Update Tarif SIM A dan SIM C 2026, Ini Biaya Resmi serta Syarat Lengkapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI-Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) tetap menjadi kebutuhan wajib bagi pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Baik untuk roda dua maupun roda empat, masyarakat perlu mengetahui biaya resmi pembuatan dan perpanjangan SIM agar tidak salah informasi saat mengurus di Satpas maupun layanan SIM Keliling.

Berdasarkan keterangan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, Prianggo Malau, tarif penerbitan SIM tahun 2026 masih mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Besaran tarif berlaku secara nasional dan sampai saat ini belum ada kenaikan,” ujar Prianggo.


Biaya Resmi SIM C 2026

Untuk pengendara sepeda motor, berikut rincian biaya resmi SIM C:

  • Pembuatan SIM C baru: Rp 100.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000

Namun biaya tersebut belum termasuk:

  • Tes kesehatan: sekitar Rp 25.000–Rp 50.000
  • Tes psikologi: sekitar Rp 57.500–Rp 100.000
  • Asuransi opsional: sekitar Rp 30.000–Rp 50.000

Pemohon SIM baru juga wajib mengikuti ujian teori dan praktik sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Ide Bisnis Online Laris 2026: Peluang Cuan dari Rumah Modal Kecil

Biaya Resmi SIM A 2026

Sementara untuk pengendara mobil pribadi, biaya resmi SIM A adalah:

  • Pembuatan SIM A baru: Rp 120.000
  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000

Biaya tambahan yang perlu dipersiapkan:

  • Tes kesehatan: sekitar Rp 35.000–Rp 75.000
  • Tes psikologi: sekitar Rp 60.000–Rp 100.000

Tarif tersebut berlaku di seluruh Indonesia dan masih mengikuti ketentuan PNBP nasional.


Syarat Membuat SIM A Baru

Berdasarkan Perpol Nomor 2 Tahun 2023, berikut syarat pembuatan SIM A baru:

  • Mengisi formulir pendaftaran
  • Melampirkan fotokopi e-KTP
  • Melakukan perekaman sidik jari
  • Menunjukkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
  • Membayar biaya PNBP
  • Melampirkan surat sehat jasmani dan rohani
  • Menyertakan hasil tes psikologi
  • Lulus ujian teori dan praktik

Syarat Perpanjangan SIM A

Untuk perpanjangan SIM A, pemohon wajib membawa:

  • SIM lama yang masih berlaku
  • e-KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat
  • Hasil tes psikologi
  • Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
  • Bukti pembayaran biaya perpanjangan
Baca Juga :  Ini Tiga Besar Calon Sekda Sarolangun, Kini Menunggu Pilihan Bupati Hurmin

Perpanjangan dapat dilakukan melalui Satpas, layanan SIM Keliling, maupun aplikasi Digital Korlantas Polri.


Proses SIM Kini Lebih Fleksibel

Saat ini masyarakat dapat mengurus SIM melalui beberapa layanan:

  • Satpas Polri
  • SIM Keliling
  • Gerai pelayanan SIM
  • Aplikasi Digital Korlantas Polri

Layanan digital dinilai mempermudah masyarakat dalam proses administrasi dan mempercepat antrean pelayanan.


FAQ

Berapa biaya bikin SIM C baru 2026?

Biaya resmi SIM C baru sebesar Rp 100.000, belum termasuk tes kesehatan dan psikologi.

Berapa biaya perpanjang SIM A?

Tarif resmi perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000.

Apakah biaya SIM sudah termasuk tes kesehatan?

Belum. Tes kesehatan dan psikologi dikenakan biaya tambahan.

Apakah BPJS Kesehatan wajib untuk bikin SIM?

Ya, pemohon wajib menunjukkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

SIM bisa diperpanjang secara online?

Bisa, melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau layanan SIM Keliling dan Satpas resmi.

Berita Terkait

Aturan Bagasi Garuda Indonesia Berubah, Penumpang Wajib Tahu Sistem Baru
Lowongan BPJS Kesehatan 2026 Resmi Dibuka, Lulusan S1 hingga S3 Bisa Daftar
Forbes Rilis Orang Terkaya Indonesia Juli 2026, Ini 10 Nama dengan Harta Fantastis
Bank Mandiri Hadirkan QRIS Tap dan Sistem Keamanan Baru untuk Nasabah
Kasus Prolife, OJK Amankan Aset Rp113,97 Miliar
Berapa Total Emas Monas? Ini Penjelasan Lengkap dan Sejarahnya
Jangan Salah! Ini Perbedaan Harga Jual Emas Antam dan Perhiasan yang Wajib Diketahui
BKN Ungkap 128 ASN Diberhentikan akibat Bolos Kerja, Ini Rinciannya
Berita ini 275 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 22:10 WIB

Aturan Bagasi Garuda Indonesia Berubah, Penumpang Wajib Tahu Sistem Baru

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:25 WIB

Lowongan BPJS Kesehatan 2026 Resmi Dibuka, Lulusan S1 hingga S3 Bisa Daftar

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:00 WIB

Forbes Rilis Orang Terkaya Indonesia Juli 2026, Ini 10 Nama dengan Harta Fantastis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:00 WIB

Bank Mandiri Hadirkan QRIS Tap dan Sistem Keamanan Baru untuk Nasabah

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:00 WIB

Kasus Prolife, OJK Amankan Aset Rp113,97 Miliar

Berita Terbaru