EKONOMI-Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) tetap menjadi kebutuhan wajib bagi pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Baik untuk roda dua maupun roda empat, masyarakat perlu mengetahui biaya resmi pembuatan dan perpanjangan SIM agar tidak salah informasi saat mengurus di Satpas maupun layanan SIM Keliling.
Berdasarkan keterangan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, Prianggo Malau, tarif penerbitan SIM tahun 2026 masih mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Besaran tarif berlaku secara nasional dan sampai saat ini belum ada kenaikan,” ujar Prianggo.
Biaya Resmi SIM C 2026
Untuk pengendara sepeda motor, berikut rincian biaya resmi SIM C:
- Pembuatan SIM C baru: Rp 100.000
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
Namun biaya tersebut belum termasuk:
- Tes kesehatan: sekitar Rp 25.000–Rp 50.000
- Tes psikologi: sekitar Rp 57.500–Rp 100.000
- Asuransi opsional: sekitar Rp 30.000–Rp 50.000
Pemohon SIM baru juga wajib mengikuti ujian teori dan praktik sesuai aturan yang berlaku.
Biaya Resmi SIM A 2026
Sementara untuk pengendara mobil pribadi, biaya resmi SIM A adalah:
- Pembuatan SIM A baru: Rp 120.000
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
Biaya tambahan yang perlu dipersiapkan:
- Tes kesehatan: sekitar Rp 35.000–Rp 75.000
- Tes psikologi: sekitar Rp 60.000–Rp 100.000
Tarif tersebut berlaku di seluruh Indonesia dan masih mengikuti ketentuan PNBP nasional.
Syarat Membuat SIM A Baru
Berdasarkan Perpol Nomor 2 Tahun 2023, berikut syarat pembuatan SIM A baru:
- Mengisi formulir pendaftaran
- Melampirkan fotokopi e-KTP
- Melakukan perekaman sidik jari
- Menunjukkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
- Membayar biaya PNBP
- Melampirkan surat sehat jasmani dan rohani
- Menyertakan hasil tes psikologi
- Lulus ujian teori dan praktik
Syarat Perpanjangan SIM A
Untuk perpanjangan SIM A, pemohon wajib membawa:
- SIM lama yang masih berlaku
- e-KTP asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat
- Hasil tes psikologi
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
- Bukti pembayaran biaya perpanjangan
Perpanjangan dapat dilakukan melalui Satpas, layanan SIM Keliling, maupun aplikasi Digital Korlantas Polri.
Proses SIM Kini Lebih Fleksibel
Saat ini masyarakat dapat mengurus SIM melalui beberapa layanan:
- Satpas Polri
- SIM Keliling
- Gerai pelayanan SIM
- Aplikasi Digital Korlantas Polri
Layanan digital dinilai mempermudah masyarakat dalam proses administrasi dan mempercepat antrean pelayanan.
FAQ
Berapa biaya bikin SIM C baru 2026?
Biaya resmi SIM C baru sebesar Rp 100.000, belum termasuk tes kesehatan dan psikologi.
Berapa biaya perpanjang SIM A?
Tarif resmi perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000.
Apakah biaya SIM sudah termasuk tes kesehatan?
Belum. Tes kesehatan dan psikologi dikenakan biaya tambahan.
Apakah BPJS Kesehatan wajib untuk bikin SIM?
Ya, pemohon wajib menunjukkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
SIM bisa diperpanjang secara online?
Bisa, melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau layanan SIM Keliling dan Satpas resmi.









