 dalam agenda konser di Malaysia.

FAQ

Mengapa Tyo Nugros dicegah berangkat ke Malaysia?

Karena namanya masuk daftar cegah tangkal atas permintaan KPKNL Jakarta I terkait kewajiban kepada negara yang belum diselesaikan.

Kapan Tyo Nugros dicegah ke luar negeri?

Pencegahan terjadi pada 5 Juni 2026 di Bandara Soekarno-Hatta.

Apakah paspor Tyo Nugros ditahan?

Ya, paspornya saat ini masih berada di pihak Imigrasi hingga masalah selesai.

Apa itu SIMKIM?

SIMKIM adalah Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian yang digunakan Imigrasi untuk memantau data perjalanan dan status keimigrasian.

Kapan Tyo Nugros bisa bepergian lagi?

Setelah perkara dengan KPKNL Jakarta I dinyatakan rampung dan status cegah tangkal dicabut.

Berita Terkait

Raffi Ahmad Bantah Terlibat Kasus Suap Bea Cukai, Istana Angkat Bicara
Heboh Kabar MBG Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan Resmi BGN
BGN Setop Penambahan Dapur MBG
RUU Polri Disepakati! Usia Pensiun Bintara Jadi 59 Tahun, Kapolri Bisa Menjabat hingga 61 Tahun
BLT Kesra Rp900.000 Cair Pertengahan Juni 2026? Cek Syarat Penerima, Cara Daftar, dan Status Bansos Terbaru
Slank Rilis Album Republik Fufufafa, Kritik Sosial Dibungkus Satir dan Teatrikal
Prabowo Perkuat KPK, Kepala Daerah Diminta Waspada Kelola APBD
Rekomendasi Film Bioskop Pekan Ini, Colony hingga Masters of the Universe
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:04 WIB

Tyo Nugros Dicekal ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Imigrasi Soetta

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:00 WIB

Raffi Ahmad Bantah Terlibat Kasus Suap Bea Cukai, Istana Angkat Bicara

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:27 WIB

Heboh Kabar MBG Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan Resmi BGN

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:30 WIB

BGN Setop Penambahan Dapur MBG

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:35 WIB

RUU Polri Disepakati! Usia Pensiun Bintara Jadi 59 Tahun, Kapolri Bisa Menjabat hingga 61 Tahun

Berita Terbaru