Lowongan Anggota Badan Supervisi OJK Dibuka, Simak Syarat Lengkapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi XI resmi membuka pendaftaran dan seleksi anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) tahun 2026.

Seleksi ini dibuka untuk mengisi satu posisi kosong dalam lembaga pengawas independen yang bertugas membantu DPR RI dalam mengawasi tata kelola dan kinerja OJK.

Keberadaan Badan Supervisi OJK diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa anggota BS OJK dipilih dan diseleksi oleh DPR RI.

Berdasarkan informasi resmi yang diumumkan DPR RI, calon pelamar wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum maupun administrasi sebelum mengikuti proses seleksi.

Syarat Umum Pendaftaran Anggota BS OJK

Pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), sehat jasmani dan rohani, serta berdomisili di Indonesia.

Baca Juga :  Premi Asuransi Mobil All Risk 2026, Segini Biayanya per Tahun

Selain itu, calon anggota BS OJK juga diwajibkan memiliki integritas dan moralitas tinggi serta setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Persyaratan pendidikan minimal adalah lulusan Strata 1 (S1) atau sederajat dengan usia paling rendah 35 tahun.

Pelamar juga tidak boleh menjadi pengurus partai politik saat proses pencalonan berlangsung.

DPR RI turut mensyaratkan pengalaman dan keahlian di bidang perbankan, pasar modal, industri keuangan non-bank, sistem keuangan, organisasi dan manajemen, sistem informasi, maupun hukum.

Selain itu, pelamar tidak boleh memiliki hubungan keluarga hingga derajat ketiga dengan anggota Dewan Komisioner OJK.

Calon peserta juga dipastikan tidak pernah dipidana, dinyatakan pailit, ataupun menjadi pengurus lembaga keuangan yang menyebabkan perusahaan tersebut bangkrut atau dilikuidasi.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Beberapa dokumen wajib yang harus dilampirkan antara lain:

  • Surat pernyataan kesediaan mengikuti seleksi di atas materai Rp10 ribu
  • Daftar riwayat hidup
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi ijazah legalisir
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Daftar kekayaan
  • Fotokopi NPWP
  • Pas foto terbaru ukuran 4×6
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
  • SK jabatan terakhir dan sebelumnya
  • Makalah terkait supervisi OJK
Baca Juga :  Prospek Asuransi Properti Semester II 2026: Premi Masih Tertinggi, OJK Ungkap Peluang dan Tantangannya

Cara dan Lokasi Pendaftaran

Proses pendaftaran dilakukan secara langsung atau luring dengan menyerahkan seluruh dokumen administrasi ke Sekretariat Komisi XI DPR RI.

Alamat pengumpulan berkas berada di Gedung Nusantara I Lantai 1, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270.

Batas akhir penyerahan dokumen administrasi ditetapkan hingga 12 Juni 2026 pukul 15.00 WIB.

Masyarakat yang memenuhi syarat diimbau segera melengkapi dokumen dan mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Kontrak PPPK Paruh Waktu Berakhir September 2026, Ini Penjelasan Aturan Terbaru
Gaji Jampidsus 2026 Terungkap, Segini Gaji, Tukin, dan Fasilitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidsus
Menteri PANRB Beri Sinyal Rekrutmen CPNS 2026 Dibuka, Ini Bocoran Jadwal, Formasi, dan Syarat Terbaru
PPPK Paruh Waktu Usia di Atas 35 Tahun Terancam Gagal Jadi PNS, Ini Aturan Terbarunya
Harga BBM Pertamina 24 Juli 2026, Shell, Vivo, dan BP Terbaru: Cek Daftar Lengkap Semua Jenis Bahan Bakar
Investor Asing Berbalik Net Buy di BEI, Saham BUMI Jadi Buruan Utama
Gaji Kepala Badan Gizi Nasional 2026: Sudaryono Resmi Pimpin BGN, Berapa Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas yang Diterima?
Promo PLN Diskon Tambah Daya 50 Persen hingga 27 Juli 2026, Simak Syarat dan Daftar Harganya
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 06:00 WIB

Gaji Jampidsus 2026 Terungkap, Segini Gaji, Tukin, dan Fasilitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidsus

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:03 WIB

Menteri PANRB Beri Sinyal Rekrutmen CPNS 2026 Dibuka, Ini Bocoran Jadwal, Formasi, dan Syarat Terbaru

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:20 WIB

PPPK Paruh Waktu Usia di Atas 35 Tahun Terancam Gagal Jadi PNS, Ini Aturan Terbarunya

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:01 WIB

Harga BBM Pertamina 24 Juli 2026, Shell, Vivo, dan BP Terbaru: Cek Daftar Lengkap Semua Jenis Bahan Bakar

Jumat, 24 Juli 2026 - 02:00 WIB

Investor Asing Berbalik Net Buy di BEI, Saham BUMI Jadi Buruan Utama

Berita Terbaru