PENDIDIKAN-Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengungkapkan sebanyak 122 program studi (prodi) di berbagai perguruan tinggi telah ditutup sepanjang tahun 2026. Namun, pemerintah menegaskan bahwa penutupan tersebut bukan merupakan kebijakan penutupan massal dari kementerian, melainkan atas usulan masing-masing perguruan tinggi.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menjelaskan bahwa seluruh penutupan program studi yang terjadi tahun ini diajukan oleh badan penyelenggara perguruan tinggi, baik perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS).
“Sepanjang tahun 2026 memang telah dilakukan penutupan 122 program studi, tetapi seluruh penutupan tersebut berdasarkan usulan dari badan penyelenggara, baik PTN maupun PTS,” kata Brian dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Selasa (2/6/2026).
Jumlah Mahasiswa Menurun Jadi Salah Satu Faktor
Menurut Brian, terdapat sejumlah alasan yang melatarbelakangi usulan penutupan program studi. Salah satunya adalah penurunan jumlah mahasiswa yang menyebabkan program studi tidak lagi efektif untuk dijalankan.
Selain itu, banyak kampus memilih melakukan transformasi program studi agar lebih relevan dengan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan industri modern.
Ia mencontohkan sejumlah perguruan tinggi yang mengubah program studi Matematika menjadi Aktuaria. Perubahan tersebut dilakukan karena kompetensi lulusan Aktuaria dinilai lebih sesuai dengan kebutuhan sektor industri, khususnya bidang keuangan, asuransi, dan analisis risiko.
Bantah Isu Penutupan Prodi yang Tidak Relevan
Brian juga membantah kabar yang menyebut pemerintah akan menutup berbagai program studi yang dianggap tidak relevan dengan kebutuhan industri masa depan.
Menurutnya, kebijakan Kemendiktisaintek justru berfokus pada pengembangan dan pembinaan program studi agar dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar kerja.
“Yang dilakukan bukan menutup program studi, tetapi mengembangkan substansi pembelajarannya agar lebih relevan dengan kebutuhan industri,” ujarnya.
Ia mencontohkan sejumlah program studi teknik yang kini mulai mengintegrasikan materi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), machine learning, robotika, data science, hingga teknologi digital lainnya dalam kurikulum pembelajaran.
Fokus pada Transformasi Pendidikan Tinggi
Kemendiktisaintek menilai transformasi kurikulum menjadi langkah penting untuk meningkatkan daya saing lulusan perguruan tinggi Indonesia di era digital.
Alih-alih menghapus program studi tertentu, pemerintah mendorong kampus untuk melakukan pembaruan materi ajar, penguatan kompetensi digital, serta peningkatan kolaborasi dengan dunia industri.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu menghasilkan lulusan yang lebih adaptif terhadap perubahan teknologi dan kebutuhan pasar kerja yang terus berkembang.
Penutupan Prodi Juga Bisa Karena Pelanggaran
Selain berdasarkan usulan perguruan tinggi, Brian menjelaskan bahwa penutupan program studi juga dapat dilakukan apabila ditemukan pelanggaran berat terhadap ketentuan penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Dalam kasus tersebut, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi hingga penutupan program studi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa mayoritas program studi yang ditutup pada tahun 2026 merupakan hasil evaluasi internal perguruan tinggi dan bukan karena sanksi pemerintah.
Pendidikan Tinggi Harus Adaptif
Pemerintah menilai perguruan tinggi perlu terus beradaptasi dengan perkembangan zaman agar mampu menghasilkan sumber daya manusia yang kompetitif.
Melalui pembaruan kurikulum, pengembangan program studi baru, serta integrasi teknologi modern seperti AI dan machine learning, kampus diharapkan dapat menjawab tantangan dunia kerja masa depan.
Kemendiktisaintek menegaskan bahwa fokus utama saat ini bukan menutup program studi, melainkan memastikan setiap program pendidikan mampu memberikan kompetensi yang relevan dan dibutuhkan industri.









