Gaji Ke-13 Cair Pekan Depan, Berikut Daftar ASN yang Tidak Kebagian

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI-Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, prajurit TNI, dan anggota Polri mulai dilakukan pada 2 Juni 2026.

Kebijakan tersebut disambut positif karena menjadi tambahan pemasukan menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Namun, tidak semua ASN dipastikan menerima gaji ke-13 tahun ini.

Ada sejumlah kategori pegawai negara yang tidak berhak mendapatkan gaji tambahan tersebut sesuai aturan pemerintah terbaru.

Informasi ini penting diketahui agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.


Gaji Ke-13 Cair Mulai 2 Juni 2026

PT TASPEN (Persero) menyatakan penyaluran gaji ke-13 tahun 2026 mulai dilakukan paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026.

Pembayaran dilakukan otomatis melalui puluhan mitra bayar di seluruh Indonesia tanpa perlu pengajuan tambahan.

Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 dapat membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang masuk sekolah pada Juni dan Juli.


ASN yang Tidak Menerima Gaji Ke-13

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, terdapat beberapa kategori ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13.

Kelompok tersebut meliputi:

1. ASN yang Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara

Pegawai negeri sipil yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara dipastikan tidak menerima gaji ke-13.

Status tersebut membuat hak pembayaran tunjangan tertentu dihentikan sementara.

2. ASN yang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah

ASN yang sedang bekerja di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, juga tidak mendapatkan gaji ke-13 apabila penghasilannya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Baca Juga :  Rapel Gaji Pensiunan PNS April 2026 Dipastikan Hoaks, Ini Klarifikasi Taspen

Ketentuan ini berlaku sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.


Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji Ke-13?

Selain kategori yang dikecualikan, pemerintah memastikan jutaan aparatur negara tetap menerima gaji ke-13.

Berikut daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • Pegawai non-ASN tertentu di instansi pemerintah

Komponen Gaji Ke-13 ASN 2026

Gaji ke-13 tahun ini tidak hanya berupa gaji pokok.

Pemerintah juga memasukkan sejumlah komponen tambahan dalam pencairannya.

Berikut rinciannya:

Gaji Pokok

Besaran utama sesuai pangkat dan golongan ASN.

Tunjangan Keluarga

Diberikan sesuai jumlah anggota keluarga yang terdaftar.

Tunjangan Pangan

Sebagai bagian dari kesejahteraan ASN.

Tunjangan Jabatan

Diberikan berdasarkan jabatan struktural maupun fungsional.

Tambahan Penghasilan

Disesuaikan dengan kinerja dan kelas jabatan.

Untuk pensiunan, nominal gaji ke-13 mengikuti besaran pensiun terakhir pada Mei 2026.


Tujuan Pemerintah Memberikan Gaji Ke-13

Pemberian gaji ke-13 bukan hanya bentuk penghargaan atas pengabdian ASN dan pensiunan.

Pemerintah juga memiliki tujuan ekonomi melalui kebijakan tersebut.

Beberapa tujuan utama pemberian gaji ke-13 antara lain:

  • Meningkatkan daya beli masyarakat
  • Membantu kebutuhan pendidikan anak
  • Mendukung pertumbuhan ekonomi nasional
  • Menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga
Baca Juga :  Kenaikan Gaji Pensiunan 2026 Dipastikan Belum Ada, PMK 118/2025 Bukan Dasarnya

Karena pencairannya dilakukan menjelang tahun ajaran baru, dana tersebut biasanya digunakan untuk biaya sekolah, perlengkapan belajar, hingga kebutuhan keluarga lainnya.


Besaran Gaji Ke-13 Berbeda-beda

Besaran gaji ke-13 setiap ASN tidak sama.

Nilainya tergantung pada:

  • Pangkat
  • Golongan
  • Jabatan
  • Masa kerja
  • Tambahan kinerja

ASN dengan jabatan tinggi atau tunjangan besar otomatis menerima nominal lebih tinggi dibanding golongan bawah.


Gaji Ke-13 Jadi Penopang Konsumsi Nasional

Ekonom menilai pencairan gaji ke-13 memiliki efek besar terhadap perputaran ekonomi nasional.

Tambahan pendapatan jutaan ASN dan pensiunan diperkirakan mendorong konsumsi masyarakat pada kuartal kedua 2026.

Sektor yang biasanya terdampak positif antara lain:

  • Pendidikan
  • Ritel
  • Elektronik
  • Transportasi
  • Pariwisata

FAQ

Kapan gaji ke-13 ASN cair?

Gaji ke-13 mulai cair paling cepat pada 2 Juni 2026.

Apakah semua ASN menerima gaji ke-13?

Tidak. ASN yang cuti di luar tanggungan negara dan ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah tertentu tidak menerima gaji ke-13.

Apakah PPPK mendapat gaji ke-13?

Ya, PPPK termasuk penerima gaji ke-13 tahun 2026.

Apa saja komponen gaji ke-13?

Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tambahan penghasilan.

Apakah pensiunan menerima gaji ke-13?

Ya. Pensiunan dan penerima pensiun tetap mendapatkan gaji ke-13 sesuai ketentuan pemerintah.

Berita Terkait

Rupiah Dekati Rekor Terlemah, USD/IDR Tembus Rp17.749 di Tengah Tekanan Global
Utang AS Tembus US$39 Triliun, Bitcoin Disebut Bersiap Masuk Supercycle
Purbaya Ketok Aturan Baru PNBP, KAP Telat Lapor Langsung Kena Denda
Harga Smartphone Diprediksi Melonjak hingga 2028, Ini Penyebabnya
Rupiah Nyaris Rp17.800 per Dolar AS, Ancaman Harga BBM hingga Cicilan Makin Berat
Pertalite Mulai Sulit Dicari, Pengamat Sebut Era BBM Subsidi Segera Berakhir
Purbaya Sebut 10 Perusahaan Sawit Diduga Main Harga Ekspor, Ini Modusnya
Kurs Dolar AS Makin Mahal, Rupiah Ditutup Melemah di Tengah Sentimen The Fed
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:05 WIB

Gaji Ke-13 Cair Pekan Depan, Berikut Daftar ASN yang Tidak Kebagian

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:07 WIB

Rupiah Dekati Rekor Terlemah, USD/IDR Tembus Rp17.749 di Tengah Tekanan Global

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:15 WIB

Utang AS Tembus US$39 Triliun, Bitcoin Disebut Bersiap Masuk Supercycle

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:00 WIB

Purbaya Ketok Aturan Baru PNBP, KAP Telat Lapor Langsung Kena Denda

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:00 WIB

Harga Smartphone Diprediksi Melonjak hingga 2028, Ini Penyebabnya

Berita Terbaru