Putus Kontrak, Ratusan Honorer NTB Terima Tali Asih Rp3,5 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMERINTAHAN-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan tali asih kepada ratusan mantan tenaga honorer yang sebelumnya diputus kontraknya pada akhir Desember 2025.

Sebanyak 394 eks honorer menerima bantuan tali asih sebesar Rp3,5 juta per orang sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka selama bekerja di lingkungan Pemprov NTB.

Kebijakan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut nasib ratusan tenaga honorer yang kehilangan pekerjaan setelah kontrak mereka dihentikan pemerintah daerah.

518 Honorer NTB Putus Kontrak

Sebelumnya, Pemprov NTB menghentikan kontrak kerja sebanyak 518 tenaga honorer di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

Kebijakan tersebut dilakukan pada akhir tahun 2025 sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan kepegawaian daerah.

Meski begitu, pemerintah daerah tetap memberikan bantuan tali asih kepada eks honorer yang memenuhi syarat administrasi.

Tali Asih Rp3,5 Juta Mulai Cair

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda NTB, H Amir, mengatakan dana tali asih sudah mulai dicairkan ke rekening penerima.

Menurutnya, pencairan dilakukan setelah proses verifikasi data mantan tenaga honorer selesai dilakukan.

Pemerintah berharap bantuan tersebut bisa dimanfaatkan untuk:

  • Modal usaha
  • Kebutuhan keluarga
  • Biaya mencari pekerjaan baru
  • Pengembangan usaha kecil

Tidak Semua Eks Honorer Menerima

Dari total 518 mantan honorer, hanya 394 orang yang lolos verifikasi sebagai penerima tali asih.

Sisanya tidak memenuhi syarat karena beberapa alasan seperti:

  • Sudah pensiun
  • Mengundurkan diri
  • Meninggal dunia
  • Diberhentikan akibat pelanggaran berat
  • Bekerja di BLUD
Baca Juga :  DJP Ubah Ketentuan SPT Tahunan 2026, Ini Kriteria Wajib Pajak yang Tetap Harus Lapor

Pemerintah daerah menyebut proses verifikasi dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Eks Honorer Mengaku Belum Dapat Pekerjaan Baru

Salah satu penerima tali asih, M Dafa Aldiansyah, mengaku hingga kini masih belum mendapatkan pekerjaan baru setelah kontraknya dihentikan.

Mantan honorer Biro Hukum Setda NTB tersebut mengatakan dirinya kini mencoba membangun usaha kecil untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Ia juga mengaku komunikasi antar eks honorer masih aktif dilakukan hingga saat ini.

Berharap Bisa Kembali Bekerja di Pemprov NTB

Sejumlah mantan honorer berharap pemerintah daerah masih membuka peluang agar mereka bisa kembali diakomodasi bekerja.

Menurut mereka, upaya komunikasi bahkan telah dilakukan dengan:

  • DPR RI
  • Pemerintah daerah
  • Program Desa Berdaya

Harapan tersebut muncul karena banyak mantan honorer masih kesulitan mencari pekerjaan baru di tengah kondisi ekonomi yang tidak mudah.

Tali Asih Dinilai Belum Sesuai Masa Kerja

Beberapa mantan honorer menilai besaran tali asih seharusnya mempertimbangkan masa pengabdian.

Sebab, ada pegawai honorer yang telah bekerja bertahun-tahun namun menerima nominal yang sama dengan pegawai yang baru bekerja singkat.

Meski demikian, para penerima tetap mengapresiasi bantuan yang diberikan pemerintah daerah.

Pemprov NTB Jelaskan Dasar Penetapan Bantuan

Menurut Pemprov NTB, besaran tali asih Rp3,5 juta diputuskan berdasarkan kajian hukum dan kemampuan anggaran daerah.

Baca Juga :  Ancaman PHK Massal PPPK , Aturan Belanja Pegawai 30 Persen Picu Kekhawatiran

Jika nominal bantuan dihitung berdasarkan masa kerja, maka banyak mantan honorer justru tidak memenuhi syarat minimal pengabdian.

Karena itu pemerintah memilih menggunakan skema nominal merata agar lebih banyak mantan honorer dapat menerima bantuan.

Nasib Honorer Masih Jadi Sorotan Nasional

Persoalan tenaga honorer masih menjadi isu besar di berbagai daerah Indonesia.

Banyak pemerintah daerah menghadapi tantangan:

  • Penataan tenaga non-ASN
  • Keterbatasan anggaran
  • Aturan pusat terkait honorer
  • Pengangkatan PPPK

Kondisi ini membuat banyak tenaga honorer menghadapi ketidakpastian pekerjaan.

Eks Honorer Didorong Bangun Usaha Mandiri

Pemprov NTB berharap dana tali asih bisa digunakan secara produktif.

Beberapa eks honorer mulai mencoba:

  • Membuka usaha kecil
  • Berdagang online
  • Menjadi freelancer
  • Mengembangkan UMKM

Langkah tersebut dianggap penting untuk membantu mantan tenaga honorer bertahan secara ekonomi setelah kehilangan pekerjaan tetap.

FAQ Honorer NTB dan Tali Asih

Berapa jumlah honorer NTB yang diputus kontrak?

Sebanyak 518 tenaga honorer diputus kontraknya pada akhir 2025.

Berapa besar tali asih yang diberikan?

Masing-masing penerima mendapat Rp3,5 juta.

Berapa orang yang menerima tali asih?

Sebanyak 394 mantan honorer menerima bantuan tersebut.

Kenapa tidak semua honorer menerima?

Karena ada yang pensiun, mengundurkan diri, meninggal dunia, terkena pelanggaran, atau bekerja di BLUD.

Apakah eks honorer berharap kembali bekerja?

Ya, sebagian berharap dapat kembali diakomodasi pemerintah daerah.

Berita Terkait

BSI Tebar Promo Tabungan Emas, Buka 100 Gram Bonus Emas Fisik
Kerja Online dari Rumah Dibayar Dollar, Ini Peluang Terbaiknya
Program Affiliate Marketing Terbaik di Indonesia 2026
Gaji ke-13 Pensiunan ASN Cair 2 Juni 2026, TASPEN Pastikan Tanpa Potongan
Rupiah Menguat ke Rp17.653, Simak Kurs Dolar AS Terbaru di BCA, BRI, Mandiri dan BNI
Cara Jadi Seller Sukses di Tokopedia agar Toko Cepat Ramai
Cara Menaikkan Ranking Produk Shopee agar Masuk Halaman Pertama
Referral DANA 2026: Begini Cara Dapat Saldo Gratis dengan Mudah
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 06:00 WIB

BSI Tebar Promo Tabungan Emas, Buka 100 Gram Bonus Emas Fisik

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:06 WIB

Putus Kontrak, Ratusan Honorer NTB Terima Tali Asih Rp3,5 Juta

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:06 WIB

Kerja Online dari Rumah Dibayar Dollar, Ini Peluang Terbaiknya

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:10 WIB

Program Affiliate Marketing Terbaik di Indonesia 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:02 WIB

Gaji ke-13 Pensiunan ASN Cair 2 Juni 2026, TASPEN Pastikan Tanpa Potongan

Berita Terbaru