PENDIDIKAN-Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa anak yang masuk Sekolah Dasar (SD) pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 tidak harus berusia 7 tahun dan tidak wajib memiliki ijazah TK.
Ketentuan tersebut diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.
Anak Usia 6 Tahun Tetap Bisa Daftar SD
Dalam aturan terbaru, anak usia 7 tahun memang diprioritaskan untuk masuk SD. Namun, anak yang berusia 6 tahun tetap diperbolehkan mendaftar.
Bahkan, usia minimal dapat dikecualikan menjadi 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan jika anak memiliki:
- Kecerdasan istimewa
- Bakat khusus
- Kesiapan psikis untuk belajar di SD
Pengecualian tersebut harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru apabila psikolog tidak tersedia di daerah setempat.
Kemendikdasmen: Yang Utama Kesiapan Anak
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto menjelaskan bahwa kebijakan tersebut lebih mengutamakan kesiapan anak mengikuti pembelajaran di SD dibanding sekadar faktor usia.
Menurutnya, jika usia anak masih di bawah ketentuan umum, maka harus ada surat keterangan dari pihak profesional yang menyatakan anak memang siap belajar di jenjang SD.
Tidak Wajib Punya Ijazah TK
Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa calon murid baru SD tidak diwajibkan lulus TK, RA, atau pendidikan sederajat lainnya.
Artinya:
- Anak tanpa ijazah TK tetap bisa masuk SD
- Sekolah tidak boleh menjadikan ijazah TK sebagai syarat utama penerimaan siswa baru
Tes Calistung Dilarang
Selain itu, pemerintah kembali menegaskan larangan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat masuk kelas 1 SD.
Sekolah juga tidak diperbolehkan mengadakan bentuk tes akademik lain dalam proses penerimaan murid baru.
Kebijakan ini dibuat agar proses masuk SD lebih ramah anak dan tidak memberikan tekanan berlebihan pada usia dini.
Akan Diatur dalam RUU Sisdiknas
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah mengatakan aturan mengenai usia masuk SD juga akan diperkuat dalam revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Menurutnya, usia tidak boleh lagi menjadi hambatan bagi anak yang sudah siap memasuki lingkungan pendidikan dasar.
Orang Tua Diminta Siapkan Dokumen Pendukung
Bagi orang tua yang ingin mendaftarkan anak di bawah usia umum masuk SD, pemerintah meminta agar menyiapkan dokumen pendukung sesuai ketentuan.
Dokumen tersebut nantinya akan diverifikasi secara profesional agar proses SPMB tetap transparan dan menghindari manipulasi data.









