Update Tarif SIM A dan SIM C 2026, Ini Biaya Resmi serta Syarat Lengkapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI-Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) tetap menjadi kebutuhan wajib bagi pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Baik untuk roda dua maupun roda empat, masyarakat perlu mengetahui biaya resmi pembuatan dan perpanjangan SIM agar tidak salah informasi saat mengurus di Satpas maupun layanan SIM Keliling.

Berdasarkan keterangan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, Prianggo Malau, tarif penerbitan SIM tahun 2026 masih mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Besaran tarif berlaku secara nasional dan sampai saat ini belum ada kenaikan,” ujar Prianggo.


Biaya Resmi SIM C 2026

Untuk pengendara sepeda motor, berikut rincian biaya resmi SIM C:

  • Pembuatan SIM C baru: Rp 100.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000

Namun biaya tersebut belum termasuk:

  • Tes kesehatan: sekitar Rp 25.000–Rp 50.000
  • Tes psikologi: sekitar Rp 57.500–Rp 100.000
  • Asuransi opsional: sekitar Rp 30.000–Rp 50.000

Pemohon SIM baru juga wajib mengikuti ujian teori dan praktik sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Peluang Bisnis Online Rumahan 2026, Cocok untuk Pemula Modal Minim

Biaya Resmi SIM A 2026

Sementara untuk pengendara mobil pribadi, biaya resmi SIM A adalah:

  • Pembuatan SIM A baru: Rp 120.000
  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000

Biaya tambahan yang perlu dipersiapkan:

  • Tes kesehatan: sekitar Rp 35.000–Rp 75.000
  • Tes psikologi: sekitar Rp 60.000–Rp 100.000

Tarif tersebut berlaku di seluruh Indonesia dan masih mengikuti ketentuan PNBP nasional.


Syarat Membuat SIM A Baru

Berdasarkan Perpol Nomor 2 Tahun 2023, berikut syarat pembuatan SIM A baru:

  • Mengisi formulir pendaftaran
  • Melampirkan fotokopi e-KTP
  • Melakukan perekaman sidik jari
  • Menunjukkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
  • Membayar biaya PNBP
  • Melampirkan surat sehat jasmani dan rohani
  • Menyertakan hasil tes psikologi
  • Lulus ujian teori dan praktik

Syarat Perpanjangan SIM A

Untuk perpanjangan SIM A, pemohon wajib membawa:

  • SIM lama yang masih berlaku
  • e-KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat
  • Hasil tes psikologi
  • Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
  • Bukti pembayaran biaya perpanjangan
Baca Juga :  Operasi Patuh 2026 Segera Digelar, Tilang Manual Diperbanyak! Pengendara Motor dan Mobil Wajib Waspada

Perpanjangan dapat dilakukan melalui Satpas, layanan SIM Keliling, maupun aplikasi Digital Korlantas Polri.


Proses SIM Kini Lebih Fleksibel

Saat ini masyarakat dapat mengurus SIM melalui beberapa layanan:

  • Satpas Polri
  • SIM Keliling
  • Gerai pelayanan SIM
  • Aplikasi Digital Korlantas Polri

Layanan digital dinilai mempermudah masyarakat dalam proses administrasi dan mempercepat antrean pelayanan.


FAQ

Berapa biaya bikin SIM C baru 2026?

Biaya resmi SIM C baru sebesar Rp 100.000, belum termasuk tes kesehatan dan psikologi.

Berapa biaya perpanjang SIM A?

Tarif resmi perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000.

Apakah biaya SIM sudah termasuk tes kesehatan?

Belum. Tes kesehatan dan psikologi dikenakan biaya tambahan.

Apakah BPJS Kesehatan wajib untuk bikin SIM?

Ya, pemohon wajib menunjukkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

SIM bisa diperpanjang secara online?

Bisa, melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau layanan SIM Keliling dan Satpas resmi.

Berita Terkait

Trailer Avengers: Endgame Encore Rilis, Apa Bedanya dengan Versi 2019?
Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026-2031, Ini Keputusan DPR dan Dampaknya
Bidik Pasar BSD, Bank Sinarmas Buka Priority Lounge
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf
Desil 1-10 Artinya Apa? Cek Kategori, Bansos, dan Cara Mengetahui Statusnya
RAPBN 2027: MBG Rp240 Triliun, Kopdes Rp3 Miliar, Dana Desa Naik Jadi Rp77 Triliun
BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun
Bank Mandiri Minta Maaf Terkait Rekening Koordinator AMPB, Ini Penjelasannya
Berita ini 326 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Trailer Avengers: Endgame Encore Rilis, Apa Bedanya dengan Versi 2019?

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026-2031, Ini Keputusan DPR dan Dampaknya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:00 WIB

Bidik Pasar BSD, Bank Sinarmas Buka Priority Lounge

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Desil 1-10 Artinya Apa? Cek Kategori, Bansos, dan Cara Mengetahui Statusnya

Berita Terbaru

Teknologi

Huawei FreeClip 2 S Resmi Hadir di Indonesia, Harga Rp3,49 Juta

Sabtu, 29 Agu 2026 - 16:00 WIB