Permendagri 6/2026 Berlaku, PNS dan PPPK Wajib Update KTP

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMERINTAHAN-Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia resmi menetapkan perubahan penting dalam administrasi kependudukan. Lewat Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, status pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak lagi dicantumkan secara terpisah dalam KTP elektronik maupun Kartu Keluarga (KK).

Kini, kedua kategori tersebut dilebur menjadi satu identitas, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN).


Perubahan Berlaku untuk Seluruh ASN di Indonesia

Aturan yang mulai diundangkan pada 18 Februari 2026 ini merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019. Kebijakan tersebut bertujuan menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa PNS dan PPPK sama-sama termasuk dalam kategori ASN.

Dengan demikian, seluruh PNS dan PPPK di Indonesia diimbau untuk melakukan penyesuaian data pada dokumen kependudukan mereka.

Baca Juga :  Bocoran Halus: Alfin–Azhar Segera Gelar Lelang Jabatan Kadis

Jumlah ASN Capai Lebih dari 6,5 Juta Orang

Berdasarkan data resmi dari Badan Kepegawaian Negara, jumlah ASN di Indonesia per 31 Desember 2025 mencapai sekitar 6,5 juta orang.

Rinciannya meliputi:

  • PNS: sekitar 3,5 juta orang
  • PPPK: lebih dari 2 juta orang
  • PPPK paruh waktu: hampir 1 juta orang

Angka tersebut diperkirakan masih akan bertambah seiring pengangkatan ASN baru pada 2026.


Dukcapil Mulai Layani Perubahan Data

Sejumlah daerah mulai menindaklanjuti aturan ini. Salah satunya di Kota Mataram, di mana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah menyiapkan ribuan blangko KTP elektronik untuk melayani perubahan status pekerjaan.

Kepala Dukcapil setempat menyatakan bahwa pelayanan bersifat terbuka bagi ASN yang ingin menyesuaikan data mereka dari “PNS” atau “PPPK” menjadi “ASN”.


PPPK Paruh Waktu Masih Menunggu Kepastian

Sementara itu, untuk kategori PPPK paruh waktu, pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut terkait penyesuaian status dalam dokumen kependudukan.

Baca Juga :  PANRB dan Setneg Siapkan Kebijakan Baru ASN untuk Dukung Program Prabowo

Hal ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan masih akan terus berkembang sesuai regulasi lanjutan.


Layanan Administrasi Kependudukan Meningkat

Selain perubahan status pekerjaan, permintaan layanan administrasi kependudukan juga mengalami peningkatan. Saat ini, layanan didominasi oleh:

  • Pemula yang baru membuat KTP
  • Pelajar yang membutuhkan dokumen untuk keperluan sekolah

Selain itu, penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru juga meningkat karena banyak instansi pendidikan mensyaratkan dokumen dengan barcode untuk keabsahan data.

Perubahan status pekerjaan menjadi ASN dalam KTP dan KK merupakan langkah penyederhanaan administrasi sekaligus penyesuaian dengan regulasi terbaru. ASN diharapkan segera melakukan pembaruan data agar dokumen kependudukan tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Azhar Hamzah Hadiri Bimtek ASWAKADA 2026, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah
Reshuffle Kabinet 2026: Hanif Faisol Tinggalkan Menteri LH, Kini Urus Pangan Nasional
DPRD Jambi Beri Rekomendasi, Gubernur Al Haris Siapkan Langkah Perbaikan
Jangan Terkecoh Cuaca Cerah! BMKG Ingatkan Hujan Lebat Masih Mengintai Pekan Ini
Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe, Ini Total Kekayaan Jusuf Hamka Terbaru
NasDem Usul Ambang Batas Parlemen Naik hingga 7%, Berlaku sampai DPRD
Kabar Terbaru PPPK Paruh Waktu 2026 ! Kontrak Bisa Diperpanjang, Peluang Jadi Penuh Dibuka
Jakarta Gelap 1 Jam! Cek Jadwal Pemadaman Lampu 2026 dan Daftar Lokasinya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:00 WIB

Permendagri 6/2026 Berlaku, PNS dan PPPK Wajib Update KTP

Selasa, 28 April 2026 - 22:00 WIB

Azhar Hamzah Hadiri Bimtek ASWAKADA 2026, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah

Selasa, 28 April 2026 - 13:17 WIB

Reshuffle Kabinet 2026: Hanif Faisol Tinggalkan Menteri LH, Kini Urus Pangan Nasional

Selasa, 28 April 2026 - 11:00 WIB

DPRD Jambi Beri Rekomendasi, Gubernur Al Haris Siapkan Langkah Perbaikan

Minggu, 26 April 2026 - 07:00 WIB

Jangan Terkecoh Cuaca Cerah! BMKG Ingatkan Hujan Lebat Masih Mengintai Pekan Ini

Berita Terbaru

Ekonomi

Investasi Emas Digital di DANA, Aman dan Praktis

Rabu, 29 Apr 2026 - 14:05 WIB

Nasional

Permendagri 6/2026 Berlaku, PNS dan PPPK Wajib Update KTP

Rabu, 29 Apr 2026 - 12:00 WIB