Permendagri 6/2026 Berlaku, PNS dan PPPK Wajib Update KTP

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMERINTAHAN-Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia resmi menetapkan perubahan penting dalam administrasi kependudukan. Lewat Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, status pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak lagi dicantumkan secara terpisah dalam KTP elektronik maupun Kartu Keluarga (KK).

Kini, kedua kategori tersebut dilebur menjadi satu identitas, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN).


Perubahan Berlaku untuk Seluruh ASN di Indonesia

Aturan yang mulai diundangkan pada 18 Februari 2026 ini merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019. Kebijakan tersebut bertujuan menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa PNS dan PPPK sama-sama termasuk dalam kategori ASN.

Dengan demikian, seluruh PNS dan PPPK di Indonesia diimbau untuk melakukan penyesuaian data pada dokumen kependudukan mereka.

Baca Juga :  Tito Karnavian Larang Kepala Daerah Rekrut Honorer Baru, APBD Terancam Membengkak

Jumlah ASN Capai Lebih dari 6,5 Juta Orang

Berdasarkan data resmi dari Badan Kepegawaian Negara, jumlah ASN di Indonesia per 31 Desember 2025 mencapai sekitar 6,5 juta orang.

Rinciannya meliputi:

  • PNS: sekitar 3,5 juta orang
  • PPPK: lebih dari 2 juta orang
  • PPPK paruh waktu: hampir 1 juta orang

Angka tersebut diperkirakan masih akan bertambah seiring pengangkatan ASN baru pada 2026.


Dukcapil Mulai Layani Perubahan Data

Sejumlah daerah mulai menindaklanjuti aturan ini. Salah satunya di Kota Mataram, di mana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah menyiapkan ribuan blangko KTP elektronik untuk melayani perubahan status pekerjaan.

Kepala Dukcapil setempat menyatakan bahwa pelayanan bersifat terbuka bagi ASN yang ingin menyesuaikan data mereka dari “PNS” atau “PPPK” menjadi “ASN”.


PPPK Paruh Waktu Masih Menunggu Kepastian

Sementara itu, untuk kategori PPPK paruh waktu, pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut terkait penyesuaian status dalam dokumen kependudukan.

Baca Juga :  Kabar Baik! Pemerintah Siap Tambah Bansos 2026 di Tengah Kenaikan Harga Minyak Dunia

Hal ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan masih akan terus berkembang sesuai regulasi lanjutan.


Layanan Administrasi Kependudukan Meningkat

Selain perubahan status pekerjaan, permintaan layanan administrasi kependudukan juga mengalami peningkatan. Saat ini, layanan didominasi oleh:

  • Pemula yang baru membuat KTP
  • Pelajar yang membutuhkan dokumen untuk keperluan sekolah

Selain itu, penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru juga meningkat karena banyak instansi pendidikan mensyaratkan dokumen dengan barcode untuk keabsahan data.

Perubahan status pekerjaan menjadi ASN dalam KTP dan KK merupakan langkah penyederhanaan administrasi sekaligus penyesuaian dengan regulasi terbaru. ASN diharapkan segera melakukan pembaruan data agar dokumen kependudukan tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Strategi Tukang Pilah Sampah Menang Pilkades, Kalahkan Petahana 2 Periode
PPPK Senior Jadi PNS 2026? Gaji dan Tunjangan Sudah Aman, Ini Status Terbarunya
Cara Membuat SIM Digital 2026 lewat HP: Syarat, Langkah, Biaya, dan Cara Cek
Anggaran Kemendes PDT 2027 Naik Rp1 Triliun Jadi Rp2,785 Triliun, Ini Programnya
Skema Gaji Guru 2026: Gaji PPPK, PNS, TPG dan Insentif Non-ASN, Cek Rinciannya
Transfer ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun, Ini Rincian RAPBN yang Segera Disahkan DPR
Hukuman Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun
Rekening Gratis Rp50.000 untuk 74 Juta Warga, Cek Bank yang Ditunjuk
Berita ini 152 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:00 WIB

Strategi Tukang Pilah Sampah Menang Pilkades, Kalahkan Petahana 2 Periode

Sabtu, 26 September 2026 - 15:01 WIB

PPPK Senior Jadi PNS 2026? Gaji dan Tunjangan Sudah Aman, Ini Status Terbarunya

Sabtu, 26 September 2026 - 03:00 WIB

Cara Membuat SIM Digital 2026 lewat HP: Syarat, Langkah, Biaya, dan Cara Cek

Sabtu, 26 September 2026 - 00:30 WIB

Anggaran Kemendes PDT 2027 Naik Rp1 Triliun Jadi Rp2,785 Triliun, Ini Programnya

Jumat, 25 September 2026 - 21:01 WIB

Skema Gaji Guru 2026: Gaji PPPK, PNS, TPG dan Insentif Non-ASN, Cek Rinciannya

Berita Terbaru